Kredit macet adalah kondisi dimana peminjam gagal melunasi utangnya biasanya setelah 270 hari keterlambatan. Dalam dunia keuangan, kredit macet juga sering disebut sebagai Non-Performing Loan (NPL), yang artinya pinjaman yang tidak lagi memberikan hasil atau keuntungan bagi pemberi pinjaman. Kondisi…

Latest Posts
-
Margin Call: Arti, Penyebab, dan…
October 13, 2025 -
Cara Terbebas dari Pinjol: Strategi…
October 12, 2025 -
Data Lengkap, Proses Cepat: Tips…
October 10, 2025 -
Cara Mendapatkan Pinjaman 50 Juta…
October 9, 2025 -
Cara Mendapatkan Pinjaman 25 Juta…
October 8, 2025 -
Apa Itu Overleveraged: Risiko dalam…
October 7, 2025 -
Cara Menghadapi Debt Collector Kartu…
October 6, 2025 -
Dana Talangan Kartu Kredit: Solusi…
October 3, 2025 -
Cara Menghadapi dan Melaporkan Debt…
October 2, 2025 -
Debt Collector: Pengertian, Aturan Hukum,…
October 2, 2025
Categories
- Cara Mengelola Keuangan (21)
- Dasar utang (45)
- Hutang 101 (2)
- Kebebasan Finansial (6)
- Konsolidasi Hutang (19)
- Manajemen Hutang (32)
- Pelunasan Hutang (1)
- Tips Finansial & Insight (32)
- Uncategorized (12)