Rekening koran atau bank statement adalah laporan resmi dari bank kepada nasabah. Laporan ini mencakup semua transaksi keuangan, baik debit maupun kredit, pada suatu rekening dalam periode tertentu.
Rekening koran bisa dicetak fisik maupun diakses secara elektronik. Dokumen ini sering menjadi syarat dalam situasi-situasi tertentu, seperti pengajuan visa ke luar negeri, pengajuan kartu kredit untuk pengusaha, hingga kredit perbankan.
Sebenarnya, mencetak rekening koran bukanlah hal yang sulit. Namun, masih banyak orang yang tidak tahu cara cetak rekening koran dan bagaimana persyaratan cetak rekening koran.
Dalam artikel ini, FLIN akan menjabarkan cara buat rekening koran, syarat-syarat yang harus dipenuhi, hingga biaya cetak rekening koran. Anda bisa menggunakan panduan ini jika sewaktu-waktu harus mencetaknya.
Syarat Cetak Rekening Koran
Setiap bank memiliki syarat cetak rekening koran yang sedikit berbeda. Namun pada umumnya, dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat cetak rekening koran hampir seragam.
Berikut ini syarat yang harus kamu siapkan sebelum print rekening koran:
1. Buku Tabungan Asli
Buku tabungan asli digunakan sebagai bukti kepemilikan rekening. Petugas bank memerlukan ini untuk memverifikasi bahwa orang yang datang mencetak rekening koran adalah pemilik asli dari rekening tersebut.
2. Kartu Identitas Resmi
Kartu identitas diperlukan untuk verifikasi nasabah. Di Indonesia, identitas yang paling umum digunakan adalah KTP. Namun jika KTP tidak tersedia, Anda dapat menggunakan dokumen resmi lain seperti SIM atau paspor.
3. Kartu Debit
Kartu debit atau kartu ATM juga diperlukan untuk lebih memastikan bahwa Anda adalah pemilik sah dari rekening tersebut. Biasanya kartu ini diminta untuk diperlihatkan.
4. Biaya Administrasi Cetak
Sebagian besar bank membebankan biaya cetak rekening koran. Besarannya bervariasi tergantung kebijakan bank maupun periode laporan yang diminta. Kisarannya mulai dari Rp2.500 hingga Rp25.000 per lembar.
Baca juga: Ragam Contoh Rekening Koran Untuk Pinjaman
Cara Cetak Rekening Koran
Terdapat beberapa cara untuk mencetak rekening koran, tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Umumnya, nasabah bisa memilih untuk mencetak secara mandiri, secara online, atau mendatangi kantor cabang.
1. Cetak Melalui Internet/Mobile Banking
Sebagian besar bank saat ini sudah menyediakan layanan digital rekening koran, atau biasa disebut e-statement. Ini merupakan rekening koran dalam versi digital yang bisa diunduh dalam format PDF. E-statement biasanya dapat diunduh melalui internet banking maupun aplikasi mobile banking.
Rekening koran digital cocok untuk pencatatan keuangan pribadi atau lampiran administratif. Namun, karena e-statement biasanya tidak memiliki cap bank, dokumen ini mungkin tidak berlaku untuk keperluan seperti pengajuan visa. Pastikan Anda memeriksa persyaratannya terlebih dahulu.
Sementara untuk banyak keperluan lainnya, e-statement dianggap sudah memadai, selama didapat dari sumber resmi.
2. Cetak Mandiri di Mesin Self-Service
Beberapa kantor bank kini menyediakan mesin self-service yang menyediakan banyak layanan, seperti pembukaan rekening baru, penggantian kartu debit, mencetak buku tabungan, hingga mencetak rekening koran.
Cara membuat rekening koran melalui mesin ini cukup dengan memasukkan kartu ATM dan memilih periode mutasi yang diinginkan, lalu mesin akan mencetaknya ke dalam bentuk fisik.
3. Cetak Melalui Customer Service di Kantor Cabang
Untuk keperluan resmi seperti pengajuan visa, pembiayaan, atau laporan pajak, rekening koran sebaiknya dicetak langsung melalui customer service di kantor cabang bank.
Untuk mencetak rekening koran di kantor cabang, nasabah perlu membawa persyaratan seperti buku tabungan, kartu identitas, dan kartu debit. Nasabah selanjutnya akan ditujukan pada customer service dan menyampaikan maksud untuk mendapatkan rekening koran, lalu customer service akan mencetaknya.
Mencetak di customer service umumnya dikenakan biaya yang besarnya tergantung pada banyaknya lembaran atau panjangnya periode transaksi.
Baca juga: Cara Cetak Rekening Koran BRI, Bisa Lewat BRImo dan ATM
Apakah Cetak Rekening Koran Bisa Diwakilkan?
Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda terkait pencetakan rekening koran oleh perwakilan. Sebagai contoh, beberapa bank besar di Indonesia seperti BNI tidak memperbolehkan proses ini dilakukan oleh pihak lain/diwakilkan.
Sementara itu, bank Mandiri memperbolehkan pencetakan rekening koran dengan diwakilkan orang lain dengan beberapa dokumen persyaratan, seperti KTP asli pemberi dan penerima kuasa, buku tabungan, dan surat kuasa cetak rekening koran yang ditandatangani nasabah dan pemberi kuasa.
Namun demikian, kebijakan ini bisa saja berbeda antar cabang atau berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menanyakan langsung ke pihak bank, baik melalui call center, media sosial bank, atau mendatangi langsung customer service, sebelum mengirim wakil untuk mendapatkan rekening koran.
Seperti yang telah disebutkan di awal, rekening koran merupakan dokumen yang sering digunakan di berbagai situasi sebagai persyaratan. Mulai dari kebutuhan administratif seperti pengajuan visa dan kredit, hingga pencatatan transaksi pribadi.
Selain itu, rekening koran juga sering kali menjadi syarat saat Anda ingin mengakses solusi keuangan, seperti Program Dana Talangan FLIN.
Program Dana Talangan FLIN merupakan program yang dirancang untuk membantu Anda menggabungkan berbagai kewajiban utang menjadi satu skema pembayaran baru yang lebih ringan.
Dengan metode konsolidasi dan restrukturisasi utang, FLIN akan membantu bernegosiasi dengan para kreditur agar Anda mendapatkan skema pembayaran paling realistis.
Jika saat ini Anda memiliki utang dari berbagai kreditur dan kewalahan untuk mengatasinya, Program Dana Talangan FLIN bisa menjadi solusi untuk Anda. Berikut ini kriteria dasar untuk dapat mengikuti program ini:
- WNI dengan KTP yang masih berlaku
- Berdomisili di Jabodetabek, Bandung, atau Surabaya
- Minimal pendidikan SMA atau D3/D4
- Bekerja di perusahaan swasta (min. 50 karyawan), BUMN, atau instansi pemerintah
- Penghasilan tetap minimal Rp4,5 juta per bulan
- Status karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun (atau kontrak aktif min. 2 tahun dan sudah diperpanjang dalam 1 tahun terakhir)
- Total utang yang ingin dikonsolidasikan di atas Rp20 juta
Waktunya mengambil alih kendali keuangan Anda. FLIN siap membantu mewujudkan sistem pelunasan utang yang lebih tertata, dan mengantar Anda menuju finansial yang lebih sehat.
Sudah siap dibantu? Klik tombol ini untuk mulai konsultasi sekarang!