Orang yang gagal menuntaskan perjanjian belum tentu bisa dipenjara. Wanprestasi pada dasarnya persoalan hukum perdata, tapi bisa bersinggungan dengan tindak pidana kalau ada unsur penipuan yang terbukti. Karena itu, Anda perlu memahami bedanya orang yang benar-benar tidak sanggup memenuhi kewajiban…