Diteror Pinjol Padahal Tidak Pinjam? Ini Solusinya

Diteror Pinjol Padahal Tidak Pinjam? Ini Solusinya

Diteror Pinjol Padahal Tidak Pinjam Ini Solusinya

Daftar Isi

Hai, Anda pernah nggak tiba-tiba diteror pinjol padahal nggak ada utang? Kami sering dengar curhatan kayak gini, dan memang menjengkelkan banget. Telepon, pesan, bahkan ancaman, padahal kita nggak merasa pinjam apa-apa.

Apa yang terjadi dengan masalah ini?

Ternyata, banyak yang mengalaminya. Biasanya ini karena data pribadi kita dipakai tanpa izin. Mungkin nomor HP-mu dicantumkan diam-diam sebagai kontak darurat oleh peminjam lain. Atau, lebih gawat lagi, data seperti NIK dan foto identitas disalahgunakan buat ngajuin pinjaman. Kadang juga gara-gara nomor daur ulang, nomor bekas yang masih terhubung ke akun pinjol, jadi korbannya nyasar. Kebocoran data dari aplikasi lain juga bisa jadi sumber masalah.

Pertanyaannya, kalau memang nggak pinjam, wajib bayar? Jelas nggak. Anda nggak punya kewajiban apa pun kalau nggak ada perjanjian utang yang sah. Tapi cek dulu, siapa tahu ada pinjaman yang diam-diam pakai identitasmu. Kalau ragu, bisa dicek sendiri.

Bagaimana cara mengatasinya jika ditagih jika tidak pinjam?

Nah, cara ngadepinnya gimana? Tenang, ada beberapa langkah yang bisa langsung Anda lakuin.

  1. Pertama, jangan pernah transfer uang meski diancam. Itu bukan utangmu.
  2. Kedua, simpan semua bukti: screenshot, rekaman telepon, semua. Nanti berguna buat laporan.
  3. Ketiga, tegasin ke penagih kalau Anda bukan peminjam, dan minta nomormu dihapus dari sistem mereka.
  4. Keempat, blokir saja nomor-nomor peneror itu.
  5. Kelima, kalau tahu siapa yang mencantumkan nomormu, minta dia tanggung jawab.

Sambil ngurus itu, amankan juga data pribadimu. Cek apakah ada kebocoran, ganti password akun-akun penting, email, mobile banking, sosmed, lalu aktifkan verifikasi dua langkah. Kalau perlu, pantau SLIK OJK buat memastikan nggak ada pinjaman bodong yang tiba-tiba nongol pakai identitasmu.

Dan kalau ternyata terornya masih berlanjut, jangan diam aja. Laporkan. Sekarang banyak jalur yang bisa ditempuh.

  1. Cara paling gampang, lapor ke OJK lewat WhatsApp di 081-157-157-157.
  2. Kalau ada penyebaran data atau pencemaran nama baik, adukan ke Kominfo via aduankonten.id.
  3. Kalau sudah ada ancaman serius, langsung ke polisi.
  4. Buat pinjol yang terdaftar resmi, Anda juga bisa lapor ke AFPI.

Sebagai korban, Anda sebetulnya dilindungi hukum, kok. Ada UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan pasal pemerasan di KUHP. Jadi nggak usah takut.

Intinya, selama bukan utangmu, nggak perlu dibayar. Tapi, kalau Anda sendiri lagi pusing karena terlilit pinjaman online dan butuh strategi bayar, FLIN bisa bantu. Anda bisa konsultasi untuk dapat solusi restrukturisasi atau konsolidasi utang, biar cicilannya lebih ringan. Klik aja tombol di bawah ya.

Semoga informasi ini bermanfaat, kesulitan dalam mengelola pinjol? Cek artikel lainnya di bawah ini:

Cari Artikel Di Sini

Artikel Terkait