Riwayat kredit yang buruk dapat berdampak besar pada kondisi keuangan Anda, salah satunya adalah masuk ke daftar blacklist BI Checking atau SLIK OJK. Jika sudah masuk blacklist, pengajuan pinjaman atau produk keuangan lain akan menjadi lebih sulit.

Untuk memahami apa itu blacklist OJK, penyebab, dampak, hingga cara memulihkannya, simak artikel berikut ini.

Apa Itu Blacklist OJK?

Blacklist OJK merupakan catatan berisi informasi debitur yang dianggap bermasalah karena memiliki histori kredit yang kurang baik, seperti sering telat membayar atau gagal melunasi pinjaman.

Sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI) melalui sistem BI Checking, namun kini data ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau biasa disebut SLIK OJK.

Jika nama seseorang masuk dalam blacklist SLIK, artinya mereka dianggap berisiko oleh kreditur, sehingga pengajuan pinjaman atau kredit baru bisa saja ditolak. Informasi ini bisa diakses oleh semua lembaga keuangan resmi, mulai dari bank, perusahaan pembiayaan, fintech, hingga asuransi.

Penyebab Blacklist BI Checking OJK

Berikut ini adalah beberapa alasan yang menyebabkan seseorang masuk blacklist BI Checking atau SLIK OJK:

1. Sering Menunda Angsuran dan Menumpuk Utang

Debitur yang terbiasa menunda angsuran berdampak pada utang yang terakumulasi dan sulit untuk dibayar tepat waktu. Semakin sering terlambat, maka akan semakin menurunkan skor kredit dan tercatat sebagai riwayat kredit bermasalah.

2. Kredit Macet (Gagal Bayar)

Kredit macet terjadi saat debitur tidak mampu menyelesaikan kewajibannya, baik sebagian maupun seluruh pinjaman yang dimiliki. Status ini menjadi faktor seseorang dianggap berisiko tinggi oleh pihak kreditur.

3. Mengajukan Kredit Melebihi Kemampuan

Mengambil pinjaman dalam jumlah yang besar tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial akan berdampak pada kondisi keuangan pribadi. Hal ini berisiko mengalami keterlambatan hingga gagal bayar di masa depan.

4. Menjadi Penjamin Kredit Bermasalah

Menjadi penjamin untuk pinjaman orang lain bisa berakibat sangat buruk jika pihak yang dijamin tidak mampu membayar. Penjamin akan turut tercatat memiliki riwayat tanggungan bermasalah meski bukan merupakan peminjam secara langsung.

5. Penggunaan Kartu Kredit yang Berlebihan

Kartu kredit bisa menjadi solusi finansial yang efisien jika digunakan secara bertanggung jawab. Namun, penggunaan berlebihan seperti seringnya bertransaksi tanpa mempertimbangkan kemampuan melunasi tagihan dapat memicu penumpukan utang.

6. Memalsukan Dokumen Saat Pengajuan Kredit

Menggunakan dokumen palsu atau tidak valid saat pengajuan pinjaman merupakan pelanggaran yang serius. Jika terbukti menggunakan dokumen palsu, pihak pemberi pinjaman dapat langsung memasukkan nama pemohon ke dalam daftar hitam.

Dampak Blacklist OJK

Setelah mengetahui alasan seseorang masuk blacklist BI Checking atau SLIK OJK, penting juga untuk mengetahui beberapa dampak yang mungkin timbul jika masuk daftar hitam tersebut:

1. Sulit Mengajukan Pinjaman Baru

Seseorang yang terdaftar dalam blacklist SLIK OJK dinilai berisiko tinggi untuk gagal bayar. Hal ini membuat bank atau lembaga keuangan lainnya akan menolak pengajuan kredit baru mereka.

2. Suku Bunga Lebih Tinggi

Sekalipun ada lembaga keuangan yang tetap memberikan pinjaman, suku bunga yang diberikan akan lebih tinggi. Bunga tinggi ini diterapkan karena adanya risiko yang lebih besar, dan dianggap sebagai kompensasi atas risiko yang harus dihadapi kreditur tersebut.

Baca juga: Apa itu Bunga Efektif, Perbedaannya dengan Bunga Flat, dan Rumusnya

3. Tenor Pinjaman Lebih Pendek

Selain bunga tinggi, lembaga keuangan yang tetap memberikan pinjaman biasanya akan menetapkan jangka waktu pembayaran yang lebih singkat. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisasi risiko gagal bayar dalam jangka panjang.

4. Sulit Mengakses Produk Keuangan Lain

Tidak hanya sulit mendapatkan pinjaman, seseorang yang terdaftar dalam blacklist BI Checking atau SLIK OJK akan sulit mendapat produk keuangan lain seperti kartu kredit, KPR, leasing, hingga asuransi.

5. Reputasi Finansial yang Buruk

Riwayat kredit yang buruk tidak hanya berpengaruh pada hubungan dengan lembaga keuangan. Keadaan ini juga akan menyulitkan jika orang yang berada di daftar hitam ini ingin bekerja di sektor keuangan ataupun menjadi seorang pengusaha.

Rp
Rp
Kebutuhan dasar, pendidikan, dll
Rp
36 bulan
4.00%
Total Pinjaman
Rp 0
Angsuran Bulanan
Rp 0
Penghematan Pada Cicilan Per Bulan
Rp 0
Success Fee (Di Awal)
Rp 0
Kelayakan:
Menghitung kelayakan..
*Syarat dan ketentuan berlaku
×

Cara Cek Daftar Nama Blacklist OJK

Jika Anda ingin mengecek daftar nama blacklist SLIK OJK, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Melalui Situs iDeb OJK

  • Buka situs iDebku OJK, melalui browser desktop atau smartphone.
  • Pilih opsi Pendaftaran untuk mengajukan permintaan iDeb oleh debitur perseorangan atau badan usaha
  • Tahap Pertama: Cek Ketersediaan Layanan
    Isi informasi seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis dan nomor identitas yang digunakan, serta captcha keamanan. Setelah itu pilih Selanjutnya
  • Saat muncul pop-up “Apakah anda yakin melakukan Pre-Registrasi”, pilih Ya
  • Tahap Kedua: Data Registrasi.
    Lengkapi data identitas debitur dan tujuan permohonan informasi. Jika sudah selesai, klik Selanjutnya.
  • Tahap Ketiga: Unggah Dokumen Pendukung
    Unggah foto identitas asli (KTP/Paspor) dan beberapa foto tambahan sesuai instruksi yang tersedia. Setelah semua dokumen terunggah, klik Selanjutnya.
  • Setelah menyelesaikan semua tahapan, akan muncul halaman konfirmasi untuk memastikan alamat email yang dimasukkan sudah benar. Pastikan email aktif, karena hasil berupa skor kredit akan dikirim melalui email tersebut. Jika sudah sesuai, centang kotak pernyataan persetujuan, lalu klik Ajukan Permohonan.

2. Mengunjungi Kantor OJK

  • Siapkan dokumen pendukung
    • Perseorangan: Bawa KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA).
    • Badan Usaha: Siapkan dokumen asli dan fotokopi identitas pengurus, NPWP, akta pendirian, serta dokumen anggaran dasar.
  • Kunjungi kantor OJK di wilayah domisili Anda (bisa ke kantor pusat, regional, atau kantor layanan iDebku).
  • Isi formulir permintaan informasi debitur yang disediakan di lokasi.
  • Petugas OJK akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian formulir serta dokumen.
  • Jika sudah lengkap dan sesuai, OJK akan menarik data informasi debitur sesuai permintaan.
  • Hasil pemeriksaan akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan.

Baca juga: Apa itu Laporan Kredit? Pahami Kegunaan dan Cara Ceknya Secara Online

Berapa Lama Blacklist BI Checking?

Tidak ada aturan pasti tentang berapa lama blacklist SLIK OJK atau BI Checking. Namun, status blacklist ini umumnya berlangsung selama 24 hingga 60 bulan (atau sekitar 2 sampai 5 tahun).

Meski demikian, jika sudah lewat 5 tahun, status blacklist tidak otomatis hilang jika tunggakan belum dilunasi. Artinya, pelunasan seluruh kewajiban kredit, baik pokok maupun bunga, adalah syarat wajib untuk menghapus status blacklist.

Jika telah melunasi seluruh tunggakan, debitur akan mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak kreditur. SKL ini nantinya dapat digunakan sebagai bukti bahwa tunggakan di masa lalu sudah dilunasi.

Cara Memulihkan Blacklist BI Checking

Jika Anda bertanya apakah blacklist OJK bisa hilang, jawabannya adalah bisa. Satu-satunya cara memulihkan blacklist OJK atau BI Checking adalah dengan melunasi seluruh kewajiban kredit yang tertunggak, termasuk pokok, bunga, serta denda jika ada.

Sebagai bukti bahwa utang telah diselesaikan, mintalah Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak kreditur.

Perlu dicatat, nama Anda tidak serta-merta langsung terhapus dari daftar hitam. Sistem SLIK OJK akan memperbarui status kredit secara bertahap. Untuk memantau perubahan ini, Anda bisa rutin mengecek melalui situs iDeb OJK.

Program Dana Talangan FLIN, Bantu Perbaiki Skor Kredit Anda

Kita telah mengetahui bahwa satu-satunya cara memulihkan blacklist BI Checking atau SLIK OJK adalah dengan melunasinya. Namun, tidak semua orang memiliki kemampuan untuk serta merta membayar dalam jumlah besar dan melunasi tunggakan.

Program Dana Talangan dari FLIN dirancang khusus untuk membantu Anda melunasi utang tertunggak dan memperbaiki skor kredit. FLIN akan menggabungkan berbagai pinjaman Anda, baik KTA, kartu kredit, paylater, maupun pinjol, menjadi satu cicilan dengan bunga tetap per bulan.

Proses pengajuan di FLIN cukup cepat dan praktis. Selain itu, Anda akan didampingi oleh tim profesional yang siap mendampingi Anda untuk menyusun strategi pembayaran yang realistis dan sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

Konsultasi gratis sekarang, dan mulailah langkah pertama menuju kebebasan finansial bersama FLIN!

Langkah bijak hari ini Untuk hidup yang lebih terkendali

Merdeka dari hutang bukan sekedar mimpi. Temukan solusi menyelesaikan hutang terbaik dengan FLIN dan #AturUlangHidupmu!

Ambil Langkah Pertama Menuju Hidup Bebas Utang