“Katanya ada jasa yang bisa menghapus data pinjol meski utangnya belum lunas.” Anda mungkin pernah melihat kalimat seperti ini di media sosial atau grup WhatsApp.
Sekilas memang terdengar menggiurkan. Apalagi kalau Anda sedang kesulitan membayar pinjaman online dan mulai khawatir karena sering dihubungi pihak penagihan.
Sayangnya, kenyataannya tidak sesederhana itu. Kalau pinjaman berasal dari pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK, data peminjam tidak bisa begitu saja dihapus selama perjanjian pinjaman masih berjalan.
Sementara itu, kalau Anda meminjam di pinjol ilegal, persoalannya justru lebih kompleks karena menyangkut penyalahgunaan data pribadi.
Lalu, apakah benar tidak ada cara sama sekali? Jawabannya tergantung pada jenis pinjol yang Anda gunakan dan status pinjamannya. Yuk, simak pembahasannya.
Kenapa Banyak Orang Ingin Menghapus Data di Pinjol?
Tidak semua orang ingin menghapus data pinjol karena berniat menghindari utang.
Sebagian justru merasa khawatir karena nomor telepon, daftar kontak darurat, atau data pribadinya sudah tersimpan di aplikasi pinjaman online.
Ada juga yang baru menyadari risikonya setelah mengalami hal seperti:
- Sering menerima telepon penagihan
- Khawatir riwayat kredit memengaruhi pengajuan KPR atau kredit kendaraan;
- Takut data pribadi disalahgunakan;
- atau ingin “memulai dari awal” setelah terlilit utang.
Keinginan tersebut tentu bisa dipahami. Tapi sebelum mencari cara menghapus data, ada satu hal yang perlu Anda pastikan terlebih dahulu.
Pinjaman Anda berasal dari pinjol legal atau pinjol ilegal? Karena jawabannya bisa berbeda jauh.
Kendati demikian, kalau alasan Anda mencari tahu cara menghapus data pinjol karena kesulitan membayar cicilan yang tersebar di beberapa platform, Anda bisa konsultasi dengan FLIN untuk mendapatkan solusi aman sesuai dengan kemampuan bayar Anda.
Apakah Bisa Menghapus Data di Pinjol yang Belum Lunas?
Jawabannya tidak bisa disamaratakan. Aturan untuk pinjol legal berbeda dengan pinjol ilegal. Berikut penjelasannya.
Fakta untuk Pinjol Legal (Terdaftar OJK)
Kalau Anda meminjam melalui penyelenggara atau platform yang terdaftar dan diawasi OJK, data pinjaman tidak bisa dihapus hanya karena Anda menginginkannya, apalagi kalau pinjaman masih berjalan atau belum dilunasi.
Alasannya sederhana. Selama perjanjian pinjaman masih berlaku, penyelenggara punya kewajiban menyimpan data transaksi dan identitas nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka menggunakan data tersebut untuk berbagai keperluan, seperti:
- Membuktikan adanya hubungan hukum antara pemberi dan penerima pinjaman
- Memenuhi kewajiban audit dan kepatuhan
- Menyelesaikan sengketa apabila terjadi perselisihan
- Memenuhi kewajiban pelaporan kepada regulator.
Artinya, selama masih ada hak dan kewajiban yang belum selesai, permintaan penghapusan data umumnya tidak dapat dipenuhi.
Fakta untuk Pinjol Ilegal
Situasinya berbeda jika pinjaman berasal dari pinjol ilegal. Pinjol ilegal sering kali meminta izin akses yang berlebihan, misalnya ke kontak, galeri foto, lokasi, mikrofon, hingga berbagai data lain yang sebenarnya tidak relevan dengan proses pinjaman.
Kalau hal ini terjadi, fokus utamanya bukan lagi menghapus data dari sistem mereka, karena kita tidak pernah benar-benar tahu bagaimana data tersebut disimpan, melainkan mengamankan data pribadi agar tidak terus disalahgunakan.
Perbedaan Menghapus Data di Pinjol dan Menghapus Data di SLIK OJK
Ini adalah dua hal yang sering dianggap sama, padahal berbeda. Misalnya Anda sudah melunasi pinjaman online.
Kemudian Anda berpikir: “Kalau data saya di aplikasi dihapus, berarti nama saya juga hilang dari SLIK OJK.” Kenyataannya tidak semudah itu.
Data di aplikasi pinjol adalah data yang disimpan oleh penyelenggara pinjaman online. Misalnya identitas diri, riwayat pinjaman, histori pembayaran, dokumen yang Anda unggah saat mengajukan pinjaman.
Pengelolaan data tersebut mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi dan aturan sektor jasa keuangan.
Sementara itu, SLIK OJK merupakan sistem informasi yang mencatat riwayat fasilitas kredit seseorang. Yang tercatat bukan hanya pinjaman online, tetapi juga KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, KTA, dan berbagai fasilitas pembiayaan lainnya dari lembaga yang menjadi pelapor.
Artinya, menghapus aplikasi pinjol dari ponsel tidak akan menghapus riwayat kredit yang sudah tercatat di SLIK. Kalau pinjaman memang pernah ada, datanya tetap menjadi bagian dari histori kredit.
Aturan Hukum tentang Penghapusan Data Nasabah
Di Indonesia, ada aturan yang mengatur kapan permintaan penghapusan data nasabah bisa dipenuhi dan kapan penyelenggara masih berhak menyimpan data. Berikut di antaranya:
UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022)
Indonesia mempunyai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Melalui aturan ini, pemilik data memiliki sejumlah hak atas data pribadinya, termasuk dalam kondisi tertentu dapat mengajukan permintaan penghapusan data.
Namun hak tersebut bukan berarti semua data harus langsung dihapus begitu diminta. Masih ada ketentuan lain yang harus dipenuhi.
Hak Penghapusan Data (Right to Erasure)
Dalam UU PDP dikenal konsep right to erasure atau hak untuk meminta penghapusan data pribadi.
Hak ini tidak bersifat mutlak. Permintaan tersebut tetap harus mempertimbangkan apakah pengendali data masih memiliki dasar hukum untuk menyimpan data tersebut.
Dengan kata lain, hak menghapus data tetap harus berjalan seimbang dengan kewajiban hukum yang dimiliki penyelenggara.
Data Tidak Bisa Dihapus Jika Masih Ada Kewajiban Hukum
Misalnya Anda masih punya pinjaman yang belum dilunasi. Dalam kondisi seperti ini, penyelenggara pinjaman masih memiliki kepentingan hukum untuk menyimpan data terkait perjanjian pinjaman tersebut.
Karena itu, permintaan menghapus seluruh data biasanya tidak bisa langsung dipenuhi.
Hal yang sama juga berlaku jika data tersebut masih diperlukan untuk proses audit, penyelesaian sengketa, pemenuhan kewajiban pelaporan kepada regulator, atau kepentingan hukum lainnya.
Aturan Penyimpanan Data oleh Pinjol Legal
Penyelenggara pinjaman online yang berizin OJK juga punya kewajiban memenuhi berbagai ketentuan terkait penyimpanan data dan dokumentasi transaksi.
Itulah sebabnya, data nasabah tidak bisa dihapus begitu saja selama masih ada kewajiban yang belum selesai.
Jadi, kalau ada pihak yang menawarkan jasa “hapus data pinjol meski utang belum lunas”, Anda patut berhati-hati karena klaim tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada pinjol legal.
Kenapa Pinjol Legal Tidak Bisa Menghapus Data Selama Belum Lunas?
Kalau Anda masih punya pinjaman yang belum lunas, hubungan hukum antara Anda dan penyelenggara pinjaman belum berakhir.
Artinya, penyelenggara masih memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Mereka perlu menyimpan data terkait pinjaman tersebut sebagai bagian dari administrasi, pembuktian transaksi, kepatuhan terhadap regulator, hingga penyelesaian sengketa jika suatu saat diperlukan.
Maka dari itu, permintaan menghapus data saat pinjaman masih aktif umumnya tidak bisa dipenuhi.
Sebagai contoh, misalkan Anda meminjam Rp10 juta dengan tenor 12 bulan. Baru membayar tiga kali cicilan, kemudian Anda meminta seluruh data dihapus dari sistem.
Kalau permintaan tersebut dikabulkan, penyelenggara akan kehilangan dasar administrasi untuk mencatat sisa kewajiban, riwayat pembayaran, maupun bukti perjanjian pinjaman.
Inilah alasan mengapa pinjol legal tidak bisa sembarangan menghapus data nasabah selama hubungan hukum masih berlangsung.
Lantas, bagaimana kalau pinjaman sudah lunas? Pertanyaan berikutnya biasanya: “Kalau utangnya sudah lunas, apakah data saya otomatis dihapus?” Jawabannya juga belum tentu.
Melunasi pinjaman memang mengakhiri kewajiban pembayaran Anda. Tapi bukan berarti seluruh data langsung hilang dari sistem pada hari yang sama.
Penyelenggara masih bisa menyimpan data tertentu selama memang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau diperlukan untuk kepentingan hukum, audit, dan kepatuhan.
Setelah hubungan hukum selesai, posisi Anda tentu berbeda dibanding saat pinjaman masih aktif.
Dalam kondisi tertentu, Anda bisa mengajukan permintaan terkait pengelolaan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hak-hak yang diberikan dalam UU Perlindungan Data Pribadi.
Kalau Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?
Kalau pinjaman berasal dari pinjol ilegal, fokus utamanya bukan mengejar penghapusan data. Yang jauh lebih penting adalah mencegah penyalahgunaan data pribadi dan menghentikan praktik penagihan yang melanggar hukum.
Berikut beberapa yang bisa Anda lakukan, antara lain:
Cabut Izin Akses Aplikasi
Kalau aplikasi masih ter-install, segera periksa izin aksesnya. Matikan akses yang tidak diperlukan, seperti kontak, lokasi, kamera, mikrofon, hingga ruang penyimpanan.
Setelah itu, Anda bisa menghapus aplikasi dari perangkat.
Perlu dipahami, menghapus aplikasi tidak berarti data yang sudah pernah dikirim otomatis ikut terhapus. Langkah ini bisa membantu mencegah akses tambahan di kemudian hari.
Simpan Bukti Penagihan
Kalau Anda menerima ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi, jangan langsung menghapus percakapannya.
Simpan bukti berupa tangkapan layar (screenshot), rekaman percakapan (jika memungkinkan), nomor telepon, atau bukti transfer. Dokumen ini bisa berguna jika Anda ingin membuat laporan kepada pihak berwenang.
Laporkan ke Satgas PASTI atau Kepolisian
Kalau menemukan indikasi pinjol ilegal atau mengalami penyalahgunaan data pribadi, Anda bisa melaporkannya kepada Satgas PASTI maupun aparat penegak hukum.
Langkah ini membantu mencegah praktik serupa menimpa korban lain sekaligus menjadi dasar penanganan lebih lanjut.
Ganti Password Akun yang Pernah Digunakan
Kalau saat mendaftar Anda menggunakan alamat email atau nomor telepon yang terhubung dengan berbagai akun lain, segera ubah password akun-akun penting seperti email, mobile banking, dompet digital, hingga media sosial.
Gunakan password yang berbeda untuk setiap akun dan aktifkan autentikasi dua langkah (2FA) jika tersedia.
Waspadai Jasa “Hapus Data Pinjol”
Belakangan ini cukup banyak pihak yang menawarkan jasa menghapus data pinjol dengan biaya tertentu.
Mereka biasanya menjanjikan hal-hal seperti nama hilang dari database pinjol, riwayat kredit bersih dalam hitungan hari, data di OJK dihapus, atau utang dianggap lunas.
Kalau menemukan penawaran seperti itu, sebaiknya berhati-hati.
Sampai saat ini tidak ada mekanisme resmi yang memungkinkan pihak ketiga menghapus data pinjaman secara sepihak, apalagi jika utang masih berjalan.
Alih-alih menyelesaikan masalah, menggunakan jasa seperti ini justru berisiko membuat Anda mengalami kerugian baru karena harus membayar biaya tanpa hasil yang jelas.
Kalau ada pihak yang meminta uang di muka dengan janji bisa “membersihkan data pinjol”, sebaiknya jangan mudah percaya.
Solusi Kalau Belum Mampu Melunasi Pinjaman
Keinginan menghapus data pinjol sering kali muncul bukan karena ingin menghilangkan identitas, melainkan karena sudah tidak sanggup membayar cicilan.
Kalau itu yang sedang Anda alami, fokus utama sebaiknya bukan mencari cara menghapus data, tetapi mencari solusi agar utang tidak semakin membesar.
Beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan antara lain:
- Hitung kembali seluruh utang yang masih berjalan
- Prioritaskan pembayaran pada pinjaman dengan bunga atau denda terbesar
- Hindari mengambil pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama
- Komunikasikan kondisi keuangan kepada kreditur jika memang mengalami kesulitan.
Semakin cepat masalah ditangani, semakin besar peluang menemukan jalan keluar sebelum tunggakan bertambah besar.
Jadi, pada kesimpulannya, data pinjol yang belum lunas tidak bisa dihapus begitu saja, terutama jika pinjaman berasal dari penyelenggara yang legal dan masih ada kewajiban pembayaran yang belum lunas.
Di sisi lain, kalau pinjaman berasal dari pinjol ilegal, fokus yang lebih penting adalah mengamankan data pribadi, menghentikan penyalahgunaan data, dan melaporkan praktik tersebut kepada pihak yang berwenang.
Kalau alasan Anda mencari cara menghapus data karena sudah kesulitan membayar cicilan, jangan menunggu sampai masalahnya semakin rumit.
Anda bisa berkonsultasi dengan FLIN untuk mencari solusi mengenai kondisi utang yang sedang dihadapi dan mendiskusikan strateginya yang lebih realistis seperti restrukturisasi pembayaran atau konsolidasi utang. Penasaran? Yuk, konsultasi sekarang.