Kredit macet adalah kondisi dimana peminjam gagal melunasi utangnya biasanya setelah 270 hari keterlambatan. Dalam dunia keuangan, kredit macet juga sering disebut sebagai Non-Performing Loan (NPL), yang artinya pinjaman yang tidak lagi memberikan hasil atau keuntungan bagi pemberi pinjaman. Kondisi…