Menunggak tagihan kartu kredit memang bisa bikin siapa pun cemas.
Anda mungkin takut diteror debt collector terus-menerus, khawatir aset bakal langsung disita, bahkan mengira bisa dipenjara cuma gara-gara belum mampu melunasi tagihan.
Padahal, meski punya tunggakan kartu kredit, Anda tetap punya hak sebagai konsumen. Bank maupun pihak penagih tidak bisa seenaknya bertindak karena proses penagihan tetap harus mengikuti aturan.
Lalu, apa saja hak yang masih dimiliki nasabah ketika kartu kreditnya macet? Yuk, simak pembahasannya di bawah.
Kenapa Nasabah Kartu Kredit Macet Merasa Tidak Punya Hak?
Jangan mengira semua hak Anda lenyap begitu kartu kredit mulai menunggak. Anggapan ini biasanya muncul karena proses penagihan sudah terasa begitu menekan.
Telepon berdering berkali-kali, notifikasi pengingat tiap hari, hingga ancaman dari oknum debt collector membuat Anda merasa tidak punya pilihan selain menerima semua perlakuan itu.
Padahal, utang memang tetap harus diselesaikan, tapi proses penagihannya juga ada batasannya.
Bank, perusahaan pembiayaan (leasing), maupun debt collector tetap wajib menghormati hak konsumen dan menjalankan penagihan sesuai ketentuan. Artinya, punya kartu kredit macet bukan berarti Anda kehilangan perlindungan hukum.
Dasar Hukum Perlindungan Nasabah Kartu Kredit
Ada beberapa regulasi yang jadi dasar agar hubungan antara bank dan nasabah tetap berjalan adil. Antara lain:
1. POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memperlakukan konsumennya secara adil.
Artinya, bank harus menyampaikan informasi dengan jelas, menangani pengaduan dengan baik, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan konsumen selama proses penagihan.
2. SEBI/PBI tentang Penyelenggaraan Kartu Kredit
Bank Indonesia juga mengatur tata cara penyelenggaraan kartu kredit, termasuk penggunaan jasa debt collector.
Aturan ini menjadi dasar bahwa proses penagihan harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh menggunakan cara-cara yang melanggar hukum atau merugikan nasabah.
3. UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
Sebagai konsumen, pemegang kartu kredit punya hak mendapat perlakuan jujur, informasi benar, serta perlindungan dari tindakan merugikan.
UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 menjadi salah satu dasar bahwa nasabah tetap punya hak meski sedang mengalami tunggakan.
4. UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022
Data pribadi nasabah juga mendapat perlindungan hukum kalau merujuk pada UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022.
Informasi seperti nomor telepon, alamat, identitas, maupun data transaksi tidak boleh disebarkan ke pihak lain tanpa dasar hukum atau persetujuan yang sah.
Karena itu, menyebarkan data nasabah sebagai tekanan dalam proses penagihan tidak bisa dibenarkan.
5. KUH Perdata tentang Perjanjian
Hubungan antara bank dan pemegang kartu kredit adalah hubungan perdata yang didasarkan pada perjanjian.
Artinya, kedua belah pihak sama-sama punya hak dan kewajiban. Nasabah wajib melunasi utang sesuai kesepakatan, sedangkan bank juga wajib menjalankan proses penagihan sesuai hukum.
Hak Nasabah & Apa Yang Tidak Boleh Dilakukan Bank/Debt Collector
Tenang, Anda tetap dapat perlindungan dan tentunya ada beberapa hal yang Anda dapatkan dan tidak boleh dilakukan oleh institusi lainnya.
| Aspek | Hak Anda sebagai Nasabah (Dilindungi) | Yang Tidak Boleh Dilakukan Bank/Debt Collector |
|---|---|---|
| Cara penagihan | Diperlakukan secara manusiawi, sopan, dan profesional. | Memakai kekerasan fisik maupun ancaman verbal untuk menekan nasabah. |
| Waktu penagihan | Menolak penagihan di luar pukul 08.00–20.00 waktu setempat tanpa persetujuan. | Menghubungi terus-menerus di luar jam 08.00–20.00 tanpa persetujuan sebelumnya. |
| Data pribadi | Privasi terjaga — data utang tidak boleh disebar. | Menyebarkan data ke pihak ketiga (rekan kerja, tetangga, keluarga non-penjamin). |
| Intimidasi | Menolak intimidasi, ancaman, dan tekanan. | Mengancam, mengintimidasi, atau memaksa masuk ke rumah. |
| Mempermalukan | Tidak boleh dipermalukan di depan umum. | Mempermalukan nasabah di tempat kerja, lingkungan rumah, atau media sosial. |
| Pihak tertagih | Penagihan hanya ditujukan ke pihak yang bertanggung jawab dalam perjanjian. | Menagih ke keluarga, teman, atau rekan kerja yang bukan penanggung jawab. |
| Transparansi tagihan | Mendapat rincian tagihan yang jelas: pokok, bunga, denda, dan biaya lain. | — |
| Keringanan | Mengajukan keringanan atau restrukturisasi (penyesuaian cicilan/tenor). | — |
| Pengaduan | Mengajukan keberatan dan pengaduan ke bank, lalu ke OJK bila tak memuaskan. | — |
| Penyitaan aset | Menolak penyitaan aset tanpa putusan/mekanisme hukum. | Menyita rumah atau kendaraan secara sepihak tanpa putusan pengadilan. |
Catatan: “—” berarti aspek tersebut merupakan hak nasabah tanpa larangan spesifik yang berpasangan. Simpan bukti (rekaman, tangkapan layar, dokumentasi) bila mengalami pelanggaran.
Apakah Bank Bisa Menyita Aset Karena Kartu Kredit Macet?
Salah satu kekhawatiran paling sering muncul adalah apakah bank bisa menyita aset gara-gara kartu kredit macet.
Jawabannya, tidak bisa secara langsung.
Berbeda dengan kredit yang menggunakan jaminan, seperti KPR atau kredit kendaraan, kartu kredit pada dasarnya adalah kredit tanpa agunan (KTA). Artinya, tidak ada aset tertentu yang dijadikan jaminan waktu Anda mengajukan kartu kredit.
Karena itu, bank maupun debt collector tidak punya hak untuk datang dan langsung menyita rumah, mobil, motor, atau barang berharga lainnya hanya karena ada tunggakan kartu kredit.
Kalau akhirnya sengketa sampai berlanjut ke jalur hukum, penyelesaiannya tetap harus melalui proses yang berlaku. Penyitaan aset tidak bisa dijalankan secara sepihak tanpa dasar hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kalau ada pihak yang mengaku bisa langsung menyita aset hanya karena Anda menunggak kartu kredit, Anda perlu berhati-hati dan mengecek kembali dasar hukumnya.
Apakah Nasabah Kartu Kredit Macet Bisa Dipidana?
Jawabannya, pada umumnya tidak.
Kartu kredit macet adalah persoalan perdata, yaitu sengketa yang timbul karena salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
Artinya, ketika nasabah kesulitan membayar tagihan, penyelesaiannya dilakukan lewat mekanisme perdata, seperti penagihan, negosiasi, restrukturisasi, atau gugatan perdata bila diperlukan.
Berbeda cerita kalau sejak awal ada unsur tindak pidana, misalnya menggunakan identitas palsu, memalsukan dokumen saat pengajuan kartu kredit, atau melakukan penipuan. Dalam kondisi seperti itu, proses hukumnya tentu berbeda karena bukan lagi semata-mata soal tunggakan utang.
Selama masalahnya hanya berkaitan dengan ketidakmampuan membayar tagihan, nasabah tidak serta-merta bisa dipidana.
Jadi, kartu kredit macet memang bisa menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari bunga yang terus bertambah, penurunan skor kredit di SLIK OJK, hingga proses penagihan dari pihak bank atau debt collector. Tapi, kondisi itu bukan berarti Anda kehilangan hak sebagai konsumen.
Anda tetap berhak mendapat penagihan yang manusiawi, perlindungan atas data pribadi, informasi tagihan yang transparan, serta kesempatan mengajukan keringanan atau restrukturisasi sesuai kebijakan bank.
Kalau tagihan kartu kredit sudah menumpuk dan mulai sulit dikelola, jangan menunggu sampai masalahnya makin besar dan segeralah konsultasi dengan FLIN.
FLIN akan membantu Anda menyusun strategi penyelesaian utang lewat berbagai solusi, seperti restrukturisasi pembayaran hingga konsolidasi utang. Dengan penanganan yang tepat, Anda bisa mengelola kembali cicilan jadi lebih baik. Yuk, konsultasi GRATIS sekarang!
Apakah Anda mengalami masalah yang sama? Cek tips lainnya soal utang kartu kredit di bawah ini: