Daftar isi

Bolehkah Debt Collector Menagih ke Tempat Kerja? Ini Aturan Hukumnya

Bolehkah Debt Collector Menagih ke Tempat Kerja Ini Aturan Hukumnya

Boleh nggak sih debt collector menagih ke tempat kerja? Anda mungkin bertanya-tanya soal ini ketika penagihan utang mulai terasa mengganggu. Kenyataannya, debt collector boleh menagih ke tempat karjea, tapi ada aturan-aturan tertentu yang perlu diketahui. Langsung kita bahas aja, yuk.

💡 Highlights

  • Debt collector boleh menagih ke tempat kerja, tapi hanya jika sudah ada persetujuan dari debitur, sesuai Pasal 62 ayat (3) POJK No. 22 Tahun 2023. Penagihan juga tidak boleh menimbulkan kegaduhan atau ancaman kepada debitur.
  • Dasar hukumnya ada di POJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 62 ayat (2) yang melarang penagihan dengan ancaman, kekerasan, atau cara yang mempermalukan, serta Kode Etik AFPI yang mewajibkan penyelenggara menaati tata cara penagihan yang berlaku.
  • Penagihan ke tempat kerja boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya nasabah sulit dihubungi lewat kontak pribadi, tidak ada respons atas penagihan sebelumnya, atau memang ada kesepakatan bersama saat nasabah memberikan informasi tempat kerja. Tetap harus sopan, terbatas, dan tidak mengganggu lingkungan kerja.
  • Penagihan dianggap melanggar kalau dilakukan tanpa kesepakatan bersama, atau meski sudah ada kesepakatan tapi caranya buruk, seperti menyebarkan informasi utang ke rekan kerja atau atasan, mengancam atau mempermalukan di kantor, datang berulang kali, dan memakai bahasa kasar.
  • Sebagai nasabah, Anda tetap punya hak, yaitu meminta identitas resmi debt collector, menolak penagihan yang intimidatif, menjaga privasi agar informasi utang tidak disebarkan, dan melaporkan pelanggaran ke pihak berwenang.
  • Jika Anda sedang menghadapi tekanan penagihan utang, termasuk sampai ke lingkungan kerja, Anda bisa berkonsultasi gratis dengan FLIN untuk menemukan solusi penyelesaian yang lebih tepat.

Jawaban Singkat: Boleh atau Tidak?

Debt collector boleh melakukan penagihan ke tempat kerja, asalkan sudah mendapatkan persetujuan dari debitur sesuai pasal 62 ayat 3 seperti dilansir dari FAQ OJK berikut ini.

Namun, hal itu tentunya diatur sedemikian rupa, seperti DC tidak diperbolehkan membuat kegaduhan dan tindakan yang mengancam kepada debitur. Tentunya, mereka juga tidak diperbolehkan menagih di hari selain hari Minggu.

Meski tidak boleh, mereka datang karena ada utang yang belum dibayar kan? Nah, kita perlu menyelesaikan masalah pokoknya. Jika Anda kesulitan uang atau terhimpit banyak utang, Anda bisa mengandalkan FLIN lewat program Dana Talangan. Program ini membantu Anda untuk menyatukan berbagai macam utang jadi satu cicilan dengan tenor s.d 36 bulan. Klik tombol di bawah untuk konsultasi gratis sekarang!


Dasar Hukum Penagihan oleh Debt Collector

Di Indonesia, penagihan utang sudah diatur dalam berbagai ketentuan, baik untuk pinjaman online, perbankan, maupun leasing. Berikut di antaranya:

  1. POJK No. 22 Tahun 2023
    Aturan POJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 62 Ayat (2) menyebutkan penagihan nggak boleh pakai cara ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan peminjam. Nggak boleh pakai tekanan fisik atau verbal, juga nggak boleh terus menerus sampai mengganggu.
  2. Kode Etik AFPI
    Sesuai Pedoman Perilaku AFPI (Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia) Tahun 2023, untuk penagihan pinjaman gagal bayar, penyelenggara wajib menaati tata cara penagihan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Kebijakan Penagihan yang dikeluarkan dari waktu ke waktu.
    Kapan Debt Collector Boleh Menagih ke Tempat Kerja?
    Debt collector boleh datang ke tempat kerja dalam kondisi tertentu, misalnya:
    • Nasabah sulit dihubungi lewat kontak pribadi
    • Nggak ada respons terhadap penagihan sebelumnya
    • Atas kesepakatan bersama, artinya informasi tempat kerja memang diberikan oleh nasabah saat pengajuan pinjaman.

Walau datang ke kantor, penagihan tetap harus dilakukan secara sopan, terbatas, dan nggak mengganggu lingkungan kerja.

Kapan Penagihan ke Tempat Kerja Dianggap Melanggar?

Sesuai Undang-Undang, penagihan bisa dianggap melanggar kalau dilakukan dengan cara yang nggak sesuai aturan. Yang paling utama, kalau penagihan di tempat kerja nggak didasari kesepakatan bersama.

Kalau sudah ada kesepakatan bersama, penagihan juga tetap dianggap melanggar kalau dilakukan dengan cara yang kurang baik, seperti:

  • Menghubungi atau menyebarkan informasi ke rekan kerja atau atasan
  • Mengancam, menekan, atau mempermalukan nasabah di kantor
  • Datang berulang kali hingga mengganggu aktivitas kerja
  • Menggunakan bahasa kasar atau intimidatif

Kalau hal-hal itu terjadi, nasabah berhak melaporkan tindakan tersebut karena termasuk pelanggaran etika penagihan.

Hak Nasabah Saat Didatangi Debt Collector di Kantor

Sebagai nasabah, Anda tetap punya hak meskipun sedang dalam proses penagihan utang.

Beberapa hak yang perlu Anda tahu:

  • Berhak meminta identitas resmi debt collector
  • Berhak menolak penagihan yang intimidatif atau nggak sopan
  • Berhak menjaga privasi, termasuk agar informasi utang nggak disebarkan
  • Berhak melaporkan kalau terjadi pelanggaran ke pihak berwenang

Dengan begitu, Anda nggak akan merasa tertekan atau diperlakukan nggak adil saat proses penagihan berlangsung.

Jadi, untuk pertanyaan bolehkah debt collector menagih ke tempat kerja? Jawabannya nggak boleh. Kalaupun boleh, harus sesuai kesepakatan bersama, di mana peminjam atau nasabah memberikan alamat tempat kerja.

Nah, kalau Anda saat ini sedang menghadapi tekanan penagihan utang, termasuk sampai ke lingkungan kerja, Anda bisa konsultasi dengan FLIN untuk menemukan solusi penyelesaian yang lebih tepat.

Mau tahu lebih lengkap? Langsung klik tombol di bawah ini dan konsultasi secara gratis.

Lihat informasi lainnya seputar penagihan debt collector di bawah ini:

Jangan lupa untuk share artikel ini di sosial mediamu!

Anda Tidak Perlu Menanggung Ini Sendirian

Konsultasikan kondisi keuangan Anda dan mulai rencana pelunasan yang jelas bersama FLIN

Artikel terkait

Seorang perempuan yang sedang memegang dokumen rekening koran dengan tangannya

Tips Finansial & Insight

4 Cara Cetak Rekening Koran BCA Online dan Offline

Cara Mengecek Rekening Koran BTN Secara Online atau ke Kantor Cabang

Uncategorized

Cara Mengecek Rekening Koran BTN Secara Online atau ke Kantor Cabang

FDC, Fungsi, dan Perannya dalam Dunia Pinjol

Cara Mengelola Keuangan

FDC, Fungsi, dan Perannya dalam Dunia Pinjol

Cara Melunasi Shopee PayLater Panduan & Solusi Kalau Gagal (1)

Kurang Cicilan s.d 70% dengan FLIN

  • Konsultasi Gratis
  • Tanpa Jaminan
  • Resmi Terdaftari KOMDIGI