Ketika seseorang meninggal dunia, berbagai aset dan kewajibannya akan menjadi bagian dari proses warisan. Namun, banyak orang bertanya-tanya, apakah hutang kartu kredit bisa diwariskan kepada keluarga atau ahli warisnya?
Jawaban singkatnya, bisa iya, bisa tidak. Hal ini tergantung pada kondisi harta warisan dan keputusan ahli waris. Artikel FLIN berikut akan membahas aspek hukum serta solusi agar utang kartu kredit tidak membebani keluarga yang ditinggalkan.
Dasar Hukum Hutang Kartu Kredit yang Diwariskan
Dalam hukum waris Indonesia, baik yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) maupun hukum Islam, warisan meliputi seluruh harta kekayaan pewaris, termasuk harta aktif (aset) dan harta pasif (utang).
Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki tagihan kartu kredit yang belum lunas, maka utang tersebut menjadi bagian dari harta warisan. Artinya, sebelum ahli waris membagi harta peninggalan, utang-utang pewaris (termasuk utang kartu kredit) wajib dilunasi terlebih dahulu dari harta peninggalan almarhum.
Baca Juga: Hutang Suami, Beban Bersama? Yuk, Pahami Hukumnya
Batas Tanggung Jawab Ahli Waris dalam Melunasi Utang Kartu Kredit
Ahli waris tidak secara otomatis harus membayar utang kartu kredit pewaris dengan harta pribadi mereka. Namun, mereka tetap memiliki tiga pilihan hukum yang dapat diambil:
1. Menerima Seluruh Warisan Beserta Risikonya
Pilihan ini berarti ahli waris menerima semua aset dan kewajiban pewaris. Namun konsekuensinya, bila utang kartu kredit lebih besar dari aset warisan, kekurangan tersebut harus ditanggung oleh ahli waris menggunakan harta pribadi mereka. Hal ini tentunya bisa sangat membebani secara finansial.
2. Menerima Warisan dengan Pembatasan Tanggung Jawab
Opsi ini memungkinkan ahli waris untuk hanya bertanggung jawab sebesar nilai warisan yang diterima.
Jika total aset warisan tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, maka sisanya dianggap gugur dan tidak perlu ditanggung ahli waris. Langkah ini dikenal dengan istilah “benefisier” dalam sistem hukum perdata.
Untuk menerapkan opsi ini, ahli waris harus mengajukan pernyataan resmi ke pengadilan dalam waktu tertentu sejak mengetahui pewaris meninggal. Proses ini bisa memakan waktu dan biaya, namun lebih aman secara hukum.
3. Menolak Warisan
Jika utang lebih besar dari harta warisan atau ahli waris tidak ingin menanggung kewajiban apa pun, mereka dapat memilih menolak warisan secara total.
Dengan begitu, mereka tidak akan menerima harta pewaris sekaligus terbebas dari segala bentuk kewajiban, termasuk tagihan kartu kredit.
Penolakan ini juga harus dilakukan secara resmi melalui pengadilan, dengan menyertakan dokumen pendukung.
Solusi Agar Utang Kartu Kredit Tidak Membebani Ahli Waris
Agar utang kartu kredit tidak menjadi beban keluarga, penting bagi kita untuk lebih bijak dalam mengelola utang sejak sekarang. Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah melakukan konsolidasi utang.
Dengan layanan konsolidasi utang dari FLIN, Anda dapat menggabungkan berbagai utang, termasuk utang kartu kredit, menjadi satu pinjaman dengan bunga yang lebih ringan dan tenor yang lebih fleksibel. Ini membuat cicilan lebih teratur dan terkendali, sekaligus meminimalkan risiko utang yang membengkak di kemudian hari.
Selain itu, konsolidasi juga membantu menjaga kesehatan finansial keluarga. Jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan, utang yang telah dikonsolidasikan menjadi lebih mudah dikelola atau dilunasi, baik oleh diri sendiri maupun keluarga.
Kesimpulannya, utang kartu kredit bisa diwariskan, tetapi tidak selalu otomatis menjadi beban ahli waris. Segalanya tergantung pada pilihan hukum yang diambil oleh ahli waris dan besarnya aset peninggalan. Dengan pemahaman hukum dan perencanaan yang tepat, risiko beban finansial bagi keluarga bisa diminimalisasi.