Tagihan kartu kredit jatuh tempo kemarin. Saldo rekening ternyata tidak cukup. Awalnya mungkin Anda berpikir, “Ah, baru telat sehari. Nanti juga dibayar.”
Telat satu – dua hari, mungkin tidak masalah. Tapi apa benar? Ini kan hanya pikiran Anda saja. Yuk kita baca penjelasan di bawah.
Apa yang Terjadi Saat Telat Bayar Kartu Kredit?
Ketika tanggal jatuh tempo terlewat dan pembayaran belum masuk, bank akan mencatat tagihan tersebut sebagai keterlambatan pembayaran.
Di tahap awal, dampaknya mungkin belum terlalu terasa. Tapi semakin lama tunggakan dibiarkan, semakin besar konsekuensi yang harus dihadapi.
Biasanya yang mulai muncul terlebih dahulu adalah:
- Denda keterlambatan.
- Bunga kartu kredit yang terus berjalan.
- Pengingat melalui telepon, SMS, email, atau aplikasi.
- Penurunan kualitas riwayat kredit.
Untuk itu, masalah terbesar biasanya bukan telat satu hari, melainkan membiarkan tunggakan terus bertambah dari bulan ke bulan.
Jika masalah utamanya adalah terlalu banyak utang yang membuat arus kas semakin bengkak, Anda bisa konsultasi dengan FLIN. Berbagai opsi solusi masalah keuangan bisa Anda dapatkan dengan cara yang aman. Yuk, konsultasi secara gratis sekarang.
Timeline Dampak Telat Bayar Kartu Kredit
Setiap bank punya kebijakan yang bisa sedikit berbeda. Namun secara umum, gambaran yang terjadi biasanya seperti berikut.
Telat 1–7 Hari: Denda dan Bunga Mulai Muncul
Kalau Anda baru melewati tanggal jatuh tempo, bank umumnya akan mulai mengenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, bunga kartu kredit juga mulai dihitung terhadap saldo yang belum dibayar. Biasanya di tahap ini Anda juga akan mulai menerima reminder baik dari SMS, notifikasi aplikasi, atau Email.
Telat 8–30 Hari: Intensitas reminder akan Semakin Sering
Kalau pembayaran masih belum dilakukan, bank biasanya akan lebih aktif menghubungi nasabah. Anda akan mulai menerima:
- Telepon dari pihak bank.
- Email lanjutan.
- Reminder melalui berbagai kanal komunikasi.
Di saat yang sama, status kredit Anda juga mulai menjadi perhatian karena keterlambatan sudah melewati beberapa minggu.
Telat 31–60 Hari: Penggunaan Kartu Berpotensi Dibatasi
Ketika tunggakan memasuki bulan kedua, beberapa bank bisa membatasi penggunaan kartu kredit.
Artinya, meskipun limit masih tersedia, Anda mungkin tidak bisa lagi melakukan transaksi baru sampai tunggakan di bulan sebelumnya dibayarkan.
Telat 61–90 Hari: Penagihan Semakin Intensif
Kalau tunggakan belum selesai juga, pihak bank biasanya akan lebih aktif menghubungi Anda untuk mencari solusi. Di tahap ini, komunikasi menjadi sangat penting.
Semakin cepat Anda menjelaskan kondisi yang sedang dihadapi, semakin besar peluang menemukan solusi sebelum masalah berkembang lebih jauh.
Telat 90+ Hari: Debt Collector Bisa Mulai Terlibat
Kalau tagihan masih belum terselesaikan setelah beberapa bulan, bank bisa menunjuk pihak pihak ketiga seperti debt collector untuk membantu proses penagihan.
Namun perlu dipahami bahwa debt collector tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. Mereka tidak bisa mengancam, mempermalukan, atau bertindak di luar ketentuan hukum.
Telat 120+ Hari: Risiko Masalah Hukum Semakin Besar
Semakin lama tunggakan dibiarkan, semakin besar pula risiko yang harus dihadapi.
Pada kondisi tertentu, kreditur bisa mengambil langkah hukum sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Meski begitu, sebagian besar kasus biasanya masih bisa diselesaikan melalui komunikasi dan negosiasi sebelum sampai ke tahap tersebut.
Berapa Denda dan Bunga Telat Bayar Kartu Kredit?
Jangan hanya fokus pada tagihan pokok, ada biaya tambahan seperti denda dan bunga telat bayar yang menjadi alasan utang kartu kredit terasa semakin berat. Berikut penjelasannya.
Denda Keterlambatan (Late Payment Fee)
Denda dikenakan ketika pembayaran tidak dilakukan sampai melewati tanggal jatuh tempo.
Besaran denda berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing penerbit kartu kredit, tapi sesuai aturan Bank Indonesia umumnya sebesar 1% dari total tagihan, dengan batasan nominal tertinggi sebesar Rp 100.000.
Bunga Berjalan (Revolving Interest)
Selain denda, bunga juga terus dihitung selama masih ada saldo yang belum dilunasi. Semakin lama tunggakan dibiarkan, semakin besar total tagihan yang harus dibayar.
Sesuai aturan Bank Indonesia juga, bunga berjalan ini ditetapkan maksimal sebesar 2% per bulan (atau berkisar antara 1,75% – 2% per bulan) dari sisa saldo terutang.
Simulasi: Tagihan Rp5 Juta Jika Telat 1, 3, dan 6 Bulan
Misalnya Anda punya tagihan kartu kredit sebesar Rp5.000.000 dan tidak Anda bayar. Dengan asumsi denda keterlambatan 1% dan bunga berjalan 2% per bulan, total tagihan yang harus dibayar akan terus bertambah.
Berikut ilustrasi sederhananya:
| Lama Keterlambatan | Tagihan Awal | Total Denda | Total Bunga | Total Tagihan |
| 1 bulan | Rp5.000.000 | Rp50.000 | Rp100.000 | Rp5.150.000 |
| 3 bulan | Rp5.000.000 | Rp150.000 | Rp300.000 | Rp5.450.000 |
| 6 bulan | Rp5.000.000 | Rp300.000 | Rp600.000 | Rp5.900.000 |
Angka di atas hanya simulasi sederhana. Dalam praktiknya, perhitungan bunga, denda, dan biaya lain bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing bank.
Namun ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa semakin lama tunggakan dibiarkan, semakin besar biaya tambahan yang harus ditanggung.
Dampak Telat Bayar ke SLIK OJK
Selain menambah tagihan, keterlambatan pembayaran juga bisa memengaruhi catatan kredit Anda. Inilah yang sering tidak disadari banyak orang.
Kapan Status Kolektibilitas Berubah?
Ketika tunggakan mulai berlangsung cukup lama, kualitas kredit yang tercatat dalam SLIK OJK bisa berubah.
Perubahan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan ketika Anda mengajukan kredit seperti KPR, kendaraan, kartu kredit baru, hingga pinjaman lainnya.
Berapa Lama Catatan Bertahan di SLIK?
Banyak orang mengira catatan kredit akan langsung hilang setelah pembayaran dilakukan. Faktanya, riwayat kredit tetap tercatat dan menjadi bagian dari penilaian kredit di masa mendatang.
Maka dari itu, menjaga kualitas pembayaran jauh lebih mudah dibanding memperbaikinya setelah bermasalah.
Perbedaan Dampak: Bayar Minimum vs Tidak Bayar Sama Sekali
Misalnya Anda punya tagihan Rp5 juta. Dengan asumsi:
- Minimum payment: 10% dari tagihan = Rp500.000
- Denda keterlambatan: 1% dari tagihan
- Bunga berjalan: 2% per bulan
Berikut perbedaan dampak antara bayar minimum vs. tidak bayar sama sekali:
Jika Membayar Minimum Payment
Anda membayar Rp500.000 sebelum jatuh tempo.
| Keterangan | Nilai |
| Total Tagihan | Rp5.000.000 |
| Minimum Payment | Rp500.000 |
| Sisa Tagihan | Rp4.500.000 |
| Denda Keterlambatan | Rp0 |
| Status Pembayaran | Tetap tercatat ada pembayaran |
Meski utang belum lunas, setidaknya Anda menunjukkan itikad baik untuk membayar dan terhindar dari denda keterlambatan.
Jika Tidak Membayar Sama Sekali
| Keterangan | Nilai |
| Total Tagihan Awal | Rp5.000.000 |
| Denda 1% | Rp50.000 |
| Bunga 2% | Rp100.000 |
| Total Tagihan Setelah 3 Bulan | Rp5.450.000 |
Jadi, kalau tidak ada pembayaran yang masuk sama sekali, risikonya akan lebih besar, mulai dari bunga akan terus bertambah, kena keterlambatan, penurunan kualitas kredit, hingga penagihan yang semakin intensif.
Apa yang Harus Segera Dilakukan Jika Sudah Telat?
Kalau Anda baru menyadari telah melewati tanggal jatuh tempo, fokuslah pada solusi, jangan panik. Berikut beberapa hal yang bisa segera Anda lakukan:
1. Bayar Sesegera Mungkin Meski Hanya Minimum Payment
Semakin cepat Anda melakukan pembayaran, semakin kecil biaya tambahan yang berpotensi muncul ke depannya. Membayar minimum payment biasanya jauh lebih baik daripada tidak membayar sama sekali.
2. Hubungi Bank dan Jelaskan Kondisi
Kalau sedang mengalami kesulitan keuangan, jangan menunggu sampai tunggakan semakin besar. Langsung hubungi pihak bank dan coba jelaskan kondisi yang sedang dihadapi.
Banyak orang justru mendapatkan solusi setelah membuka komunikasi dengan pihak kreditur.
3. Minta Penghapusan Denda (Goodwill Waiver)
Dalam kondisi tertentu, beberapa bank bisa mempertimbangkan penghapusan denda berdasarkan kebijakan internal mereka. Tidak selalu disetujui, tetapi tidak ada salahnya untuk bertanya.
4. Ajukan Konversi ke Cicilan Tetap
Kalau tagihan terasa terlalu besar untuk dibayar sekaligus, Anda bisa menanyakan opsi konversi menjadi cicilan tetap. Dengan begitu, pembayaran bulanan biasanya menjadi lebih mudah diprediksi.
5. Ajukan Restrukturisasi Jika Sudah Lama Menunggak
Kalau tunggakan sudah berlangsung cukup lama dan kondisi keuangan semakin berat, restrukturisasi bisa menjadi salah satu opsi yang layak dipertimbangkan. Tujuannya agar kewajiban pembayaran lebih sesuai dengan kemampuan finansial saat ini.
Maka dari itu, telat bayar kartu kredit memang bisa memicu berbagai konsekuensi, mulai dari denda, bunga tambahan, penurunan kualitas kredit, hingga penagihan yang semakin intensif.
Namun satu atau dua kali telat bayar bukan berarti semuanya sudah terlambat untuk diperbaiki.
Yang paling penting adalah mengambil tindakan sesegera mungkin. Semakin cepat tunggakan ditangani, semakin kecil dampak yang harus Anda hadapi di kemudian hari.
Nah, kalau saat ini Anda kesulitan membayar kartu kredit karena harus menanggung banyak cicilan sekaligus, Anda bisa konsultasi dengan FLIN.
Berbagai opsi tersedia bisa Anda manfaatkan mulai dari restrukturisasi pembayaran sesuai kemampuan bayar Anda hingga konsolidasi utang. Penasaran? Yuk, konsultasi sekarang.
Punya kebingungan soal tagihan atau cicilan kartu kredit, cek artikel-artikel di bawah ini:
- Apakah Hutang Kartu Kredit Bisa Diwariskan? Ini Penjelasannya
- Mengelola Cicilan Kartu Kredit, Panduan dan Risikonya


