Ketika membutuhkan dana dalam situasi mendesak, gadai menjadi salah satu alternatif yang banyak dipilih masyarakat Indonesia. Dengan cara kerja sederhana cukup dengan menjadikan barang berharga jaminan, dana sudah bisa dicairkan.
Walau menjadi alternatif yang terbilang aman, bukan berarti Anda bisa sembarangan menggunakannya. Penting juga untuk kita mengetahui seperti apa sistem dan juga dasar hukum gadai yang berlaku di Indonesia. Semua itu bisa diketahui di artikel ini, mari simak!
Apa itu Gadai?
Menurut KBBI, pengertian gadai merupakan meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan.
Sedangkan menurut OJK, gadai adalah hak tanggungan atas barang bergerak; barang jaminan yang dilepaskan dari kekuasaan debitur.
Barang bergerak yang dimaksud di sini adalah benda atau barang yang dapat dipindahkan, seperti kendaraan bermotor, alat elektronik, atau emas.
Jadi, dari sini kita dapat simpulkan pengertian gadai adalah cara mendapatkan dana mendesak dengan menjadikan barang bergerak sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan kepada kreditur. Nantinya barang jaminan tersebut akan dikembalikan lagi ketika dana pinjaman sudah dibayarkan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.
Dasar Hukum Gadai di Indonesia
Dasar hukum gadai di Indonesia diatur dalam beberapa perundang-undangan. Seperti di dalam UU KUHP, dalam pasal 1150 sampai dengan 1160. Selain itu, ketentuan gadai di Indonesia juga telah diatur secara spesifik dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016.
Masing-masing peraturan tersebut mengatur mengenai pemberian gadai, hak dan kewajiban gadai, larangan memiliki barang gadai oleh penerima gadai, hingga mengatur lelang barang gadai.
Seperti bunyi dari pasal 1158 KUHP yang menjelaskan secara implisit terkait utang gadai akan dikenakan bunga.
“Jika suatu piutang digadaikan, sedangkan piutang ini menghasilkan bunga, maka si berpiutang boleh memperhitungkannya dengan bunga yang harus dibayarkan kepadanya. Jika utang yang untuk menjaminnya telah diberikan suatu piutang dalam gadai, tidak menghasilkan bunga, maka bunga-bunga yang diterima oleh si pemegang gadai, dikurangkan dari uang pokok.”
Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan?
Tidak semua barang bisa dijadikan barang jaminan untuk digadaikan, berikut ini contohnya:
1. Kendaraan
Contoh barang gadai adalah kendaraan pribadi seperti motor atau mobil. Nantinya surat-surat terkait seperti BPKB, STNK, dan faktur pembelian akan diserahkan sebagai jaminan.
2. Logam Mulia
Selain kendaraan, logam mulia mulai dari emas, intan, permata, hingga berlian adalah contoh barang bergerak yang bisa jadi jaminan untuk digadaikan.
3. Sertifikat
Sertifikat berharga seperti sertifikat tanah atau rumah juga bisa digadaikan. Nantinya nilai jaminan akan ditentukan berdasarkan nilai PBB (Pajak Bumi Bangunan) serta posis banguan atau tanahnya, apakah strategis atau tidak.
4. Barang Elektronik
Barang elektronik seperti televisi, komputer, laptop, kamera pun bisa menjadi jaminan untuk Anda gadaikan.
Baca Juga: Kenapa Gestun Dilarang? Pahami Pengertian dan Alasannya
Unsur Pokok Gadai
Sistem gadai haruslah memenuhi unsur pokok berikut ini:
- Benda atau barang jaminan yang digadaikan hanyalah barang bergerak, baik yang berwujud atau tidak.
- Gadai terjadi atas dasar perjanjian penyerahan kekuasaan atas barang jaminan dari debitur kepada kreditur.
- Penyerahan jaminan tersebut dilakukan sendiri oleh debitur atau perwakilan yang diberi kuasa atas nama debitur.
Jenis Gadai
Di Indonesia, gadai memiliki dua jenis, yaitu konvensional dan syariah. Berikut ini penjelasannya.
1. Gadai Konvensional
Jenis ini adalah jenis yang paling umum, di mana debitur atau peminjam akan menyerahkan jaminan kepada kreditur yang nilainya telah diperkirakan terlebih dulu sebelum nantinya disetujui.
Setelah kedua belah pihak setuju dengan nilai dari barang jaminan, selanjutnya akan dibuat kesepakatan mengenai tenggat waktu pinjaman di mana debitur harus melunasi pinjaman dan bunganya.
2. Gadai Syariah
Jenis syariah atau rahn akan menyesuaikan sistem gadainya sesuai syariat Islam, yaitu:
- Al Murhun: barang yang digadaikan adalah barang yang halal dan dapat diperjual belikan.
- Al Marhubi: besaran utang yang wajib dilunasi sesuai kesepakatan perjanjian.
- Sighat: ijab qabul pada saat akad gadai.
- Orang yang berakad: peminjam atau rahin dan pemberi pinjaman atau murtahin, wajib sudah baligh dan berakal sehat.
Sistem gadai syariah tidak mengenal biaya tambahan lain seperti bunga, sehingga jumlah yang dilunasi sama dengan jumlah pinjaman awal.
Kelebihan dan Kekurangan Gadai
Layaknya produk keuangannya lainnya, gadai memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum menggunakannya.
Kelebihan
1. Proses Cepat dan Mudah
Kelebihan utama dari menggadaikan barang adalah prosesnya relatif cepat dan mudah dibandingkan dengan meminjam ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Anda hanya perlu menyerahkan barang sebagai jaminan, dana pun bisa cair saat itu juga.
Tidak ada syarat rumit seperti pengecekan riwayat kredit, kelayakan finansial, maupun proses verifikasi yang memakan waktu lama.
2. Tidak Perlu Verifikasi Credit Score
Lembaga gadai biasanya tidak meminta informasi skor kredit. Ini menjadi kelebihan tersendiri terutama bagi yang memiliki riwayat kredit kurang baik atau sama sekali belum pernah mengajukan pinjaman, dengan begini tidak perlu takut pinjaman akan ditolak.
3. Aset Tetap Bisa Dimiliki
Selama debitur bisa melunasi pinjaman, aset yang dijadikan jaminan bisa kembali menjadi hak milik.
Kekurangan
1. Bunga Terbilang Tinggi
Dibandingkan pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya, bunga yang ditetapkan dalam gadai cenderung lebih tinggi.
Hal ini haruslah diperhatikan agar tidak terjerat dalam lingkaran utang.
2. Nilai Pinjaman Lebih Rendah dari Nilai Barang
Biasanya nilai pinjaman yang didapatkan lebih rendah dari nilai barang yang dijadikan jaminan. Ini dilakukan oleh lembaga gadai sebagai antisipasi risiko bila terjadi gagal melunasi pinjaman.
3. Risiko Kehilangan Barang Jaminan
Jika gagal melunasi pinjaman dalam jangka waktu yang telah disepakati, barang jaminan akan dilelang artinya Anda akan kehilangan benda tersebut.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Gadai
Sama halnya ketika Anda ingin mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan, saat ingin menggadaikan barang ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian, seperti berikut ini:
1. Pahami Risikonya
Risiko dari menggadaikan barang adalah akan kehilangan barang berharga yang dijadikan sebagai jaminan jika tidak bisa melunasi pinjaman sesuai tenggat waktu.
2. Ketahui Nilai Barang Jaminan
Sebelum menggadaikan barang, pastikan mengetahui nilai barang tersebut. Tujuannya adalah agar Anda tidak mendapatkan pinjaman jauh di bawah harga barang jaminan. Selain itu, Anda juga tidak akan mengalami kerugian yang begitu besar ketika gagal bayar dan barang mesti dilelang.
3. Perhatikan Ketentuan Gadai
Beberapa prosedur dalam gadai yang harus diperhatikan adalah berapa lama waktu pinjaman yang diberikan, apakah pinjaman bisa dibayarkan secara bertahap atau tidak, serta apakah ada biaya tambahan yang perlu dibayarkan.
Pastikan hal itu semua sebelum transaksi disepakati.
4. Perhatikan Sistem dan Syarat Gadai
Setiap perusahaan atau lembaga gadai punya sistem dan syarat yang berbeda. Misalnya, ada beberapa perusahaan yang mungkin hanya bisa memberikan pinjaman Rp10 juta dengan tenggat waktu 4 tahun, atau juga sebaliknya bisa memberikan pinjaman lebih dari Rp10 juta dengan waktu yang lebih lama.
Selain itu, beberapa lembaga juga mensyaratkan debitur untuk membuka rekening bank tertentu untuk melakukan transaksi. Perhatikanlah hal-hal tersebut sebagai bahan pertimbangan.
Apakah Aktivitas Gadai Masuk ke SLIK OJK?
Ketika menggunakan produk keuangan, mengetahui apakah hal tersebut akan masuk dalam SLIK OJK dan memengaruhi credit score kita adalah penting.
Seperti yang kita ketahui, skor kredit akan sangat berpengaruh pada kemudahan kita dalam mengakses layanan keuangan dan tidak masuk dalam daftar hitam bank atau lembaga keuangan tertentu.
Lalu, apakah menggadaikan barang akan masuk SLIK OJK? Jawabannya adalah tergantung dari lembaga gadai yang digunakan, karena tidak semua lembaga gadai akan melaporkan transaksinya ke SLIK OJK.
Biasanya lembaga gadai yang sudah terdaftar di OJK seperti Pegadaian akan melaporkan transaksi yang terjadi kepada OJK. Jika seperti ini, tentu hal ini akan memengaruhi credit score. Namun, banyak juga lembaga yang tidak tergabung dengan OJK, yang di mana hal ini tidak akan memengaruhi skor kredit.
Walau tidak berpengaruh pada skor kredit, ketika Anda gagal untuk melunasi barang jaminan ini bisa berdampak negatif pada reputasi keuangan secara keseluruhan bila dilaporkan kepada pihak-pihak berwenang. Maka dari itu, patuhilah perjanjian pelunasan yang telah disepakati.
Selain itu, meski gadai tidak memengaruhi credit score, hindari menggunakan gadai untuk menutup utang Anda yang lainnya. Karena hal itu justru akan semakin menjerat Anda dalam lingkaran utang.
Jika Anda benar-benar ingin lepas dari utang, terutama utang KTA, kartu kredit, atau pun pay later cobalah untuk menggunakan jasa konsolidasi utang dari FLIN.
Konsolidasi utang adalah strategi menggabungkan utang dari berbagai bank atau lembaga keuangan menjadi satu. Tim ahli FLIN juga akan melakukan restrukturisasi utang, agar pelunasan utang bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan Anda.
FLIN juga akan memberikan dana talangan untuk melunasi utang. Dana talangan tersebut akan ditransfer secara langsung dari mitra penyalur pinjaman ke berbagai bank atau lembaga keuangan tempat Anda meminjam.
Lalu, Anda hanya perlu melunasi satu cicilan dan bunga setiap bulannya dengan virtual account yang telah disediakan.
Bersama FLIN, melunasi utang lebih sederhana daripada gali lubang tutup lubang.
Ayo, ambil langkah nyata perbaiki kesehatan finansial, ajukan konsultasi gratis sekarang!