Menjelang Hari Raya Idul Fitri, setiap umat Muslim berkewajiban menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa. 

Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, “Zakat fitrah berapa yang harus dibayarkan?” atau “Apakah orang yang terlilit utang tetap wajib membayar zakat fitrah?”. 

Oleh karena itu, FLIN akan membahas lengkap mengenai pengertian zakat fitrah adalah, tujuan, besaran, hingga hukum membayar zakat fitrah bagi yang memiliki utang. 

Mari simak selengkapnya agar ibadah Anda semakin sempurna di bulan penuh berkah ini.

Apa itu Zakat Fitrah?

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat fitrah adalah pengeluaran bagian harta tertentu yang wajib dilakukan oleh setiap muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri apabila telah mencapai syarat dan rukunnya.

Menurut laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, hukum zakat fitrah adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan yang berkemampuan pada bulan Ramadhan.

Berbeda dari zakat mal yang bergantung pada jumlah harta seseorang, zakat fitrah lebih bersifat individual. 

Setiap Muslim, baik kaya maupun miskin, selama memiliki kecukupan makanan, wajib menunaikannya. 

Oleh karena itu, memahami aturan pembayaran zakat fitrah menjadi hal yang penting agar kewajiban ini dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.

Tujuan Membayar Zakat Fitrah

Bukan sekadar menunaikan kewajiban, zakat fitrah juga menyimpan berbagai tujuan yang mulia, baik untuk diri sendiri maupun kemaslahatan umat.

Salah satu tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan sebagai berikut:

1. Menyucikan Diri Setelah Ramadan

Salah satu tujuan utama zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadan. 

Selama sebulan penuh, seorang Muslim berusaha menahan lapar, haus, serta menjaga diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasanya. 

Namun, tanpa disadari, mungkin ada kesalahan kecil yang dilakukan, seperti berbicara sia-sia atau tidak sengaja menyakiti perasaan orang lain. 

Zakat fitrah menjadi bentuk penyucian diri dari hal-hal tersebut, sehingga ibadah puasa menjadi lebih sempurna di mata Allah SWT.

2. Menutupi Kekurangan dalam Ibadah Puasa

Dalam praktiknya, ada kemungkinan seseorang melakukan hal-hal yang mengurangi nilai ibadah puasa, seperti berkata kasar, bergunjing, atau kurang bersikap sabar. 

Zakat fitrah hadir sebagai bentuk kompensasi untuk menutupi kekurangan tersebut. 

Dengan bayar zakat fitrah, seorang Muslim dapat memastikan bahwa ibadah puasanya tetap mendapatkan pahala yang maksimal dan diterima oleh Allah SWT.

3. Mewujudkan Solidaritas Umat Muslim

Islam mengajarkan bahwa setiap Muslim adalah saudara, dan salah satu bentuk nyata dari kebersamaan ini adalah melalui pembayaran zakat fitrah.

Dalam Islam, terdapat 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat fitrah, di antaranya:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu. Mereka bukanlah orang yang bermalas-malasan, tapi sudah berusaha tapi belum mendapatkan.
  2. Miskin: Orang yang memiliki pekerjaan, tapi belum mampu memenuhi semua kebutuhan pokoknya.
  3. Amil: Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyaluran zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru saja memeluk agama Islam dan mengalami harta bendanya dilepas. Sebagai contoh, dilepaskan keluarga dan tidak memperoleh harta warisan.
  5. Budak: Hamba sahaya yang saat ini bisa diartikan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
  6. Orang yang berutang: Orang berhutang yang berhak menerima zakat fitrah adalah yang meminjam demi kebutuhan, bukan keinginan.
  7. Orang yang berjihad: Zaman dulu, orang yang jihad fisabilillah adalah yang berperang di jalan Allah. Saat ini, bisa diartikan sebagai orang yang berjuang di jalan Allah, seperti mencari nafkah atau ustadz.
  8. Anak jalanan

Dengan membayar zakat fitrah, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai Muslim, tetapi juga membantu menciptakan keseimbangan sosial dalam masyarakat. 

Baca Juga: Apa Itu Riba? Panduan untuk Hidup Bebas dari Riba

Syarat Membayar Zakat Fitrah

Menurut keterangan Badan Amil Zakat Nasional, jika memenuhi syarat zakat fitrah ini, maka Anda harus mengeluarkan sebagian harta benda sebelum Hari Raya Idul Fitri.

1. Beragama Islam

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim tanpa terkecuali. 

Hal ini karena zakat fitrah merupakan ibadah yang ditetapkan dalam Islam sebagai bagian dari penyempurna puasa Ramadan dan bentuk kepedulian terhadap sesama. 

2. Hidup di Bulan Ramadan hingga Sebelum Idulfitri

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang masih hidup hingga menjelang Idulfitri. 

Jika seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan, maka ia tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah. 

Sebaliknya, bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di malam Idulfitri sudah terkena kewajiban ini dan zakatnya harus ditunaikan oleh walinya.

3. Memiliki Kecukupan Harta

Seseorang wajib membayar zakat fitrah jika memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam serta pagi Idulfitri. 

Jika seseorang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit hingga tidak mampu mencukupi kebutuhannya sendiri, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. 

Bahkan, dalam kondisi seperti ini, ia justru berhak menerima zakat fitrah dari orang lain sebagai penerima yang sah.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah harus dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu sebelum salat Idulfitri

Jika zakat fitrah dikeluarkan setelah salat Ied, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah.

Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk membayarkannya sejak awal Ramadan hingga menjelang Idulfitri agar bisa tersalurkan tepat waktu.

Ada 4 (empat) kategori waktu pembayaran zakat fitrah, yakni:

  1. Waktu wajib: Sejak terbenam matahari di akhir Ramadan.
  2. Waktu sunah: Sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Ied.
  3. Waktu makruh: Setelah salat Ied.
  4. Waktu haram: Jika ditunda hingga setelah hari raya berakhir. 

Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan?

Menurut Lembaga Amil Zakat Nasional, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun, para ulama lain membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha gandum, kurma, atau beras. 

Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:

 فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ 

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Beliau juga memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang berangkat melaksanakan salat Idulfitri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagai tambahan, jika dibayarkan dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sebagai contoh:

  • Harga beras per kilogram Rp12.100
  • Maka perhitungan besaran zakat fitrah adalah sebagai berikut:
    2,5 kg x Rp12.100 = Rp30.250 per orang
  • Jika harga beras lebih tinggi, misalnya Rp14.800 per kg, maka:
    2,5 kg x Rp14.800 = Rp37.000 per orang

Karena harga beras berbeda di setiap daerah, sebaiknya cek harga terbaru di wilayahmu agar zakat yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, besaran zakat fitrah ditetapkan setara dengan Rp47.000 per jiwa per hari.

Apakah Orang yang Terlilit Utang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Banyak yang mempertanyakan apakah seseorang yang memiliki utang tetap wajib membayar zakat fitrah. 

Dalam Islam, orang yang memiliki utang dan mengalami kesulitan finansial disebut gharim

Gharim sendiri termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat sehingga tidak wajib membayarkan zakat fitrah.

Ada dua kategori gharim yang perlu diperhatikan:

Gharim yang Tidak Mampu Membayar Utang

Orang yang berutang karena kebutuhan pokok dan benar-benar tidak mampu melunasinya, bahkan harus mencicil atau menjual barang untuk bertahan hidup, tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. 

Mereka berada dalam kondisi serupa dengan fakir miskin, sehingga berhak menerima zakat untuk meringankan beban hidupnya.

Gharim yang Berutang untuk Tujuan Baik

Jika seseorang berutang untuk kepentingan sosial yang membawa manfaat luas (berutang konsumtif), seperti membangun pesantren, yayasan yatim piatu, atau sekolah non-profit, maka mereka masih dikenakan kewajiban zakat fitrah, tergantung pada kondisi finansialnya.

Ulama sepakat bahwa apabila setelah membayar kebutuhan pokok dan melunasi utang seseorang masih memiliki harta yang mencapai nishab, maka ia tetap wajib membayar zakat, termasuk zakat fitrah. 

Namun, jika harta yang dimiliki tidak mencukupi atau bahkan minus akibat utang, maka kewajiban zakat tidak berlaku baginya.

Tunaikan Kewajiban Melunasi Utangmu Bersama FLIN

Utang adalah tanggung jawab yang harus diselesaikan. Namun, melunasinya bukan perkara mudah, terutama jika Anda terjebak dalam tumpukan pinjaman seperti KTA, kartu kredit, pinjaman online, dan paylater dengan bunga tinggi.

Meski begitu, bukan berarti keluar dari jeratan utang itu mustahil. FLIN hadir sebagai solusi cerdas dalam pengelolaan utang yang membantu Anda merestrukturisasi, mengonsolidasikan, hingga melakukan refinancing pinjaman.

Melalui Program Dana Talangan, FLIN akan menalangi seluruh pinjaman Anda, sehingga Anda hanya perlu mencicil ke FLIN dengan bunga lebih rendah. 

Perlu dicatat, FLIN tidak menyediakan fresh money kepada nasabah, melainkan langsung menyalurkan dana talangan ke kreditur atau bank terkait.

Untuk memanfaatkan layanan FLIN, Anda hanya perlu mengisi formulir konsultasi dan mengikuti sesi konsultasi GRATIS dengan tim FLIN. Setelah itu, ajukan Program Dana Talangan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan. 

Sebagai platform manajemen utang terpecaya dan bekerja sama dengan mitra yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), FLIN menjamin keamanan data nasabah, sehingga Anda tidak perlu khawatir saat mengunggah data pribadi sebagai berkas persyaratan.

Setelah itu, tim FLIN akan menganalisis kondisi finansial Anda, lalu melakukan mediasi dan negosiasi dengan kreditur. Jika disetujui, dana talangan akan disalurkan ke kreditur secara langsung dari mitra pemberi pinjaman untuk melunasi utang Anda. Rata-rata waktu persetujuan hanya 24 jam, sehingga prosesnya cepat dan mudah.

Dengan mekanisme ini, proses pelunasan menjadi lebih mudah dan terorganisir, serta mengurangi risiko keterlambatan pembayaran hingga kredit macet yang bisa berdampak pada skor kredit. 

Mari mulai perjalanan hidup bebas utang dengan langkah bijak bersama FLIN dan ajukan konsultasi gratis sekarang!

Ambil Langkah Pertama Menuju Hidup Bebas Utang

Pengelolaan pinjaman demi masa depan yang tenang bisa terselesaikan dengan mudah dan aman bersama FLIN