Akad kredit adalah perjanjian resmi antara debitur dan kreditur yang memuat hak, kewajiban, serta ketentuan soal pemberian dan pengembalian kredit. Di dalam akad, kedua pihak menyepakati hal-hal seperti jumlah kredit, jangka waktu, cicilan, biaya, dan ketentuan lain yang berlaku.
Setelah perjanjian disepakati dan ditandatangani, masing-masing pihak wajib menjalankan isi perjanjian sesuai ketentuan yang sudah disepakati.
Istilah akad kredit paling sering muncul pada produk seperti KPR, kredit konsumtif, maupun pembiayaan. Pada pembiayaan berbasis prinsip syariah, hubungan para pihak memakai akad yang disesuaikan dengan jenis transaksi dan prinsip syariah.
Apa Itu Akad Kredit?
Akad kredit adalah perjanjian atau kontrak antara kreditur dan debitur soal pemberian kredit beserta kewajiban pengembaliannya.
Kreditur adalah pihak yang memberikan kredit, sedangkan debitur adalah pihak yang menerima dan wajib mengembalikan kredit sesuai kesepakatan.
Dalam akad kredit, kesepakatan tidak cuma membahas berapa uang yang diterima. Perjanjian juga bisa mengatur tenor, cicilan, bunga atau margin, biaya, jaminan, sampai konsekuensi kalau salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Pada KPR, misalnya, akad kredit dilakukan setelah pengajuan disetujui dan persyaratan terpenuhi. Dalam prosesnya, debitur dan bank menandatangani perjanjian yang memuat plafon, tenor, besaran cicilan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Fungsi dan Pentingnya Akad Kredit
Akad kredit jadi acuan hubungan antara debitur dan kreditur selama kredit berlangsung. Berikut fungsi dan pentingnya akad kredit:
Dasar Hukum yang Mengikat Kedua Pihak
Akad mendokumentasikan kesepakatan antara pihak yang memberi dan menerima kredit. Setelah disepakati, isi perjanjian menjadi dasar bagi masing-masing pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Menetapkan Hak dan Kewajiban Debitur dan Kreditur
Akad menjelaskan apa yang harus dilakukan masing-masing pihak.
Debitur, misalnya, wajib membayar angsuran sesuai jadwal dan ketentuan yang disepakati. Kreditur juga punya kewajiban sesuai fasilitas kredit yang diberikan.
Rincian ini penting agar kedua pihak punya pemahaman yang sama soal hubungan kredit yang sedang berjalan.
Melindungi Kedua Pihak dari Sengketa
Akad juga jadi dokumen rujukan kalau muncul perbedaan pemahaman atau perselisihan.
Contohnya, dalam KPR ada hubungan antara debitur dan bank lewat akad kredit, sementara hubungan dengan developer berkaitan dengan perjanjian jual beli.
Melansir dari Hukumonline yang menegaskan bahwa akad kredit dengan bank menimbulkan hubungan hukum antara debitur dan bank, sedangkan persoalan penyelesaian pembangunan rumah merupakan hubungan yang berbeda dengan developer.
Artinya, Anda perlu memahami siapa saja pihak yang terikat dalam setiap perjanjian, bukan menganggap seluruh persoalan transaksi otomatis jadi bagian dari akad kredit.
Jenis-Jenis Akad Kredit
Secara umum, Anda akan menemukan akad kredit konvensional dan akad kredit berdasarkan prinsip syariah. Berikut penjelasannya:
Akad Kredit Konvensional
Dalam pembiayaan konvensional, hubungan kredit dituangkan dalam perjanjian kredit antara debitur dan kreditur.
Isi perjanjian bisa mencakup jumlah atau plafon kredit, jangka waktu, bunga, cicilan, biaya, jaminan kalau ada, serta ketentuan soal kewajiban debitur selama masa kredit.
Pada KPR, misalnya, bank dan debitur menandatangani perjanjian setelah proses persetujuan dan persyaratan selesai. Dokumen itu kemudian jadi acuan selama kredit berjalan.
Akad Kredit Syariah
Pembiayaan syariah memakai akad yang disesuaikan dengan prinsip syariah dan jenis transaksi yang dilakukan.
OJK mengatur sejumlah akad untuk kegiatan pembiayaan syariah, termasuk murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna’, salam, serta akad lain sesuai jenis pembiayaan.
Contohnya, murabahah dipakai dalam pembiayaan jual beli, sementara musyarakah adalah akad kerja sama di mana para pihak memberikan kontribusi dana dan berbagi keuntungan serta risiko sesuai kesepakatan.
Karena struktur transaksinya berbeda, istilah seperti bunga pada kredit konvensional tidak bisa begitu saja disamakan dengan mekanisme imbal hasil pada seluruh pembiayaan syariah. Anda perlu melihat akad dan struktur pembiayaan yang benar-benar dipakai.
Pastikan untuk memahaminya sebaik mungkin, agar Anda terhindar dari masalah pembayaran. Jika Anda mengalami masalah pembayaran, Anda bisa mengandalkan FLIN lewat solusi dana talangan untuk menyatukan semua utang jadi satu cicilan yang lebih sederhana. Klik tombol di bawah untuk konsultasi gratis!
Isi dan Komponen dalam Akad Kredit
Tidak semua perjanjian kredit punya isi yang persis sama. Ketentuannya bergantung pada produk dan lembaga pemberi kredit.
Namun, beberapa informasi yang umum ditemukan antara lain:
- Identitas para pihak, yaitu debitur dan kreditur.
- Jumlah atau plafon kredit, yaitu nilai fasilitas yang disepakati.
- Jangka waktu atau tenor, yaitu periode pembayaran kredit.
- Bunga atau margin, sesuai jenis pembiayaan yang dipakai.
- Besaran dan jadwal angsuran, termasuk tanggal pembayaran.
- Jaminan atau agunan, apabila produk kredit mensyaratkannya.
- Biaya, seperti biaya administrasi, provisi, notaris, asuransi, atau biaya lain sesuai produk.
- Ketentuan keterlambatan dan wanprestasi, termasuk konsekuensi yang berlaku jika kewajiban tidak dipenuhi.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak selama perjanjian berlangsung.
Dalam KPR, misalnya, bank BTN mencantumkan plafon, tenor, besaran cicilan, serta hak dan kewajiban pihak-pihak sebagai bagian dari perjanjian kredit.
Karena setiap produk punya ketentuan berbeda, jangan cuma melihat nominal cicilan. Baca seluruh perjanjian untuk mengetahui biaya dan kewajiban yang menyertainya.
Dokumen yang Dibutuhkan Saat Akad Kredit
Dokumen yang diperlukan bergantung pada jenis kredit, profil debitur, dan kebijakan lembaga pemberi pinjaman.
Untuk KPR, misalnya, dokumen yang umum diminta bisa meliputi:
KTP
- Kartu Keluarga;
- dokumen perkawinan apabila relevan;
NPWP;
- dokumen penghasilan atau pekerjaan;
- dokumen terkait properti;
- dokumen jaminan atau agunan, apabila diperlukan.
OCBC, misalnya, mencantumkan KTP, Kartu Keluarga, surat nikah, dan NPWP sebagai beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam proses akad KPR.
Pada kredit atau pembiayaan lain, dokumennya bisa berbeda. Karena itu, gunakan daftar dokumen dari lembaga pemberi kredit sebagai acuan utama.
Untuk dokumen yang membutuhkan bea meterai atau pengesahan tertentu, ketentuannya juga mengikuti jenis dokumen dan transaksi yang dilakukan.
Proses dan Tahapan Akad Kredit
Secara sederhana, tahapan akad kredit bisa digambarkan begini:
Verifikasi dan persetujuan → penjelasan isi perjanjian → penandatanganan akad → pencairan atau pelaksanaan fasilitas kredit.
Namun, urutan detailnya bisa berbeda berdasarkan produk dan kebijakan lembaga.
Verifikasi dan Persetujuan Pengajuan
Sebelum akad, pemberi kredit lebih dulu melakukan proses analisis dan verifikasi terhadap pengajuan.
Kalau pengajuan disetujui dan seluruh persyaratan terpenuhi, lembaga akan menentukan proses berikutnya, termasuk jadwal akad dan dokumen yang perlu disiapkan.
Pada KPR, misalnya, bank mengirimkan surat persetujuan kredit sebelum menentukan jadwal akad.
Pembacaan dan Penjelasan Isi Perjanjian
Sebelum tanda tangan, pastikan Anda memahami isi perjanjian.
Perhatikan jumlah kredit, tenor, cicilan, bunga atau margin, biaya, jaminan, serta ketentuan kalau pembayaran terlambat atau kewajiban tidak terpenuhi.
Kalau ada istilah atau klausul yang tidak Anda pahami, tanyakan sebelum menandatangani.
Penandatanganan Akad
Setelah isi perjanjian dipahami dan seluruh pihak menyetujui ketentuannya, akad ditandatangani.
Dalam akad KPR, misalnya, debitur dan bank menandatangani perjanjian kredit. Pada transaksi tertentu, notaris juga bisa terlibat dalam pengurusan dokumen yang diperlukan.
Pencairan Dana
Setelah akad dan persyaratan lainnya terpenuhi, fasilitas kredit bisa dilaksanakan atau dana dicairkan sesuai mekanisme produk yang dipakai.
Pada KPR, pencairan bisa berkaitan dengan pembayaran kepada pihak penjual atau developer sesuai ketentuan transaksi.
Setelah itu, debitur mulai menjalankan kewajibannya sesuai jadwal pembayaran yang telah disepakati.
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menandatangani Akad Kredit
Jangan terburu-buru tanda tangan hanya karena pengajuan sudah disetujui.
Sebelum akad, setidaknya pastikan beberapa hal berikut:
Baca seluruh klausul. Jangan cuma fokus pada halaman yang menunjukkan nominal pinjaman dan cicilan.
- Hitung total biaya. Cicilan bulanan bukan satu-satunya pengeluaran. Cek biaya administrasi, provisi, asuransi, notaris, atau biaya lain yang tercantum dalam perjanjian.
- Pahami bunga atau margin. Pastikan Anda mengetahui bagaimana biaya pembiayaan itu diterapkan selama tenor.
- Cek konsekuensi keterlambatan. Cari tahu denda, biaya tambahan, atau konsekuensi lain kalau pembayaran tidak dilakukan sesuai jadwal.
- Pastikan cicilan sesuai kemampuan. Jangan mengambil kredit hanya karena jumlahnya masih bisa disetujui. Pertimbangkan apakah penghasilan Anda tetap cukup untuk kebutuhan hidup dan kewajiban lainnya.
- Tanyakan bagian yang tidak jelas. Anda berhak memahami perjanjian yang akan ditandatangani.
- Jangan mengandalkan asumsi atau penjelasan informal kalau ketentuannya sebenarnya tercantum dalam dokumen.
Terakhir, simpan salinan akad dan dokumen terkait. Dokumen itu bisa jadi rujukan selama kredit berlangsung.
Terlanjur Terikat Banyak Akad Kredit dan Cicilan Menumpuk?
Masalah bisa muncul ketika Anda punya beberapa kredit sekaligus. KTA, kartu kredit, paylater, atau pinjaman lain yang awalnya terlihat ringan bisa jadi beban ketika cicilannya berjalan bersamaan.
Kalau kondisi itu mulai membuat pembayaran sulit dikelola, jangan langsung menambah pinjaman baru tanpa menghitung kembali kemampuan finansial Anda.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah konsolidasi atau restrukturisasi, tergantung kondisi dan kelayakan Anda.
Melalui Program Dana Talangan, FLIN menyediakan solusi untuk membantu menggabungkan sejumlah pinjaman tanpa jaminan menjadi satu rencana pembayaran yang lebih terstruktur.
FLIN juga membantu proses restrukturisasi dan refinancing melalui lembaga keuangan mitra sesuai hasil analisis dan persetujuan.
Namun, konsolidasi bukan berarti menghapus akad atau riwayat kredit lama secara otomatis. Pinjaman tetap punya kewajiban dan ketentuannya masing-masing sampai proses penyelesaian dilakukan sesuai perjanjian.
Kalau beberapa cicilan sudah mulai membebani penghasilan, Anda bisa mempelajari kondisi utang terlebih dahulu dan berkonsultasi soal opsi yang tersedia.
Yuk, konsultasi sekarang untuk mengetahui apakah solusi FLIN sesuai dengan kondisi finansial Anda.
Jika Anda mengalami masalah dalam pengajuan kredit, cek lebih lanjut di bawah ini: