“Cuma pinjam nama. Cicilannya nanti saya yang bayar.”
Kalimat seperti ini mungkin terdengar sederhana ketika datang dari keluarga, teman, atau orang yang Anda percaya. Masalahnya, ketika kredit benar-benar diajukan, nama yang tercantum dalam perjanjian bukan lagi sekadar formalitas.
Kredit atas nama orang lain adalah praktik ketika seseorang mengajukan kredit menggunakan identitas pihak lain, sehingga pihak yang menikmati dana atau barang berbeda dengan orang yang tercatat sebagai debitur. Praktik ini sering disebut pinjam nama dan bisa menimbulkan risiko hukum maupun finansial bagi pemilik identitas.
Maka dari itu, sebelum meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit, penting memahami siapa yang sebenarnya terikat dengan kreditur dan siapa yang akan menanggung kewajibannya.
Apa Itu Kredit Atas Nama Orang Lain?
Kredit atas nama orang lain terjadi ketika pihak yang menggunakan dana atau barang bukan orang yang namanya tercantum sebagai debitur dalam perjanjian kredit.
Contohnya, seseorang tidak memenuhi persyaratan pengajuan kredit. Ia kemudian meminta saudaranya menggunakan KTP untuk mengajukan kredit kendaraan. Cicilan memang dijanjikan akan dibayar oleh orang yang menggunakan kendaraan, tetapi secara administratif dan kontraktual nama saudaranya yang tercatat sebagai debitur.
Praktik semacam ini bisa terjadi karena kesepakatan sukarela antara dua orang. Namun, ada pula kasus ketika identitas digunakan tanpa persetujuan, misalnya melalui manipulasi data atau penyalahgunaan KTP. Kreditplus memasukkan beberapa pola tersebut sebagai modus “pinjam nama”, termasuk bujukan imbalan tunai, tekanan dari pihak lain, hingga penggunaan identitas secara ilegal.
Dua situasi tersebut perlu dibedakan karena konsekuensi hukumnya tidak selalu sama.
Bagaimana Hukum Kredit Atas Nama Orang Lain?
Tidak ada satu jawaban yang bisa diterapkan pada seluruh kasus karena status hukumnya bergantung pada bagaimana kredit tersebut dibuat, persetujuan para pihak, jenis pembiayaan, dan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Dalam hubungan antara debitur dan kreditur, hal yang sangat penting adalah siapa yang tercantum sebagai pihak dalam perjanjian.
Pasal 1338 KUHPerdata memuat asas bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Ketika nama seseorang digunakan dalam perjanjian kredit, orang tersebut menjadi pihak yang terikat dalam hubungan kredit dengan bank.
Artinya, kesepakatan internal seperti “uangnya saya yang pakai dan cicilannya saya yang bayar” tidak otomatis mengubah posisi pihak yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Dalam kasus pembiayaan kendaraan, Hukumonline juga menjelaskan bahwa apabila kendaraan dikreditkan atas nama orang lain, pihak yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan bisa punya kedudukan hukum sebagai pembeli atau pemberi fidusia, sementara pengguna kendaraan berada sebagai pihak ketiga.
Catatan: pembahasan ini merupakan informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Jika sudah terjadi sengketa, penyalahgunaan identitas, atau dugaan tindak pidana, kronologi dan dokumen perlu diperiksa secara spesifik.
Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Gagal Bayar?
Secara hubungan dengan kreditur, risiko utama berada pada pihak yang tercatat sebagai debitur dalam perjanjian.
Misalnya, Anda meminjamkan nama kepada teman untuk mengajukan kredit. Teman Anda menerima uang atau menggunakan kendaraan, sedangkan Anda tercatat sebagai debitur.
Ketika teman tersebut berhenti membayar, hubungan kreditur tidak otomatis berpindah kepada teman hanya karena Anda punya kesepakatan pribadi dengannya.
Meskipun dana atau barang digunakan oleh orang lain, perjanjian pembiayaan tetap atas nama pemilik identitas. Akibatnya, pemilik identitas bisa menjadi pihak yang menghadapi proses penagihan ketika terjadi tunggakan.
Inilah alasan utama mengapa “pinjam nama” tidak boleh dianggap sekadar membantu teman atau keluarga.
Risiko Pinjam Nama untuk Kredit
Risiko bagi Pemilik Nama
Risiko pertama adalah tetap punya kewajiban terhadap kreditur meskipun Anda tidak menikmati dana atau barang yang dibiayai.
Kalau cicilan bermasalah, informasi kredit atas nama Anda bisa tercatat dalam SLIK sesuai pelaporan Lembaga Jasa Keuangan. SLIK sendiri digunakan antara lain untuk penilaian kualitas debitur dan analisis kredit.
Dampaknya tetap bisa serius. Ketika Anda sendiri membutuhkan kredit di kemudian hari, lembaga keuangan bisa mempertimbangkan informasi dalam SLIK bersama faktor risiko lainnya.
Risiko Hubungan Pribadi
Masalah berikutnya justru sering muncul dari hubungan antara pemilik nama dan pengguna kredit.
Pada awalnya mungkin ada rasa percaya:
“Tenang, cicilan saya yang bayar.”
Tetapi ketika kondisi keuangan pengguna kredit berubah, pemilik nama tetap berhadapan dengan kewajiban yang tercatat atas dirinya.
Akibatnya, persoalan finansial bisa berubah menjadi konflik keluarga, perselisihan dengan teman, bahkan sengketa hukum.
Kesepakatan lisan juga bisa menyulitkan pembuktian ketika terjadi perselisihan. Untuk itu, jangan menganggap hubungan dekat otomatis menghilangkan risiko.
Potensi Unsur Pidana
Pinjam nama tidak otomatis berarti tindak pidana. Unsur pidana perlu dilihat dari cara kredit diperoleh dan tindakan yang dilakukan para pihak.
Misalnya terdapat penggunaan identitas tanpa izin, pemalsuan dokumen, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh kredit.
Untuk tindak pidana penipuan, rujukan yang berlaku saat ini adalah Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur perbuatan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang memberikan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Pasal 378 yang sering disebut dalam artikel-artikel lama merupakan ketentuan penipuan dalam KUHP lama. Sejak KUHP baru berlaku pada 2026, rujukan penipuannya adalah Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023.
Jadi, jangan langsung menyimpulkan bahwa setiap kredit atas nama orang lain adalah penipuan. Unsur pidananya harus dilihat dari fakta dan cara perbuatannya.
Pinjam Nama vs Modus Penipuan Identitas
Keduanya terlihat mirip, tetapi ada perbedaan penting.
Pertama, pinjam nama secara sukarela.
Pemilik identitas mengetahui dan menyetujui penggunaan namanya. Misalnya, seseorang meminta saudaranya mengajukan kredit karena dirinya tidak memenuhi persyaratan.
Dalam kondisi ini tetap ada risiko besar bagi pemilik nama karena hubungan kredit dengan lembaga pembiayaan menggunakan identitasnya.
Kedua, penyalahgunaan identitas tanpa izin.
Pemilik KTP tidak pernah menyetujui pengajuan kredit, tetapi datanya digunakan oleh pihak lain. Ini berbeda karena sejak awal tidak ada persetujuan dari pemilik identitas.
Di sisi lain, manipulasi identitas juga dianggap sebagai salah satu modus pinjam nama dan Anda jangan sampai sembarangan memberikan KTP maupun data pribadi.
Untuk kasus seperti ini, pemilik identitas perlu segera menghubungi lembaga keuangan terkait dan mengambil langkah pengaduan atau hukum sesuai kondisi kasusnya.
Apa yang Harus Dilakukan jika Nama Anda Dipakai Tanpa Izin?
Jangan menunggu sampai tagihan jatuh tempo atau penagih datang. Semakin cepat Anda mengetahui penyalahgunaan identitas, semakin cepat pula Anda bisa mengklarifikasi posisi Anda.
Kumpulkan Bukti dan Laporkan ke Bank atau Lembaga Keuangan
Kumpulkan dokumen yang menunjukkan bahwa Anda tidak pernah mengajukan atau menyetujui kredit tersebut.
Contohnya:
- KTP dan dokumen identitas;
- bukti komunikasi;
- surat atau kontrak kredit yang diketahui;
- notifikasi pengajuan;
- bukti transaksi;
- nomor kontrak atau fasilitas kredit; dan
- dokumen lain yang berkaitan dengan pengajuan.
Setelah itu, sampaikan pengaduan kepada bank atau perusahaan pembiayaan yang tercantum dalam informasi kredit.
Tujuannya bukan sekadar memberitahu bahwa Anda tidak menggunakan dana, tetapi meminta lembaga tersebut memeriksa bagaimana pengajuan dilakukan dan bagaimana identitas Anda digunakan.
Cek Riwayat Kredit di SLIK OJK
Anda juga bisa cek apakah ada fasilitas kredit yang tercatat atas nama Anda melalui iDeb SLIK OJK.
OJK menyediakan layanan permohonan iDeb secara online melalui iDebKu. Informasi yang ditampilkan berasal dari laporan Lembaga Jasa Keuangan dan mencakup identitas debitur serta rincian fasilitas yang diterima.
Kalau ingin mengecek sendiri, gunakan kanal resmi iDebKu OJK.
Laporkan ke OJK dan Pihak Berwajib bila Ada Unsur Pidana
Kalau pengaduan kepada lembaga keuangan belum menyelesaikan masalah atau terdapat dugaan penyalahgunaan identitas dan tindak pidana, Anda bisa menggunakan kanal pengaduan OJK.
OJK menyediakan Kontak 157 untuk layanan pengaduan dan informasi sektor jasa keuangan. OJK juga mencantumkan WhatsApp 081-157-157-157 dan email [email protected] sebagai kanal kontak.
Kalau terdapat dugaan tindak pidana, pelaporan kepada pihak berwajib juga bisa dipertimbangkan. Bentuk laporan dan pasal yang relevan akan bergantung pada kronologi serta bukti yang tersedia.
Lebih Baik Hindari, Ini Alasannya
Meminjamkan nama untuk kredit mungkin terlihat seperti bantuan sederhana.
Tetapi bagi lembaga keuangan, yang tercatat dalam perjanjian adalah identitas debitur. Ketika pembayaran bermasalah, Anda tidak bisa sekadar mengatakan bahwa “uangnya bukan saya yang pakai” lalu menganggap kewajiban otomatis berpindah kepada pengguna dana.
Risikonya bisa menyentuh tiga sisi sekaligus:
- Kewajiban finansial, karena nama Anda tercatat dalam kredit.
- Riwayat kredit, karena fasilitas tersebut bisa masuk dalam informasi debitur yang dilaporkan ke SLIK.
- Hubungan pribadi, karena Anda harus berhadapan dengan pihak yang sebenarnya menggunakan dana atau barang.
Untuk pembiayaan kendaraan dengan jaminan fidusia, risikonya bahkan bisa menyangkut kedudukan hukum atas kendaraan tersebut. Pihak yang tercatat sebagai pemberi fidusia tetap punya posisi hukum tertentu meskipun kendaraan digunakan dan dibayar oleh pihak lain.
Untuk itu, pilihan yang paling aman adalah mengajukan kredit menggunakan nama dan profil finansial masing-masing.
Terlanjur Menanggung Utang yang Bukan Anda Nikmati?
Bagaimana kalau semuanya sudah terlanjur terjadi?
Kalau Anda memang secara sadar meminjamkan nama dan sekarang harus menanggung cicilan yang berat, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang menggunakan dana. Kewajiban yang tercatat atas nama Anda tetap perlu ditangani.
Dalam kondisi seperti ini, Anda bisa mempertimbangkan opsi penataan utang, termasuk konsolidasi atau restrukturisasi, sambil tetap menyelesaikan persoalan hukum kalau terdapat unsur penyalahgunaan identitas atau tindak pidana.
FLIN melalui Program Dana Talangan bisa membantu konsultasi terkait penataan utang tanpa agunan, termasuk konsolidasi dan restrukturisasi kewajiban tertentu. Setiap pengajuan tetap melalui analisis dan penilaian kelayakan, sehingga tidak ada jaminan bahwa setiap permohonan akan disetujui.
Yang paling penting, jangan menunggu sampai tunggakan semakin besar.
Yuk, segera konsultasikan kondisi utang Anda terlebih dahulu dan pahami opsi yang tersedia sebelum mengambil keputusan berikutnya.
Simak informasi lainnya seputar pengelolaan utang lewat artikel-artikel di bawah ini: