Ketika kondisi keuangan sedang sulit, membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan bisa terasa berat. Namun, BPJS Kesehatan Mandiri tidak bisa dinonaktifkan begitu saja hanya karena peserta tidak mampu membayar iuran.
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat wajib bagi penduduk Indonesia. Kalau Anda kesulitan membayar iuran, ada beberapa pilihan yang bisa dipertimbangkan, seperti mengajukan perubahan kelas perawatan, memeriksa kelayakan sebagai penerima bantuan iuran pemerintah, atau mencicil tunggakan melalui program REHAB.
Berikut penjelasan mengenai ketentuan penonaktifan BPJS Mandiri dan alternatif yang dapat Anda tempuh.
💡 Highlights
- BPJS Kesehatan Mandiri tidak bisa dinonaktifkan hanya karena peserta tidak mampu membayar iuran.
- Kepesertaan JKN bersifat wajib berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
- Berhenti membayar membuat status nonaktif, tetapi itu berbeda dari penonaktifan administratif dan tidak menghapus tunggakan.
- Penonaktifan bisa diproses untuk alasan tertentu: peserta meninggal, beralih ke PBI, atau WNI pindah ke luar negeri.
- Tunggakan iuran ditagihkan maksimal 24 bulan dan tetap harus dilunasi.
- Alternatif yang lebih relevan: turun kelas perawatan, pindah ke segmen PBI, atau cicil tunggakan lewat program REHAB.
- Program REHAB untuk peserta dengan tunggakan 4–24 bulan, didaftarkan melalui aplikasi Mobile JKN.
Apakah BPJS Mandiri Bisa Dinonaktifkan Begitu Saja?
Tidak. Anda tidak bisa mengajukan penonaktifan BPJS Kesehatan Mandiri semata-mata karena tidak sanggup membayar iuran. Tidak membayar iuran bisa membuat status kepesertaan menjadi nonaktif, tetapi kondisi tersebut berbeda dari penonaktifan administratif yang diajukan karena alasan tertentu.
Status BPJS Kesehatan yang Bersifat Wajib
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menegaskan kalau setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program JKN dengan mendaftar atau didaftarkan sebagai peserta.
Untuk itu, berhenti membayar iuran bukan cara untuk mengakhiri kewajiban kepesertaan. Kalau iuran menunggak, status peserta bisa menjadi nonaktif sehingga manfaat JKN tidak bisa digunakan seperti saat kepesertaan aktif.
Kondisi yang Memungkinkan Penonaktifan
Penonaktifan atau perubahan data kepesertaan bisa diproses sesuai alasan dan ketentuan yang berlaku. Beberapa kondisi yang perlu dibedakan antara lain:
- Peserta meninggal dunia. Keluarga atau pihak yang mewakili bisa melaporkan kematian untuk memperbarui status kepesertaan.
- Beralih ke PBI Jaminan Kesehatan. Peserta yang memenuhi kriteria bantuan pemerintah bisa mengajukan proses pendataan atau pengusulan sesuai mekanisme yang berlaku. Peralihan ini bukan penonaktifan bebas, melainkan perubahan segmen kepesertaan.
- WNI pergi ke luar negeri. BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi untuk pelaporan WNI yang pergi ke luar negeri. Ketentuan dan dampaknya terhadap kepesertaan perlu dikonfirmasi kepada BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, tidak mampu membayar iuran saja tidak otomatis memenuhi syarat untuk menonaktifkan BPJS Mandiri.
Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri
Kalau Anda punya alasan administratif yang sesuai ketentuan, pengurusan bisa dilakukan melalui kantor cabang atau kanal layanan resmi BPJS Kesehatan. Namun, kalau masalahnya hanya kesulitan membayar iuran, gunakan kanal tersebut untuk menanyakan solusi yang sesuai, bukan mengajukan penonaktifan tanpa dasar.
Lewat Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Untuk mengurus perubahan atau penonaktifan kepesertaan yang memenuhi ketentuan, Anda bisa:
- Menyiapkan dokumen identitas dan dokumen pendukung sesuai alasan pengajuan.
- Mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Menjelaskan kondisi dan tujuan pengurusan kepada petugas.
- Menyerahkan dokumen yang diminta untuk diperiksa.
- Mengikuti proses administrasi hingga mendapatkan informasi mengenai hasilnya.
Persyaratan bisa berbeda sesuai jenis pengajuan. Maka dari itu, sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum datang ke kantor cabang.
Lewat Aplikasi Mobile JKN dan Layanan PANDAWA
Mobile JKN bukan fasilitas untuk menonaktifkan BPJS Mandiri secara bebas karena tidak mampu membayar iuran. Aplikasi ini bisa digunakan untuk kebutuhan lain, termasuk mengecek informasi kepesertaan dan mengakses program REHAB bagi peserta yang memenuhi syarat.
Untuk layanan administrasi tanpa tatap muka, Anda bisa menghubungi PANDAWA melalui WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di 0811-8-165-165. Jam layanan petugas tercantum Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, meskipun kanalnya bisa diakses selama 24 jam.
Sampaikan alasan pengajuan dan tanyakan prosedur yang sesuai. Jangan menganggap permohonan pasti disetujui hanya karena sudah dikirim melalui kanal online.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumen yang diminta bergantung pada alasan pengajuan. Sebagai persiapan awal, siapkan:
- KTP atau NIK peserta.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor atau kartu peserta BPJS Kesehatan.
- Nomor telepon aktif yang dapat dihubungi.
- Dokumen pendukung sesuai kondisi, misalnya surat keterangan kematian untuk pelaporan peserta meninggal dunia.
Daftar tersebut merupakan persiapan umum, bukan daftar persyaratan yang berlaku untuk semua jenis pengajuan. Ikuti petunjuk terbaru dari petugas BPJS Kesehatan.
Apa yang Terjadi dengan Tunggakan yang Belum Dibayar?
Kalau Anda berhenti membayar iuran, jangan menganggap tagihan yang sudah terbentuk otomatis hilang ketika status kepesertaan menjadi nonaktif.
Iuran Tertunggak Tetap Harus Dilunasi
Tunggakan iuran tetap perlu diperiksa dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan status kepesertaan bukan cara untuk menghapus tagihan yang sudah terbentuk.
BPJS Kesehatan menetapkan batas tunggakan iuran yang ditagihkan maksimal 24 bulan. Artinya, jumlah tagihan yang tercatat perlu diperiksa melalui kanal resmi agar Anda mengetahui kewajiban yang harus diselesaikan.
Kalau tidak mampu melunasi sekaligus, Anda bisa memeriksa apakah memenuhi syarat untuk mengikuti program REHAB. Program ini memungkinkan peserta tertentu membayar tunggakan secara bertahap.
Risiko Status Kepesertaan Nonaktif Saat Butuh Layanan
Ketika status JKN nonaktif karena menunggak, Anda tidak bisa menggunakan manfaat JKN seperti peserta aktif. Kalau membutuhkan perawatan, Anda mungkin harus menanggung biaya sendiri selama kepesertaan belum aktif kembali.
Situasi ini bisa menambah tekanan keuangan, terutama kalau kebutuhan medis muncul mendadak. Untuk itu, sebelum membiarkan tunggakan bertambah, periksa pilihan pembayaran dan bantuan yang mungkin tersedia.
Alternatif Selain Menonaktifkan BPJS
Kalau tujuan Anda adalah mengurangi beban iuran, ada beberapa alternatif yang lebih relevan daripada mencoba menonaktifkan kepesertaan tanpa memenuhi ketentuan.
Turun Kelas Perawatan agar Iuran Lebih Ringan
Peserta Mandiri bisa memeriksa opsi perubahan kelas perawatan untuk menyesuaikan iuran dengan kemampuan keuangan. Besaran iuran berbeda menurut kelas yang berlaku bagi peserta PBPU atau Mandiri.
Menurut informasi resmi BPJS Kesehatan, perubahan kelas perawatan pada umumnya baru bisa dilakukan setelah peserta terdaftar selama satu tahun di kelas sebelumnya dan dalam status aktif. Perubahan juga mengikuti ketentuan yang berlaku bagi anggota keluarga dalam satu KK.
Untuk itu, Anda bisa cek sendiri ketersediaan opsi perubahan kelas dan besaran iuran terbaru melalui Mobile JKN atau BPJS Kesehatan sebelum mengajukan perubahan.
Pindah ke Segmen PBI (Iuran Dibayar Pemerintah)
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan. Skema ini bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, tetapi tidak semua orang yang kesulitan membayar otomatis berhak menjadi peserta PBI.
Kalau kondisi ekonomi Anda tidak lagi memungkinkan untuk membayar iuran, tanyakan mekanisme pendataan atau pengusulan kepada pemerintah desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Data sosial ekonomi dan kriteria penerima akan menjadi bagian dari proses penilaian.
Pengajuan tidak berarti kepesertaan PBI langsung aktif. Pastikan status JKN Anda sudah terkonfirmasi sebelum mengandalkan manfaatnya untuk berobat.
Program Cicilan Tunggakan (REHAB) jika Tersedia
Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dari BPJS Kesehatan membantu peserta PBPU atau Bukan Pekerja yang memenuhi ketentuan untuk mencicil tunggakan.
Program ini ditujukan bagi peserta dengan tunggakan lebih dari tiga bulan, yaitu 4–24 bulan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan memilih menu REHAB dan mengikuti petunjuk yang tersedia.
Sebelum mendaftar, periksa simulasi pembayaran serta ketentuan program. REHAB membantu mengatur pembayaran tunggakan, bukan menghapus kewajiban iuran.
Mengelola Keuangan Saat Iuran dan Tagihan Terasa Berat
Saat penghasilan tidak cukup untuk memenuhi semua kewajiban, langkah pertama adalah memetakan pengeluaran dan menentukan kebutuhan yang harus diprioritaskan. Catat biaya pokok, iuran rutin, cicilan, dan total tunggakan agar Anda bisa melihat bagian mana yang perlu disesuaikan.
Kalau beban keuangan juga berasal dari utang konsumtif yang menumpuk, pertimbangkan untuk mengevaluasi kewajiban tersebut sebelum mengambil pinjaman baru. Hindari menutup satu tagihan dengan utang lain tanpa perhitungan kemampuan bayar.
FLIN bisa menjadi salah satu pilihan konsultasi bagi Anda yang ingin mengevaluasi opsi konsolidasi utang melalui mitra pendanaan. Perlu digarisbawahi, kalau FLIN bukan pemberi pinjaman langsung, dan setiap pengajuan tetap bergantung pada penilaian serta persyaratan yang berlaku. Konsultasi ini juga tidak menggantikan kewajiban untuk mengurus status BPJS Kesehatan melalui kanal resminya.
Jadi, daripada penasaran, coba konsultasi sekarang secara GRATIS dengan FLIN untuk mendiskusikan pilihan pengelolaan utang sesuai kondisi keuangan Anda.
Cek info lainnya seputar pengelolaan utang dan bpjs lewat artikel di bawah ini: