Di dalam dunia keuangan, kreditur adalah istilah yang umum. Tapi, apakah Anda sudah benar-benar memahami pengertian, dasar hukum, dan perbedaannya dengan debitur?
Mari simak artikel FLIN berikut ini untuk mengetahui penjelasan lebih detailnya!
Pengertian Kreditur
Menurut Hasibuan (2011:87) kreditur berasal dari bahasa Italia “credere” yang memiliki arti percaya, yaitu kepercayaan dari pemberian dana kepada peminjam, bahwa mereka akan mengembalikan pinjaman beserta bunga sesuai perjanjian kedua belah pihak.
Berdasarkan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pengertian kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di pengadilan.
Sedangkan menurut Investopedia, apa itu kreditur adalah seseorang atau institusi yang memberikan kredit atau pinjaman uang kepada pihak lain melalui perjanjian atau kontrak pinjaman.
Jadi dari sini kita dapat simpulkan bahwa pengertian kreditur adalah seseorang atau institusi yang memberikan pinjaman kepada pihak lain dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Dasar Hukum Kreditur di Indonesia
Indonesia telah memiliki dasar hukum yang mengatur hak-hak dan peraturan terhadap dana yang telah dipinjamkan. Dasar hukum tersebut tertuang dalam Undang-Undang Fidusia Pasal 23 ayat 2.
Berdasarkan UU Fidusia, kreditur harus memastikan bahwa dana atau barang yang dipinjamkan dapat dikembalikan dalam keadaan semula atau memiliki nilai yang setara. Untuk memastikan hal tersebut, maka dibuatkan perjanjian jaminan antara pihak yang memberikan pinjaman dan yang meminjam untuk memastikan transaksi berjalan adil.
Lebih lanjut, untuk mendapatkan perlindungan hukum, kreditur harus melakukan pendaftaran jaminan fidusia, ini adalah sebuah proses di mana hak kepemilikan suatu benda dialihkan kepada pemberi kredit, namun debitur masih bisa menggunakan benda tersebut.
Sebagai contoh, misalkan Anda membeli mobil secara kredit, mobil tersebut tetap bisa Anda gunakan (sebagai debitur), tetapi secara hukum kepemilikannya ada pada pemberi kredit hingga mobil tersebut lunas.
Pendaftaran jaminan fidusia ini dilakukan agar kreditur memiliki hak preferen, yaitu hak utama atas barang yang dijadikan jaminan bila debitur gagal membayar utang.
Sesuai dengan penjelasan Pasal 11 UU Fidusia, pendaftaran ini mendukung prinsip publisitas, yang berarti informasi tentang jaminan fidusia harus bisa diakses oleh publik. Ini memberikan jaminan hukum bagi kreditur bahwa barang yang dijadikan jaminan memang sah miliknya dalam konteks hukum.
Baca Juga: Perbedaan Program Dana Talangan FLIN dan Dana Pinjaman Online (Pinjol)
Perbedaan Kreditur dan Debitur
Aspek | Kreditur | Debitur |
Pengertian | Pihak yang memberikan pinjaman | Pihak yang menerima pinjaman |
Kewajiban | Memberikan pendanaan sesuai dengan kesepakatan | Menerima pendanaan sesuai dengan kesepakatan |
Hak | Mendapatkan pembayaran atas pinjaman yang diberikan, melakukan penyitaan, dan menuntut secara hukum bila terjadi gagal bayar | Mendapatkan informasi yang jelas dan akurat atas produk pinjaman serta mendapatkan kembali barang jaminan setelah pinjaman lunas |
Antara kreditur dan debitur memiliki perbedaan yang jelas, baik itu dari segi peran dan regulasi yang melindunginya.
Dilihat dari segi peran, debitur adalah pihak yang mengajukan permohonan pendanaan, sedangkan kreditur menjadi pihak yang memberikan pendanaan atau pinjaman.
Lalu, dari segi regulasi perlindungan, keduanya memiliki hak khusus yang dilindungi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Bagi debitur, OJK telah mengatur hak yang tertuang di dalam Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Salah satunya menyatakan bahwa debitur berhak mendapatkan informasi yang jelas, jujur, akurat, dan tidak menyesatkan mengenai produk dan/atau layanan perbankan.
Termasuk juga hak debitur untuk mendapatkan kembali barang jaminannya bila sudah melunasi pinjaman.
Sedangkan, hak istimewa pemberi kredit yang dilindungi OJK di antaranya adalah hak untuk melakukan penyitaan aset atau menuntut debitur di persidangan bila terjadi gagal bayar.
Peran Kreditur
Memberikan pendanaan hanyalah salah satu peran dari kreditur, selain itu terdapat beberapa peran lainnya seperti berikut ini.
1. Penyedia Dana
Ini adalah peran utama kreditur, menyediakan pendanaan sesuai dengan kebutuhan debitur. Namun, pemberian pendanaan ini tidak dilakukan sembarangan, ada beberapa aturan dan kebijakan yang perlu diperhatikan seperti yang tertuang dalam standar 5 C of credit yaitu:
- Character (karakter)
- Capacity (kemampuan membayar)
- Capital (jumlah kekayaan)
- Collateral (agunan)
- Condition (kondisi ekonomi saat itu)
2. Menyediakan Alternatif Kredit
Kedua, sebagai penyedia alternatif pinjaman. Ini bisa diberikan kepada debitur yang semisalnya seseorang memiliki track record kurang lancar dalam melunasi utang atau perusahaan sedang mengalami gangguan likuiditas bisnisnya.
Di sini lembaga pinjaman akan menjadi alternatif untuk memberikan sutikan dana tambahan.
3. Memberikan Dana Pinjaman Produktif
Bagi perusahaan dan bisnis, kehadiran pemberi kredit dapat membantu dalam menyediakan dana pinjaman produktif yang berfungsi untuk membantu mengembangkan bisnis.
4. Mendukung Kelancaran Perputaran Ekonomi Negara
Sebagai mitra bank sentral, kreditur berperan untuk melakukan fungsi perputaran uang yang membantu perputaran ekonomi negara.
Dari sisi konsumsi, kehadirannya membantu masyarakat menopang kebutuhan hidup. Sedangkan, dari sisi produktif pemberi kredit membantu menyediakan pendanaan yang membantu kelancaran bisnis dan modal kerja.
Jenis Kreditur
Jenis kreditur dapat dibagi ke dalam tiga klasifikasi, yaitu separatis, konkuren dan preferen. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
1. Kreditur Preferen
Kreditur preferen adalah jenis pemberi kredit yang memiliki hak istimewa dan prioritas oleh hukum, yang membuatnya dapat didahulukan dalam pelunasan piutang.
Adapun contoh dari kreditur preferen misalnya lembaga pajak, di mana pembayarannya memiliki batas jatuh tempo di mata hukum, maka bila tidak segera dilunasi dapat menimbulkan sanksi.
2. Kreditur Separatis
Kreditur separatis adalah jenis kreditur yang memiliki hak atas jaminan kebendaan atas utang debitur. Misalnya hak gadai, hak tanggungan, atau hak fidusia.
Sehinggan, saat debitur tidak bisa melunasi utang, kreditur separatis akan memegang hak tanggungan atas properti, lalu bisa langsung melelang properti tersebut untuk melunasi utang.
Jaminan kebendaan yang dimaksud antara lain:
- Gadai
- Hak Tanggungan
- Fidusia
- Resi Gudang
- Hipotik
3. Kreditur Konkuren
Kreditur konkuren adalah jenis kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi memiliki hak menagih debitur sesuai dengan perjanjian.
Posisi kreditur konkuren peraturan KUH Perdata Pasal 1131 jo. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kreditur konkuren mendapatkan pelunasan piutang yang terakhir setelah kreditur preferen dan separatis terlunasi.
Baca Juga: Apa Itu Debt Collector? Kenali dan Hindari dengan Tips Ini!
Contoh Kreditur di Indonesia
Terdapat contoh kreditur yang legal di Indonesia dengan peran dan karakteristik yang berbeda-beda, seperti berikut ini.
- Bank: Menyediakan pembiayaan dengan menentukan syarat berupa agunan atau non-agunan sesuai dengan perjanjian.
- Lembaga Kredit Non Bank: Contohnya koperasi, perusahaan leasing, dan perusahaan asuransi.
- Fintech Kredit Online/Pay Later: Kreditur yang memfasilitasi pinjaman secara daring melalui aplikasi. Skema transaksinya sendiri telah diawasi dan diatur oleh OJK.
- Venture Capitalist: Pemberi pendanaan bagi perusahaan startup. Nantinya, mereka berhak mendapatkan pengembalian dana atau saham setelah perusahaan mencapai profitabilitas.
- Investor: Bisa individu maupun institusi yang memberikan modal atau pendanaan kepada perusahaan. Pengembalian dana dilakukan dengan cara pembagian dividen, bunga, atau saham sesuai dengan kesepakatan awal.
Dapatkan Solusi Melunasi Utang Terbaik bersama FLIN
Pemahaman yang baik tentang kreditur akan membantu Anda dalam menilai risiko utang dan strategi pelunasannya.
Jika Anda merasa mengalami kesulitan dalam proses pelunasan pinjaman yang telah diajukan, baik itu pinjaman KTA, utang kartu kredit, paylater, dan pinjaman online. FLIN siap membantu dengan jasa konsolidasi utang.
Konsolidasi utang FLIN adalah program menggabungkan semua utang menjadi satu dan membantu memberikan pendanaan sementara atau dana talangan untuk melunasi utang tersebut ke berbagai bank atau lembaga keuangan terkait.
Keuntungan konsolidasi utang bersama FLIN:
- Mendapatkan keringanan cicilan dan bunga
- Tenor bisa disesuaikan
- Cukup membayar cicilan ke satu pihak saja
- Lebih fleksibel dan mudah
FLIN dan mitra penyalur pinjaman akan menyalurkan dana untuk melunasi utang langsung ke bank atau lembaga keuangan tempat Anda berutang. Nantinya Anda hanya perlu membayar satu cicilan dan bunga setiap bulannya melalui virtual account yang telah disediakan untuk melunasi utang tersebut.
Dengan bantuan FLIN, pelunasan utang jadi lebih sederhana dan tidak membebankan.
Yuk, ambil langkah bijak untuk mengembalikan kesehatan finansial, ajukan konsultasi dengan FLIN sekarang!