Banyak orang mengira kredit baru dianggap bermasalah ketika sudah berhenti membayar selama berbulan-bulan.
Padahal, sebelum sampai ke tahap kredit macet, biasanya ada tanda-tanda yang muncul, mulai dari telat membayar cicilan, hanya mampu membayar minimum, hingga mulai kesulitan memenuhi kewajiban setiap bulan.
Kalau kondisi ini dibiarkan, status kredit bisa turun dan berdampak pada riwayat kredit Anda di SLIK OJK.
Lalu, sebenarnya kredit bermasalah itu apa? Kapan sebuah kredit dianggap bermasalah? Dan bagaimana cara menyelesaikannya sebelum semakin sulit dikendalikan? Temukan jawabannya di sini.
Apa Itu Kredit Bermasalah?
Kredit bermasalah adalah kondisi ketika Anda mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit.
Kesulitan tersebut bisa berupa keterlambatan membayar cicilan, tunggakan bunga, atau bahkan berhenti membayar sama sekali.
Dalam dunia perbankan, kredit bermasalah sering disebut juga sebagai Non-Performing Loan (NPL) untuk bank konvensional atau Non-Performing Financing (NPF) untuk lembaga keuangan syariah.
Semakin lama Anda menunggak, semakin tinggi pula risiko kredit Anda masuk kategori kurang lancar, diragukan, hingga macet.
Kapan Kredit Dianggap Bermasalah?
Tidak semua keterlambatan pembayaran langsung dianggap kredit macet.
Biasanya, lembaga keuangan akan melihat lamanya tunggakan dan kemampuan Anda dalam memenuhi kewajibannya.
Sebagai contoh, terlambat beberapa hari karena kendala teknis pembayaran tentu berbeda dengan kondisi ketika cicilan sudah menunggak berbulan-bulan tanpa ada penyelesaian yang jelas.
Karena itu, bank dan lembaga keuangan menggunakan sistem kolektibilitas untuk mengukur kualitas kredit setiap nasabah.
Klasifikasi Kredit Bermasalah (Kolektibilitas 1–5)
Kolektibilitas atau kol merupakan sistem penilaian yang digunakan untuk melihat kualitas pembayaran kredit seorang debitur.
Semakin tinggi angka kolektibilitasnya, semakin besar pula risiko kredit tersebut.
Kol 1 – Lancar
Kol 1 menunjukkan bahwa kredit masih dalam kondisi sehat. Anda membayar cicilan tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan yang berarti. Status ini merupakan kondisi terbaik dalam riwayat kredit.
Kol 2 – Dalam Perhatian Khusus
Kol 2 biasanya diberikan ketika mulai terjadi keterlambatan pembayaran. Meski belum masuk kategori kredit bermasalah yang serius, status ini menjadi sinyal bahwa Anda perlu lebih disiplin dalam mengelola pembayaran cicilan.
Kol 3 – Kurang Lancar
Pada tahap ini, tunggakan sudah berlangsung lebih lama dan mulai dianggap berisiko. Kalau dibiarkan terus berlanjut, peluang mendapatkan kredit baru biasanya menjadi lebih sulit karena lembaga keuangan melihat adanya masalah dalam riwayat pembayaran.
Kol 4 – Diragukan
Kol 4 menunjukkan bahwa kemampuan Anda untuk melunasi kewajiban mulai diragukan. Risiko kerugian bagi Anda tentu akan meningkat sehingga biasanya upaya penagihan dan penyelesaian kredit menjadi lebih intensif.
Kol 5 – Macet
Kol 5 merupakan tingkat kolektibilitas terburuk.
Status ini menunjukkan bahwa kredit telah mengalami gagal bayar dan memiliki risiko tinggi untuk tidak tertagih.
Selain menyulitkan pengajuan kredit baru, Anda juga bisa menghadapi berbagai proses penyelesaian yang lebih serius, mulai dari restrukturisasi hingga jalur hukum jika diperlukan.
Indikator Kredit Bermasalah: Rasio NPL dan NPF
Selain melihat kolektibilitas nasabah, lembaga keuangan juga menggunakan rasio tertentu untuk mengukur tingkat kredit bermasalah secara keseluruhan.
Dua indikator yang paling sering digunakan adalah NPL dan NPF.
Non Performing Loan (NPL) untuk Bank Konvensional
NPL atau Non Performing Loan adalah rasio yang menunjukkan persentase kredit bermasalah terhadap total kredit yang disalurkan bank.
Semakin tinggi nilai NPL, semakin besar pula risiko yang ditanggung bank karena semakin banyak kredit yang mengalami masalah pembayaran.
Non Performing Financing (NPF) untuk Bank Syariah
Pada perbankan syariah, istilah yang digunakan adalah Non Performing Financing (NPF).
Fungsinya sama dengan NPL, yaitu mengukur tingkat pembiayaan bermasalah dibandingkan total pembiayaan yang diberikan kepada nasabah.
Cara Menghitung NPL/NPF
Secara sederhana, rumus NPL atau NPF adalah:
NPL atau NPF = (Total Kredit Bermasalah ÷ Total Kredit atau Pembiayaan) × 100%
Sebagai contoh, sebuah bank memiliki total kredit Rp1 triliun dan kredit bermasalah Rp30 miliar.
Maka:
(Rp30 miliar ÷ Rp1 triliun) × 100% = 3%
Artinya, rasio NPL bank tersebut berada di angka 3%.
Batas NPL/NPF yang Ditetapkan OJK
Secara umum, rasio kredit bermasalah yang terlalu tinggi menunjukkan kualitas kredit yang kurang sehat.
Untuk itu, industri perbankan berupaya menjaga rasio NPL maupun NPF tetap berada pada level yang aman agar fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
Penyebab Kredit Bermasalah
Kredit bermasalah tidak selalu disebabkan oleh nasabah yang sengaja tidak membayar cicilan. Dalam banyak kasus, kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti di bawah ini:
Dari Sisi Nasabah (Debitur)
Penyebab paling umum berasal dari perubahan kondisi keuangan debitur.
Misalnya, kehilangan pekerjaan, pendapatan menurun, usaha mengalami penurunan omzet, atau muncul kebutuhan mendesak yang membuat cicilan tidak lagi menjadi prioritas.
Penyebab lainnya adalah memiliki terlalu banyak utang sekaligus. Semakin banyak cicilan yang harus dibayar setiap bulan, semakin besar pula risiko ada tagihan yang terlewat atau tidak sanggup dibayar tepat waktu.
Selain itu, kurangnya perencanaan keuangan juga bisa memperburuk keadaan. Akibatnya, begitu penghasilan menurun atau kebutuhan hidup meningkat, cicilan mulai sulit dipenuhi.
Dari Sisi Lembaga Keuangan (Kreditur)
Penyebab kredit bermasalah juga bisa berasal dari proses penyaluran kredit itu sendiri.
Misalnya, analisis kelayakan kredit yang kurang matang, penilaian kemampuan bayar yang kurang akurat, atau pemberian plafon pinjaman yang terlalu besar dibandingkan kemampuan debitur.
Akibatnya, kredit yang sejak awal memiliki risiko tinggi tetap disetujui dan berpotensi menjadi bermasalah di kemudian hari.
Dari Faktor Eksternal (Ekonomi, Pandemi, PHK Massal)
Tidak semua penyebab bisa dikendalikan oleh debitur maupun kreditur.
Keadaan ekonomi yang melemah, pandemi, bencana alam, hingga gelombang PHK massal bisa menyebabkan banyak orang kehilangan sumber pendapatan dalam waktu bersamaan.
Kondisi seperti ini membuat kemampuan membayar cicilan ikut menurun sehingga angka kredit bermasalah di sektor perbankan biasanya ikut meningkat.
Dampak Kredit Bermasalah
Semakin lama kredit bermasalah dibiarkan, semakin besar pula dampaknya. Berikut dampaknya, baik bagi nasabah maupun lembaga keuangan dan perekonomian secara keseluruhan.
Bagi Nasabah
Dampak pertama yang biasanya dirasakan adalah riwayat kredit menjadi kurang baik.
Kondisi ini bisa menyulitkan ketika Anda mengajukan produk keuangan lain, seperti KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, maupun pinjaman baru.
Selain itu, bunga dan denda akan terus bertambah selama tunggakan belum diselesaikan. Akibatnya, total kewajiban yang harus dibayar bisa jauh lebih besar dibandingkan jumlah pinjaman awal.
Jika tidak segera dicari jalan keluarnya, proses penagihan juga akan terus berjalan. Dalam kondisi tertentu, kreditur bahkan bisa menempuh langkah hukum atau mengeksekusi agunan sesuai isi perjanjian kredit.
Bagi Bank atau Lembaga Keuangan
Bagi bank, kredit bermasalah berarti dana yang telah disalurkan berisiko tidak kembali.
Semakin tinggi jumlah kredit bermasalah, semakin besar pula cadangan kerugian yang harus disiapkan. Kondisi ini bisa memengaruhi profitabilitas, likuiditas, hingga kemampuan bank dalam menyalurkan kredit baru.
Untuk itu, setiap lembaga keuangan berupaya menjaga rasio NPL atau NPF tetap berada pada tingkat yang sehat.
Bagi Perekonomian
Kalau angka kredit bermasalah meningkat secara luas, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh bank dan debitur.
Penyaluran kredit kepada masyarakat maupun dunia usaha bisa menjadi lebih selektif. Akibatnya, aktivitas ekonomi ikut melambat karena akses pembiayaan menjadi lebih terbatas.
Dalam jangka panjang, kondisi ini juga bisa memengaruhi stabilitas sektor keuangan apabila tidak ditangani dengan baik.
Cara Penyelesaian Kredit Bermasalah
Kredit bermasalah tidak selalu berakhir dengan penyitaan aset atau gugatan hukum.
Dalam praktiknya, ada beberapa cara penyelesaian yang biasanya ditempuh terlebih dahulu agar debitur tetap memiliki kesempatan menyelesaikan kewajibannya.
Penagihan (Collection)
Langkah pertama yang umumnya dilakukan adalah penagihan.
Biasanya, kreditur akan menghubungi debitur melalui telepon, SMS, email, atau surat pemberitahuan untuk mengingatkan adanya tunggakan.
Kalau belum ada penyelesaian, proses penagihan dapat berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Restrukturisasi Kredit
Jika debitur masih memiliki kemampuan membayar, tetapi mengalami kesulitan keuangan sementara, restrukturisasi sering menjadi solusi yang ditawarkan.
Tujuannya adalah menyesuaikan skema pembayaran agar cicilan kembali sesuai dengan kemampuan debitur
Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
Rescheduling berarti mengubah jadwal pembayaran atau memperpanjang tenor kredit.
Dengan tenor yang lebih panjang, jumlah cicilan bulanan biasanya menjadi lebih ringan sehingga lebih mudah dipenuhi.
Reconditioning (Persyaratan Ulang)
Pada reconditioning, kreditur melakukan perubahan terhadap beberapa syarat kredit.
Misalnya, memberikan keringanan bunga, menunda pembayaran bunga untuk sementara, atau menyesuaikan ketentuan lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Restructuring (Penataan Ulang)
Restructuring merupakan perubahan yang lebih menyeluruh terhadap fasilitas kredit.
Bentuknya bisa berupa perubahan struktur pembiayaan, penambahan fasilitas tertentu, maupun penyesuaian lain yang bertujuan membantu debitur menyelesaikan kewajibannya.
Debt Settlement (Pelunasan Sebagian)
Dalam kondisi tertentu, debitur dan kreditur bisa menyepakati penyelesaian melalui pelunasan sebagian (debt settlement).
Artinya, debitur membayar sejumlah nominal yang disepakati, kemudian sisa kewajiban diselesaikan sesuai hasil kesepakatan kedua belah pihak.
Namun, mekanisme ini tidak selalu tersedia dan bergantung pada kebijakan masing-masing kreditur.
Konsolidasi Utang
Kalau Anda punya beberapa pinjaman sekaligus, konsolidasi utang bisa menjadi salah satu alternatif.
Melalui cara ini, beberapa utang digabung menjadi satu fasilitas pembiayaan sehingga pembayaran cicilan menjadi lebih sederhana dan lebih mudah dikelola.
Penghapusbukuan (Write Off)
Kalau seluruh upaya penyelesaian tidak berhasil, bank bisa melakukan write off atau penghapusbukuan.
Perlu dipahami, write off bukan berarti utang otomatis dihapus. Langkah ini merupakan pencatatan akuntansi bank, sedangkan kewajiban debitur tetap bisa ditagihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Eksekusi Jaminan atau Agunan
Apabila kredit dijamin dengan aset dan berbagai cara penyelesaian tidak juga tercapai, kreditur bisa mengeksekusi agunan sesuai perjanjian kredit dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil penjualan agunan kemudian digunakan untuk melunasi kewajiban debitur.
Jalur Hukum (Gugatan Perdata)
Sebagai langkah terakhir, kreditur bisa menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.
Langkah ini biasanya ditempuh apabila proses negosiasi, restrukturisasi, maupun penyelesaian lainnya tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Tips Mencegah Kredit Menjadi Bermasalah
Cara terbaik mengatasi kredit bermasalah adalah mencegahnya sejak awal. Berikut beberapa tips mencegah kredit bermasalah yang bisa Anda ikuti:
Pinjam Sesuai Kemampuan
Sebelum mengajukan kredit, hitung dulu kemampuan membayar cicilan setiap bulan.
Idealnya, total cicilan tidak menghabiskan sebagian besar penghasilan Anda. Dengan begitu, Anda masih memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menghadapi pengeluaran tak terduga.
Jangan Menunggu Sampai Gagal Bayar
Kalau mulai merasa kesulitan membayar cicilan, jangan menunggu hingga tunggakan menumpuk.
Semakin cepat Anda menghubungi pihak kreditur, semakin besar peluang menemukan solusi, misalnya melalui restrukturisasi atau penyesuaian skema pembayaran.
Siapkan Dana Darurat
Kehilangan pekerjaan, omzet usaha menurun, atau kondisi darurat bisa terjadi kapan saja.
Dengan demikian, memiliki dana darurat tentu bisa membantu Anda tetap membayar cicilan meski pendapatan sedang terganggu.
Rutin Cek SLIK OJK
Sesekali cek riwayat kredit Anda melalui layanan iDeb SLIK OJK.
Dengan begitu, Anda bisa memastikan seluruh data kredit tercatat dengan benar sekaligus mengetahui lebih awal jika ada masalah pada riwayat pembayaran.
Demikian penjelasan mengenai kredit bermasalah. Pada akhirnya, tidak semua masalah kredit bisa diselesaikan sendiri.
Kalau tunggakan mulai bertambah, cicilan berasal dari beberapa tempat, atau Anda sudah bingung menentukan utang mana yang harus dibayar lebih dulu, jangan menunggu sampai kondisinya semakin berat.
FLIN bisa membantu mengevaluasi kondisi keuangan dan menyusun strategi penyelesaian utang yang sesuai dengan kemampuan finansial.
Melalui layanan konsultasi, Anda bisa mendiskusikan kondisi yang sedang dihadapi, mulai dari banyaknya cicilan, tunggakan yang terus bertambah, hingga opsi penyelesaian yang memungkinkan.
Bila diperlukan, FLIN juga punya Program Dana Talangan yang bisa membantu menyederhanakan pengelolaan utang sehingga pembayaran menjadi lebih terarah dan mudah dikelola. Tertarik? Yuk, konsultasi sekarang.
Ingin lebih tahu solusi lainnya dalam menangani kredit bermasalah cek artikel di bawah: