Pernahkah kamu mengalami ketukan berulang kali di pintu, dering telepon tanpa henti, atau bahkan kunjungan tak terduga untuk menagih hutangmu? Penagihan hutang seringkali menjadi masalah pelik, baik bagi pemberi pinjaman maupun peminjam.
Bagi sebagian orang, bayangan debt collector menghadirkan rasa cemas dan ketakutan. Debt collector adalah peran yang seringkali dikaitkan dengan tindakan paksaan dan intimidasi dalam menagih hutang. Namun, di balik stigma negatif tersebut, muncul pertanyaan, apakah debt collector legal di Indonesia?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak artikel lengkap dari FLIN berikut ini yang membahas apa itu debt collector, tugas debt collector, hingga aturan hukum terkait debt collector.
Apa itu Debt Collector?
Istilah debt collector sendiri berasal dari Bahasa Inggris yaitu debt artinya hutang dan collector artinya penagih, pengumpul. Debt collector adalah seseorang yang bertugas untuk menagih dan mengumpulkan hutang ke peminjam atau debitur.
Biasanya debt collector berfungsi sebagai pihak ketiga yang ditugaskan oleh pihak bank atau lembaga jasa keuangan untuk menghubungkan kreditur (pemberi hutang) dengan debitur (peminjam hutang) untuk menagih hutang yang belum dibayar atau kredit macet.
Tugas Debt Collector
Agar semakin paham mengenai pekerjaan debt collector dan lingkup kerja debt collector, berikut tugas-tugas debt collector yang perlu kamu ketahui:
1. Menghubungi Debitur
Debt collector bertugas untuk menghubungi kamu sebagai debitur (orang yang punya hutang) melalui telepon, email, atau surat. Tujuannya agar mengingatkanmu sebagai debitur mengenai kewajiban pembayaran hutangmu yang sudah jatuh tempo atau mendekati jatuh tempo.
2. Menginformasikan Kewajiban Pembayaran ke Debitur
Dalam proses menghubungi debitur, debt collector memberikan penjelasan rinci mengenai jumlah hutang, tanggal jatuh tempo, serta konsekuensi yang mungkin akan timbul jika kamu terlambat membayar.
3. Negosiasi Cara Pembayaran Hutang
Jika kamu mengalami kesulitan untuk melunasi hutang secara langsung, debt collector juga berperan sebagai negosiator. Mereka biasanya menawarkan opsi pembayaran yang lebih fleksibel, seperti cicilan atau perpanjangan tenggat waktu, sesuai dengan kebijakan perusahaan atau lembaga keuangan yang kamu hutangi.
4. Melacak Perkembangan Pembayaran Hutang
Debt collector juga melakukan monitor pembayaran yang kamu lakukan. Mereka akan mencatat status pembayaran, apakah tepat waktu atau tidak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembayaran hutang berjalan dengan jadwal sesuai yang disepakati.
5. Mencari Informasi Terbaru Debitur
Jika debitur sulit dihubungi atau pindah tempat tinggal tanpa memberi tahu, debt collector juga bertugas untuk mencari informasi terbaru lokasi atau kontak debitur.
6. Menjawab Pertanyaan atau Keluhan Pelanggan
Selain mengumpulkan pembayaran hutang, seorang debt collector juga punya tanggung jawab untuk menjawab pertanyaan, keluhan, atau permintaan penjelasan dari debitur.
Tugas ini bertujuan agar bisa membangun komunikasi yang baik, mengurangi potensi konflik, dan memastikan bahwa debitur memahami hak dan kewajibannya.
Aturan Hukum Debt Collector
Menurut Hukum Online, debt collector bekerja berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pihak bank atau lembaga keuangan untuk menagih hutang ke debitur. Di mana, perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUH Perdata.
Selain itu, pihak bank atau lembaga keuangan yang menggunakan jasa pihak lain (debt collector) untuk menagih hutang diperbolehkan, yang diatur dalam PBI 23/2021, POJK 35/2018 di mana telah diubah menjadi POJK 7/2022, POJK 10/2022, dan SE OJK 19/2023.
Maka dari itu, sesuai pertanyaan di awal artikel ini, apakah debt collector legal di Indonesia? Jawabannya adalah legal apabila penyelenggaraannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Etika Debt Collector dalam Menagih Hutang
Perlu kamu ketahui bahwa debt collector bukanlah pekerjaan yang sembarang dilakukan. Hal ini dikarenakan, debt collector adalah penagih hutang yang bekerja sesuai dengan etika menagih hutang yang diawasi hukum dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai Pasal 104 ayat 1 POJK 10/2022, dalam menjalankan tugasnya, secara umum debt collector yang biasanya menagih hutang pinjol, bank maupun hutang dari fintech lainnya wajib untuk mematuhi regulasi yang berlaku sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, seperti contohnya:
- Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau intimidasi
- Tidak melakukan pelecehan baik secara verbal maupun fisik
- Tidak menyebarluaskan informasi hutang debitur kepada pihak yang tidak berwenang
- Mengedepankan pendekatan profesional dan persuasif.
Etika debt collector ini pun diperkuat oleh peraturan di Pasal 191 ayat 1 PBI 23/2021 terkait penagihan di mana disebutkan penagihan kartu kredit, debt collector juga harus mematuhi etika penagihan hutang, yaitu:
- Menjamin bahwa penagihan hutang, baik yang dilakukan sendiri atau menggunakan jasa penagihan, dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Dalam hal penagihan hutang penyedia jasa penagihan wajib menjamin bahwa:
- Pelaksanaan penagihan hutang kartu kredit hanya untuk hutang dengan kualitas kredit diragukan atau macet, dan
- Kualitas pelaksanaan penagihannya sama dengan jika dilakukan sendiri
Ketentuan Pidana bagi Debt Collector yang Melanggar Aturan
Lalu bagaimana jika debt collector yang kamu temui melanggar aturan yang diatur dalam undang-undang? Seperti contohnya tidak mengikuti etika penagihan hutang atau bahkan mengambil paksa aset berharga yang kamu punya?
Kamu tidak perlu takut, karena seorang debt collector dalam kuasa yang diberikan tidak diperbolehkan untuk menyita paksa barang atau aset yang kamu miliki, apalagi jika terjadi kekerasan di dalamnya.
Proses penagihan hutang pun ada proses yang perlu dilalui. Kondisi ini berlaku jika kamu memiliki agunan atau jaminan yang diberikan kepada pihak lembaga keuangan. Yaitu kamu akan mendapatkan surat peringatan, negosiasi atau diskusi antara kamu dan pihak lembaga keuangan, lalu terakhir pengambilan aset yang harus dilalui proses hukum di pengadilan, bukan dilakukan secara sepihak oleh debt collector.
Lalu, jika sudah terjadi pengambilan secara paksa ditambah ancaman serta kekerasan, maka debt collector tersebut bisa terjerat pidana dan kamu bisa melaporkannya ke polisi. Sesuai dengan hukum yang berlaku, debt collector tersebut bisa terjerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 479 ayat (1) UU 1/2023 tentang pencurian dengan kekerasan.
Debt collector tersebut juga akan mendapatkan sanksi pencabutan usaha, di mana diatur dalam POJK 35/2018 Pasal 48 ayat 3, di mana debt collector yang legal harus punya izin dari instansi yang berwenang.
Jika izin tersebut dicabut, maka secara tidak langsung debt collector tersebut sudah tidak legal. Lalu, apabila ada lembaga keuangan yang bekerja sama dengan debt collector yang melanggar juga akan dikenakan sanksi administratif oleh OJK.
Bagaimana Cara Agar Terhindar dari Debt Collector?
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti ditagih oleh debt collector, kamu perlu melakukan cara-cara ini:
1. Lunasi Hutang Tepat Waktu
Cara paling oke untuk menghindari debt collector adalah dengan selalu membayar angsuran atau cicilan hutang tepat waktu. Tidak hanya terhindari dari debt collector, dengan cara ini kamu juga membangun reputasi skor kredit yang baik. Dengan riwayat kredit yang bagus, kamu juga akan gampang dapatkan pinjaman kedepannya.
2. Berkomunikasi dengan Pemberi Pinjaman
Jika kamu punya masalah dalam bisnismu saat ini atau terkena PHK yang mengakibatkan kamu kesulitan dalam melakukan pembayaran hutang. Segeralah hubungi pihak pemberi pinjaman dan jelaskan situasi keuanganmu saat ini. Komunikasi terbuka seperti ini, kamu bisa menemukan titik tengah dan solusi alternatif sebelum hutangmu jatuh tempo.
3. Manajemen Keuangan yang Baik
Mengelola keuangan baik juga termasuk cara menghindari debt collector yang menakutkan itu. Buat anggaran dan prioritaskan pembayaran hutang, dapat mencegah keterlambatan yang berujung pada penagihan oleh debt collector.
4. Minta Bantuan Profesional
Lalu, bagaimana jika hutang semakin menumpuk dan banyak di berbagai tempat? Hal ini makin membuat beban hutang menjadi lebih berat. Saran untuk mempertimbangkan menggunakan jasa konsultan keuangan atau perusahaan yang bisa membantumu membayar hutang-hutangmu agar terhindar dari kejaran debt collector.
Cara FLIN Bantu Terhindar dari Debt Collector
Setelah memahami apa itu debt collector, mulai dari tugas, etika hingga konsekuensi hukumnya, tentu kita semua sepakat bahwa sebisa mungkin kita ingin terhindari dari situasi penagihan hutang oleh debt collector.
Salah satu solusi yang bisa kamu pertimbangkan agar terhindar dari debt collector adalah dengan memanfaatkan layanan dari FLIN. Bagaimana FLIN dapat membantumu terhindari dari kejaran debt collector? Yuk simak layanan dari FLIN berikut ini!
Konsolidasikan Hutang dari Beragam Pinjaman
FLIN hadir untuk membantumu merapikan keuanganmu yang banyak dan memiliki bunga yang berbeda-beda. FLIN akan menggabungkan semua hutangmu menjadi satu pinjaman dengan satu tanggal jatuh tempo dan satu tingkat bunga. Salah satunya dengan konsolidasi hutang kartu kredit, kamu tidak perlu khawatir kelewatan tanggal bayar hutang atau bingung kelola banyak tagihan dan rasakan beragam benefitnya, antara lain:
Bunga Lebih Ringan
Salah satu keunggulan FLIN adalah menawarkan bunga yang lebih ringan dibandingkan dengan beberapa pinjaman yang mungkin kamu miliki sebelumnya. Dengan ini tentunya meringankan beban finansialmu dan mempercepat proses pelunasan hutang. Semakin cepat hutang lunas, semakin kecil pula risiko berurusan dengan debt collector!
Biaya Lebih Awal
FLIN mengedepankan transparansi dalam setiap layanannya. Tidak ada biaya tersembunyi atau biaya tambahan yang buat kamu terkejut di kemudian hari. Dengan transparansi biaya di awal ini, kamu bisa rencanakan keuanganmu lebih baik kedepannya.
Negosiasi Hutang
Jika kamu sedang mengalami kesulitan keuangan dan berpotensi kesulitan membayar hutang, FLIN dapat membantumu melakukan negosiasi ke pihak kreditur.
FLIN akan berusaha mencari solusi terbaik yang sesuai dengan kondisi keuanganmu, seperti refinancing hutang atau perpanjangan tenor. Negosiasi hutang ini bisa membuatmu terhindar dari keterlambatan pembayaran hutang dan potensi penagihan hutang oleh debt collector.
Tunggu apalagi, konsultasikan sekarang juga bersama FLIN untuk dapatkan solusi keuanganmu!