Menerima tagihan kartu kredit padahal Anda merasa tidak pernah memilikinya tentu membingungkan. Terlebih lagi jika Anda tidak pernah mengajukan kartu, tetapi tiba-tiba bank menghubungi atau Anda mendapat info soal tunggakan.
Situasi semacam ini bisa muncul karena beberapa penyebab, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, kartu yang sebenarnya pernah disetujui tetapi tidak dipakai, sampai kesalahan penagihan.
Lalu, apa yang perlu Anda lakukan jika tidak punya kartu kredit tetapi ada tagihan? Berikut pembahasannya.
Kenapa Bisa Ada Tagihan padahal Tidak Punya Kartu Kredit?
Ada sejumlah kemungkinan yang sebaiknya Anda periksa dulu sebelum mengambil langkah.
Penyalahgunaan Identitas atau Aplikasi Tanpa Izin
Kemungkinan pertama adalah data pribadi Anda dipakai untuk mengajukan kartu kredit tanpa sepengetahuan Anda.
Kasus seperti ini bisa terjadi ketika seseorang sebelumnya pernah memberikan KTP, slip gaji, atau data pribadi lain dalam proses penawaran produk keuangan.
OCBC, misalnya, mengangkat kasus nasabah yang sempat ditawari kartu kredit dengan syarat KTP dan slip gaji. Pengajuan itu kemudian dikabarkan ditolak, tetapi beberapa bulan setelahnya nasabah justru menerima informasi soal tagihan kartu kredit.
Karena itu, jangan langsung mempercayai tagihan tersebut hanya karena yang menghubungi Anda mengaku dari bank. Minta bank menjelaskan dasar penerbitan kartu, nomor fasilitas, tanggal pengajuan, serta dokumen yang dipakai dalam proses pengajuan.
Kartu Dorman yang Masih Kena Annual atau Monthly Fee
Kemungkinan kedua berbeda dengan kasus pencatutan identitas.
Anda mungkin sebenarnya pernah punya kartu kredit, tetapi sudah lama tidak menggunakannya. Kartu yang tidak dipakai tidak selalu berarti bebas biaya.
OCBC menjelaskan bahwa kartu kredit bisa tetap memiliki biaya tahunan atau biaya bulanan meskipun tidak digunakan.
Cermati juga menjelaskan bahwa kartu yang sudah disetujui dan diterbitkan bisa tetap dikenakan annual fee meskipun belum diaktifkan, tergantung kebijakan bank dan jenis kartunya.
Jadi, bedakan antara tidak pernah punya kartu sama sekali dengan pernah mendapatkan kartu tetapi tidak pernah memakainya. Cara menanganinya bisa berbeda.
Kartu Dikirim Tanpa Diminta
Ada juga kasus saat seseorang menerima penawaran kartu kredit meskipun merasa tidak pernah mengajukannya.
Bareksa mencatat modus penawaran lewat telepon dengan narasi seperti “Anda nasabah terpilih”. Dalam kasus yang dibahas, penerima kemudian diminta memberikan data untuk proses pengajuan.
Kalau Anda tidak pernah mengajukan kartu kredit, jangan memberikan KTP, slip gaji, OTP, tanda tangan, atau data sensitif lain hanya karena mendapat telepon yang mengatasnamakan bank.
Pastikan dulu bahwa penawaran itu benar-benar berasal dari kanal resmi bank.
Kesalahan Penagihan
Kemungkinan terakhir adalah kesalahan administrasi atau salah pencatatan.
Untuk itu, jangan buru-buru membayar hanya supaya telepon penagihan berhenti. Minta bank melakukan verifikasi dulu soal siapa pemegang kartu, kapan kartu diajukan, serta transaksi atau biaya apa yang menjadi dasar tagihan.
Semakin lengkap informasi yang Anda minta, semakin mudah menentukan apakah tagihan itu memang berkaitan dengan Anda.
Apakah Anda Wajib Membayar Tagihan Itu?
Kalau Anda benar-benar tidak pernah mengajukan kartu kredit, tidak pernah menyetujui penerbitannya, dan tidak pernah melakukan transaksi terkait, jangan langsung mengakui tagihan itu sebagai kewajiban Anda.
Langkah yang tepat adalah mengajukan keberatan kepada bank dan meminta verifikasi.
Kalau Anda menerima tagihan atas kartu yang tidak pernah diajukan, segera hubungi bank, jelaskan kronologi, dan sampaikan keberatan secara tertulis. Bukti tertulis penting bila masalah ini nantinya perlu dieskalasikan.
Sebaliknya, kalau ternyata kartu memang pernah diterbitkan atas nama Anda dan tagihannya berasal dari biaya yang tercantum dalam ketentuan kartu, situasinya berbeda. Misalnya, annual fee bisa tetap muncul meskipun kartu tidak dipakai.
Jadi, jangan menyimpulkan tagihan valid atau tidak hanya dari fakta bahwa Anda tidak pernah memakai kartunya. Pastikan dulu apakah kartu itu memang pernah diterbitkan dan bagaimana tagihan itu muncul.
Apa yang Harus Dilakukan Kalau Dapat Tagihan yang Bukan Milik Anda?
Jangan panik dan jangan mengabaikan tagihan. Lakukan langkah berikut secara berurutan.
Kumpulkan Bukti
Simpan semua bukti yang berkaitan dengan tagihan, seperti:
- SMS, email, atau surat penagihan.
- Nomor kartu atau nomor fasilitas yang disebutkan.
- Riwayat komunikasi dengan bank.
- Bukti bahwa pengajuan kartu pernah ditolak, kalau ada.
- Bukti transaksi atau rekening koran yang menunjukkan Anda tidak melakukan transaksi.
- Bukti komunikasi dengan pihak yang sebelumnya menawarkan kartu kredit.
Ajukan Komplain Tertulis ke Bank
Hubungi bank lewat kanal resmi dan sampaikan keberatan secara tertulis.
Jelaskan bahwa Anda tidak pernah mengajukan atau melakukan transaksi terkait fasilitas itu, lalu minta bank melakukan investigasi.
Pengaduan tertulis lebih baik daripada hanya mengandalkan telepon karena Anda punya bukti bahwa laporan memang pernah dibuat.
Untuk aturan yang berlaku sekarang, OJK menetapkan PUJK wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan tertulis paling lama 10 hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan diterima secara lengkap. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu itu bisa diperpanjang maksimal 10 hari kerja dan harus diberitahukan kepada konsumen.
Eskalasi ke OJK atau Lembaga Penyelesaian Sengketa
Kalau bank tidak menyelesaikan masalah atau Anda tidak memperoleh penyelesaian yang memadai, Anda bisa mengeskalasikan pengaduan lewat layanan OJK.
POJK 22/2023 juga mengatur bahwa konsumen bisa menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui Sistem Layanan Konsumen dan Masyarakat Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan.
Anda juga bisa mempertimbangkan lembaga penyelesaian sengketa yang sesuai dengan sektor dan jenis permasalahannya.
Tempuh Jalur Hukum sebagai Pilihan Terakhir
Kalau sengketa tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, jalur hukum bisa dipertimbangkan.
Namun, langkah ini sebaiknya menjadi pilihan terakhir setelah Anda punya dokumentasi lengkap soal kronologi, bukti komunikasi, dan hasil investigasi atau tanggapan dari bank.
Bagaimana Kalau Tagihan Ini Sampai Tercatat di SLIK OJK?
Masalah menjadi lebih serius kalau fasilitas yang tidak Anda kenali ternyata muncul dalam SLIK OJK.
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung proses pemberian kredit atau pembiayaan, manajemen risiko, dan penilaian kualitas debitur. Anda bisa meminta informasi debitur atas nama sendiri melalui OJK atau Pelapor SLIK.
Langkah pertama adalah cek iDeb SLIK untuk memastikan apakah fasilitas itu benar-benar tercatat atas nama Anda.
Kalau menemukan data yang tidak sesuai, jangan cuma membiarkannya. Hubungi lembaga keuangan yang melaporkan data tersebut dan ajukan koreksi dengan menyertakan bukti yang mendukung.
OJK juga menyediakan mekanisme pelaporan dan koreksi data dalam sistem SLIK.
Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah masalahnya cuma berupa tagihan dari bank atau sudah masuk ke catatan informasi debitur.
Cara Mencegah Penyalahgunaan Data untuk Kartu Kredit
Kasus pencatutan data lebih mudah dicegah kalau Anda berhati-hati sejak awal.
Jangan memberikan KTP, slip gaji, foto selfie dengan KTP, tanda tangan, OTP, atau data sensitif lain kepada pihak yang identitas dan tujuannya tidak jelas.
Ini terutama perlu diperhatikan saat Anda menerima telepon dengan narasi seperti “Anda nasabah terpilih” atau mendapat penawaran kartu kredit yang meminta data pribadi sebelum Anda memastikan keabsahan pihak yang menghubungi.
Di sisi lain, Anda juga jangan memberikan data atau menandatangani dokumen yang tidak jelas dalam situasi seperti ini.
Kalau memang tertarik dengan suatu produk, hubungi bank lewat kanal resminya dan ajukan sendiri.
Kalau Tagihannya Ternyata Valid dan Terasa Berat, Apa Solusinya?
Tidak semua kasus berujung pada pencatutan identitas atau salah tagih.
Bisa saja setelah dicek, ternyata fasilitas kartu kredit memang pernah diterbitkan atas nama Anda dan tagihan berasal dari biaya yang sah, misalnya annual fee yang terus berjalan karena kartu tidak pernah ditutup secara resmi.
Kalau tagihan itu valid tetapi sudah menumpuk dan terasa berat, jangan menunggu sampai masalah semakin besar.
Hubungi bank untuk mencari tahu opsi penyelesaian yang tersedia. Kalau Anda punya beberapa kewajiban sekaligus dan kesulitan mengatur pembayarannya, Anda juga bisa mempertimbangkan bantuan untuk memetakan kondisi utang dan mencari opsi penyelesaian yang sesuai kemampuan.
FLIN bisa membantu Anda membahas kondisi keuangan dan mempertimbangkan solusi yang tersedia, termasuk restrukturisasi pembayaran atau konsolidasi utang. Tertarik? Yuk, konsultasi sekarang secara GRATIS dengan klik tombol di bawah.
Kesimpulannya, tidak punya kartu kredit tetapi ada tagihan bukan berarti tagihan itu otomatis harus Anda bayar atau otomatis merupakan penipuan. Ada beberapa kemungkinan yang perlu diperiksa, mulai dari penyalahgunaan data, kartu yang pernah diterbitkan tetapi tidak dipakai, biaya kartu yang tetap berjalan, sampai kesalahan penagihan.
Kalau Anda merasa tagihan itu bukan milik Anda, jangan panik dan jangan langsung membayar. Kumpulkan bukti, ajukan keberatan secara tertulis kepada bank, dan minta dilakukan verifikasi.
Kalau pada akhirnya penyelesaian dari bank tidak memadai, Anda bisa melanjutkan pengaduan lewat mekanisme OJK atau menempuh jalur penyelesaian sengketa lain.
Sementara itu, kalau setelah diverifikasi tagihannya memang sah tetapi sudah terlalu berat untuk dibayar, fokus berikutnya adalah mencari skema penyelesaian yang realistis daripada membiarkannya terus menumpuk.
Punya permasalahan soal kartu kredit lainnya, coba cek lainnya di sini!