Kredit macet adalah kondisi dimana peminjam gagal melunasi utangnya biasanya setelah 270 hari keterlambatan. Dalam dunia keuangan, kredit macet juga sering disebut sebagai Non-Performing Loan (NPL), yang artinya pinjaman yang tidak lagi memberikan hasil atau keuntungan bagi pemberi pinjaman. Kondisi…
Latest Posts
-
P2P Lending: Pengertian, Cara Kerja,…
November 28, 2025 -
Pahami Soal NPL dan Cara…
November 27, 2025 -
Kol 5, Apa Itu dan…
November 26, 2025 -
Konsumerisme vs Hedonisme, Terlihat Sama…
November 25, 2025 -
Cara Pinjam Uang di Bank…
November 24, 2025 -
Konsumerisme: Pengertian, Dampak, dan Contohnya
November 21, 2025 -
Sandwich Generation: Pengertian, Dampak, dan…
November 20, 2025 -
Cara Pinjam Uang di Bank…
November 19, 2025 -
Pinjaman Lunak: Pengertian, Jenis, dan…
November 18, 2025 -
Jangan Tergiur! Ini Bahaya Pinjol…
November 17, 2025
Categories
- Cara Mengelola Keuangan (31)
- Dasar utang (57)
- Hutang 101 (6)
- Kebebasan Finansial (7)
- Konsolidasi Hutang (19)
- Manajemen Hutang (32)
- Pelunasan Hutang (1)
- Tips Finansial & Insight (32)
- Uncategorized (23)























