Kondisi ekonomi yang sulit terkadang memaksa seseorang untuk mengambil pinjaman demi memenuhi kebutuhan yang mendesak. 

Dalam hal ini, rentenir sering kali dipandang sebagai solusi instan.

Namun, meski tampak seperti ‘angin segar’ di tengah situasi darurat, meminjam uang pada rentenir bukanlah jalan keluar yang tepat. 

Pasalnya, rentenir adalah individu atau kelompok yang memberikan pinjaman uang secara ilegal dengan bunga yang sangat tinggi.

Agar tidak terjebak dalam jeratan rentenir, FLIN akan mengajak Anda untuk mengenali bisnis ilegal ini melalui artikel berikut.

Apa itu Rentenir? 

Istilah rentenir sudah tidak asing lagi di Indonesia. Namun, apa itu rentenir?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang.

Sementara itu, OJK mendefinisikan rentenir sebagai orang yang meminjamkan sejumlah uang kepada masyarakat dan memperoleh keuntungan dari bunga yang berlaku.

Jika ditarik kesimpulannya, rentenir adalah orang atau sekelompok orang yang menawarkan pinjaman dana dengan bunga tinggi, melebihi batas wajar yang ditetapkan regulasi keuangan.

Bisnis rentenir beroperasi secara ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dan pengawasan oleh otoritas resmi seperti OJK. 

Sistem bunga yang diterapkan oleh rentenir pun sering kali tidak transparan. 

Bunga harian atau mingguan yang dikenakan bisa mencapai angka fantastis, lebih dari standar bunga perbankan yang hanya berkisar 6–13 persen.

Dalam beberapa kasus, bunga yang terus bertambah dapat menyebabkan peminjam terjebak dalam lingkaran setan utang yang tak berujung.

Tak jarang, praktik gali lubang tutup lubang pun dilakukan demi menutupi utang-utang rentenir yang bunganya semakin menggunung.

Jika bersifat ilegal, mengapa rentenir masih eksis hingga kini?

Hal ini karena rentenir menawarkan pinjaman yang cepat tanpa syarat, berbeda dengan bank dan lembaga keuangan formal yang menerapkan prosedur tertentu.

Daya tarik ini membuat rentenir dijadikan sebagai solusi instan di tengah kebutuhan mendesak, terutama untuk masyarakat yang tidak memiliki dokumen-dokumen penting, mempunyai skor kredit yang buruk, atau tidak bisa mengakses lembaga keuangan formal.

Sayangnya, praktik rentenir tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak stabilitas ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Sebab, penagihan pinjaman oleh rentenir sering kali dilakukan secara sewenang-wenang. Saat peminjam melewati tenggat waktu cicilan, penagihan bisa disertai ancaman hingga kekerasan.

Kalkulator Program Dana Talangan

Dapatkan estimasi cicilan dan cek kelayakan Anda.

4.00%
24 Months
Kebutuhan primer, edukasi, dll.
Rp 0.00
Rp 0.00
Rp 0.00

*Syarat dan Ketentuan Berlaku

Ajukan sekarang

Ciri-Ciri Rentenir

Agar tidak jatuh dalam perangkap rentenir, maka Anda perlu memahami ciri-cirinya untuk menghindari hal tersebut.

Suku Bunga Tinggi dan Tidak Transparan

Rentenir biasanya menetapkan suku bunga yang sangat tinggi dan sering kali tidak diinformasikan secara jelas kepada peminjam di awal perjanjian. 

Jika tidak membayar sesuai tanggal jatuh tempo yang telah disepakati, peminjam pun akan dikenai denda dan penambahan bunga yang fantastis.

Proses Pencairan Mudah Tanpa Jaminan yang Jelas

Tidak seperti lembaga keuangan resmi yang memiliki prosedur ketat, rentenir menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan proses pencairan cepat. 

Inilah mengapa bunga yang diterapkan oleh rentenir lebih besar dan mencekik dibandingkan dengan bunga pinjaman perbankan atau perusahaan pembiayaan resmi.

Metode Penagihan Kasar dan Intimidatif

Rentenir dikenal menerapkan cara penagihan yang agresif seperti memberikan ancaman dan tekanan psikologis kepada peminjam yang terlambat membayar.

Tidak jarang, barang-barang berharga peminjam disita secara paksa sebagai jaminan saat mereka melakukan penagihan.

Menawarkan Gali Lubang Tutup Lubang

Banyak rentenir yang menawarkan pinjaman baru sebagai solusi untuk membayar utang sebelumnya.

Alih-alih menjadi solusi, hal ini justru membuat jumlah utang semakin membengkak dan peminjam semakin sulit keluar dari siklus yang tak berujung.

Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lembaga keuangan yang legal di Indonesia wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK. Rentenir, sebaliknya, beroperasi tanpa izin resmi dan di luar pengawasan otoritas keuangan.

Dengan begitu, peminjam tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan.

Perbedaan Rentenir dan Debt Collector

Saat bicara soal rentenir, banyak orang mengasosiasikannya dengan debt collector. Padahal, kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda.

Rentenir adalah individu atau kelompok yang memberikan pinjaman uang tanpa izin resmi dan biasanya mengenakan bunga yang sangat tinggi. 

Mereka biasanya menargetkan orang-orang yang kesulitan mendapatkan akses ke lembaga keuangan resmi, seperti yang tidak mampu melengkapi dokumen persyaratan, memiliki riwayat kredit yang buruk, atau tinggal di pedesaan.

Karena tidak diatur oleh hukum, cara penagihan rentenir biasanya sewenang-wenang dan tidak transparan.

Sementara itu, debt collector adalah pihak yang ditunjuk oleh perusahaan keuangan resmi, seperti bank atau leasing, untuk menagih utang dari nasabah yang menunggak pembayaran. 

Mereka tidak memberikan pinjaman, melainkan hanya bertugas menagih utang sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait. 

Meskipun dalam praktiknya masih ada debt collector yang menggunakan cara kasar, mereka tetap memiliki batasan hukum yang harus dipatuhi. 

Agar bisa mengidentifikasi perbedaan rentenir dan debt collector dengan mudah, Anda dapat melihat rangkumannya melalui tabel berikut.

Aspek PembedaRentenirDebt Collector
Ruang lingkup pekerjaanMemberikan pinjaman dengan bunga tinggi secara ilegalPihak ketiga yang diutus lembaga keuangan untuk menagih utang
Status hukumIlegal, tanpa izin resmi dan pengawasan otoritas keuanganLegal dan mengikuti kepatuhan hukum
Cara penagihanAgresif dan intimidatifMenagih dengan etis

Baca Juga: Memahami Apa itu Kreditur, Peran, hingga Dasar Hukumnya di Indonesia

Cara Menghadapi Rentenir

Meskipun terlihat sebagai “angin segar” di tengah kebuntuan, meminjam pada rentenir bukanlah pilihan. Namun jika Anda terlanjur jatuh dalam perangkapnya, maka Anda bisa melakukan langkah berikut:

1. Pahami Hak Anda sebagai Peminjam

Sebelum menghadapi rentenir, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami hak-hak Anda sebagai peminjam.

Rentenir biasanya memanfaatkan ketidaktahuan peminjam dengan menerapkan bunga tinggi dan syarat yang tidak masuk akal.

Oleh sebab itu, Anda halus memiliki bukti tertulis mengenai perjanjian utang, termasuk jumlah pinjaman, bunga yang dikenakan, serta tenggat waktu pembayaran. 

Ketika menyerahkan cicilan, pastikan Anda memperoleh bukti pembayaran yang sah dan kuat secara hukum, seperti kwitansi.

Jangan lupa meminta catatan pinjaman yang jelas untuk menghindari besaran tagihan pinjaman yang tidak wajar.

2. Cari Bantuan Hukum atau Lembaga Perlindungan Konsumen

Jika rentenir menagih dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti melakukan intimidasi atau menyita barang tanpa dasar yang sah, Anda dapat meminta bantuan dari lembaga yang berwenang. 

Beberapa lembaga yang dapat membantu, antara lain:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Jika rentenir tersebut berbentuk pinjaman online ilegal atau praktik keuangan yang tidak memiliki izin, Anda dapat melaporkannya ke OJK melalui kontak resmi mereka.
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Banyak organisasi yang menyediakan layanan bantuan hukum gratis atau terjangkau bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menghadapi praktik pinjaman ilegal.
  • Polisi atau Aparat Penegak Hukum: Jika terjadi ancaman fisik atau tindakan kekerasan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar mendapatkan perlindungan.

3. Lakukan Negosiasi dengan Rentenir

Jika memungkinkan, Anda dapat mengajukan negosiasi ulang terkait skema pembayaran utang agar sesuai dengan kemampuan Anda.

Dalam beberapa kasus, rentenir dapat diajak berdiskusi untuk menurunkan bunga atau memberikan kelonggaran dalam pembayaran.

Saat melakukan negosiasi, pastikan Anda:

  • Menyampaikan kesulitan keuangan yang sedang dihadapi secara jelas.
  • Mengajukan rencana pembayaran yang realistis berdasarkan kemampuan finansial Anda.
  • Hindari bersikap emosional untuk mencegah provokasi pada pihak rentenir. Cobalah berkomunikasi secara sopan namun tegas.

Meski tidak semua rentenir bersedia bernegosiasi, mencoba mencari solusi melalui jalur ini bisa menjadi langkah awal untuk mengurangi beban utang.

4. Hindari Meminjam dari Rentenir Lain untuk Melunasi Utang

Salah satu kesalahan umum yang dilakukan oleh peminjam adalah meminjam dari rentenir lain untuk melunasi utang yang sudah ada. 

Cara ini hanya akan memperburuk kondisi keuangan karena bunga dan beban utang akan semakin meningkat.

Sebagai alternatif, cobalah mencari sumber dana yang lebih aman, seperti:

  • Mengajukan pinjaman ke koperasi atau lembaga keuangan resmi yang memiliki bunga lebih rendah.
  • Memanfaatkan program restrukturisasi utang dari lembaga keuangan resmi.
  • Mencari dukungan dari keluarga atau teman yang dapat membantu tanpa bunga tinggi.

5. Susun Rencana Pelunasan yang Realistis

Menghadapi utang dari rentenir membutuhkan strategi yang jelas agar dapat melunasi utang tanpa mengorbankan kebutuhan dasar. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  • Buat daftar semua utang yang dimiliki, termasuk jumlah pinjaman, bunga, dan tenggat waktu pembayaran.
  • Prioritaskan pembayaran utang dengan bunga tertinggi agar tidak semakin membengkak.
  • Alokasikan dana secara disiplin untuk pembayaran utang dan kurangi pengeluaran yang tidak penting.
  • Cari penghasilan tambahan melalui pekerjaan sampingan atau usaha kecil agar bisa menutup utang lebih cepat.

6. Laporkan Jika Terjadi Tindakan Intimidasi atau Kekerasan

Jika rentenir menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam menagih utang, seperti ancaman, pelecehan, atau kekerasan fisik, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan jika mengalami intimidasi dari rentenir:

  • Kumpulkan bukti, seperti rekaman suara, pesan teks, atau saksi yang melihat kejadian tersebut.
  • Laporkan ke kepolisian atau lembaga perlindungan konsumen.
  • Jangan menghadapi rentenir sendirian. Jika merasa terancam, mintalah bantuan kepada keluarga atau orang terdekat.

Meskipun tampak sebagai solusi instan, rentenir sebaiknya tidak dijadikan jalan keluar untuk permasalahan keuangan. Oleh sebab itu, hindari sebisa mungkin agar tidak terjebak dalam siklus pinjaman rentenir yang tidak berkesudahan. 

Jika Anda membutuhkan bantuan, pastikan memilih lembaga bantuan pelunasan hutang yang terdaftar resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperoleh jaminan dan perlindungan hukum.