Over kredit motor bisa jadi solusi praktis ketika Anda ingin melepas motor yang masih dalam masa cicilan, tanpa harus menunggu lunas lebih dulu. Cara ini cukup banyak dipilih karena bisa membantu meringankan beban angsuran atau membutuhkan dana secara mendadak.
Lewat skema over kredit motor, kewajiban cicilan akan dialihkan ke pemilik baru dengan prosedur tertentu yang perlu dipahami sejak awal. Karena itu, sebelum mengambil keputusan, Anda perlu tahu bagaimana prosesnya, syaratnya, dan dokumen apa yang perlu disiapkan agar transaksi tetap aman. Yuk, simak penjelasannya!
Apa Itu Over Kredit Motor?
Over kredit motor adalah proses pengalihan kewajiban cicilan motor dari pemilik lama ke pihak lain sebelum kreditnya lunas. Artinya, motor yang masih dalam masa angsuran bisa “dipindahkan” ke pembeli baru, dan selanjutnya cicilan berjalan atas nama pihak tersebut (tergantung skema yang dipilih).
Praktik ini cukup umum terjadi, terutama pada motor yang dibeli lewat leasing atau perusahaan pembiayaan.
Biasanya, over kredit motor dilakukan karena beberapa alasan, seperti kondisi keuangan berubah, butuh dana cepat, ingin ganti kendaraan, atau merasa cicilan yang berjalan sudah tidak sesuai dengan kemampuan finansial saat ini.
Maka dari itu, kalau sekarang cicilan Anda masih menumpuk dari berbagai arah dan mulai terasa memberatkan, memaksakan over kredit motor atau menambah komitmen baru jelas bukan langkah aman.
Di situasi seperti ini, FLIN bisa bantu Anda merapikan kewajiban lewat satu skema pembayaran yang lebih simpel dan teratur. Yuk, mulai konsultasi sekarang juga!
Baca Juga: Dana Talangan Take Over: Definisi, Cara Kerja, dan Manfaatnya
Cara Over Kredit Motor
Secara umum, ada dua jalur yang sering ditempuh untuk melakukan over kredit motor. Masing-masing punya kelebihan dan risikonya sendiri, jadi penting untuk memahaminya sejak awal.
1. Over kredit motor melalui leasing resmi
Ini adalah cara yang paling aman karena dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan perusahaan pembiayaan. Alurnya biasanya seperti ini:
- Pemilik lama mengajukan permohonan over kredit ke leasing.
- Calon pembeli mengisi formulir pengajuan kredit dan melengkapi dokumen yang diminta.
- Pihak leasing melakukan survei dan analisis kelayakan kredit terhadap calon pembeli.
- Jika disetujui, dibuat perjanjian kredit baru atas nama pembeli.
- Cicilan selanjutnya resmi menjadi tanggung jawab pemilik baru.
Dengan cara ini, data kepemilikan kredit tercatat rapi, dan risiko masalah hukum di kemudian hari bisa ditekan.
2. Over kredit motor di bawah tangan
Cara ini dilakukan langsung antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan leasing di awal. Biasanya, pembeli melanjutkan cicilan atas nama pemilik lama berdasarkan kesepakatan pribadi.
Walau terlihat lebih cepat dan praktis, metode ini punya risiko lebih besar. Jika terjadi gagal bayar atau masalah lain, secara hukum pihak leasing tetap menganggap pemilik lama sebagai penanggung jawab kredit.
Dengan demikian, cara ini sebaiknya dihindari atau setidaknya dilindungi dengan perjanjian tertulis yang kuat.
Syarat Over Kredit Motor
Sebelum proses berjalan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar over kredit motor bisa dilakukan dengan lancar.
1. Syarat dari leasing atau perusahaan pembiayaan
Umumnya, leasing akan menetapkan ketentuan seperti:
- Cicilan berjalan lancar dan tidak menunggak.
- Usia kredit sudah melewati periode minimum tertentu.
- Calon pembeli lolos analisis kredit dan survei kelayakan.
- Tidak ada pelanggaran perjanjian kredit sebelumnya.
Setiap leasing bisa punya kebijakan berbeda, jadi penting untuk cek langsung ke pihak pembiayaan terkait.
2. Dokumen yang harus disiapkan kedua belah pihak
Biasanya, dokumen yang diminta meliputi:
- KTP, KK, dan NPWP (jika diminta) dari penjual dan pembeli
- Slip gaji atau bukti penghasilan pembel
- Bukti domisili
- Data kendaraan dan kontrak kredit lama
- Formulir pengajuan over kredit dari leasing
Kelengkapan dokumen ini akan sangat memengaruhi cepat atau lambatnya proses persetujuan.
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Motor
Kalau Anda tetap melakukan over kredit, terutama di luar jalur resmi, surat perjanjian jadi hal yang tidak boleh diabaikan. Berikut contoh surat perjanjian over kredit motor yang dapat Anda gunakan:

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Motor (Sumber: https://www.scribd.com/)
1. Fungsi surat perjanjian over kredit motor
Surat perjanjian berfungsi sebagai bukti tertulis adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dokumen ini membantu melindungi kedua belah pihak jika di kemudian hari muncul sengketa, misalnya soal pembayaran cicilan, denda, atau status kepemilikan motor.
2. Poin penting yang wajib dicantumkan
Agar perjanjian kuat dan jelas, setidaknya cantumkan:
- Identitas lengkap penjual dan pembeli
- Data motor dan informasi kredit yang masih berjalan
- Kesepakatan nilai pengalihan dan sisa cicilan
- Tanggung jawab masing-masing pihak
- Pernyataan pengalihan kewajiban cicilan
- Tanda tangan kedua belah pihak di atas materai
Baca Juga: Apa Itu Overleveraged: Risiko dalam Bisnis dan Trading Kripto
Itulah penjelasan secara lengkap mengenai over kredit motor. Over kredit motor memang bisa jadi solusi saat Anda ingin melepas motor yang masih dalam masa cicilan. Tapi, proses ini tetap punya risiko dan perlu dilakukan dengan prosedur yang benar supaya aman secara hukum dan keuangan.
Maka dari itu, sebelum memutuskan, pastikan kondisi finansial Anda cukup stabil dan semua syaratnya terpenuhi. Kalau saat ini cicilan Anda masih menumpuk dan terasa berat, jangan buru-buru over kredit motor. Lebih aman rapikan dulu kewajiban yang ada.
Lewat FLIN, Anda bisa dibantu menata dan menggabungkan berbagai cicilan dalam satu skema pembayaran yang lebih terkontrol. Jadi, keuangan lebih siap sebelum ambil keputusan besar. Yuk, konsultasi sekarang dengan FLIN.


