Pernah punya utang atau perjanjian, tapi kewajiban yang sudah disepakati tidak bisa dipenuhi sesuai waktunya? Kondisi seperti ini bisa masuk ke dalam wanprestasi atau ingkar janji.
Dalam konteks utang, wanprestasi tidak cuma berarti tidak membayar sama sekali. Keterlambatan membayar atau memenuhi kewajiban dengan cara yang tidak sesuai perjanjian juga bisa menjadi bentuk wanprestasi. Simak pembahasan lebih lanjut di bawah.
💡 Highlights
- Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan, juga disebut cidera janji atau ingkar janji.
- Dasar hukumnya ada di KUHPerdata, terutama Pasal 1238 (soal keadaan lalai) dan Pasal 1243 (soal ganti biaya, kerugian, dan bunga).
- Ada empat bentuk: tidak melaksanakan sama sekali, melaksanakan tapi tidak sesuai, terlambat, atau melakukan yang dilarang dalam perjanjian.
- Berbeda dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): wanprestasi berangkat dari pelanggaran kewajiban dalam perjanjian, PMH tidak harus didahului perjanjian.
- Akibat hukumnya bisa berupa somasi, ganti rugi, pembatalan perjanjian, hingga eksekusi agunan jika syaratnya terpenuhi, tergantung isi kontrak.
- Gagal bayar pinjol pada dasarnya persoalan perdata (wanprestasi), bukan otomatis tindak pidana.
- Kalau mulai sulit membayar, periksa perjanjian, komunikasikan ke kreditur, dan pertimbangkan restrukturisasi atau konsolidasi.
Apa Itu Wanprestasi?
Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Istilah ini juga sering disebut sebagai cidera janji atau ingkar janji.
Menurut peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), wanprestasi merupakan keadaan ketika debitur tidak memenuhi janji atau tidak memenuhi janji sebagaimana mestinya dan keadaan tersebut dapat dipersalahkan kepadanya.
Sederhananya, kalau Anda punya kewajiban dalam sebuah perjanjian tetapi tidak menjalankannya sesuai kesepakatan, kondisi tersebut bisa menjadi wanprestasi. Dalam hubungan utang-piutang, contohnya adalah debitur tidak membayar kewajiban sesuai perjanjian atau terlambat melakukan pembayaran.
Wanprestasi Diatur di Mana? Dasar Hukumnya dalam KUHPerdata
Ketentuan mengenai kelalaian debitur salah satunya terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Pasal ini mengatur bahwa debitur bisa dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, atau berdasarkan perjanjian apabila lewatnya waktu yang ditentukan membuat debitur dianggap lalai.
Sementara itu, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan. Ketentuan tersebut berlaku ketika debitur tetap lalai setelah dinyatakan lalai atau ketika kewajiban hanya bisa dilakukan setelah tenggat waktu yang ditentukan terlampaui.
Bunyi Pasal 1243 dan Pasal 1238 KUHPerdata
Secara sederhana, Pasal 1238 berkaitan dengan kapan debitur bisa dinyatakan lalai, sedangkan Pasal 1243 berkaitan dengan konsekuensi berupa penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya perikatan.
Jadi, keduanya punya fungsi yang berbeda, di mana yang satu berkaitan dengan kelalaian, sementara yang lainnya berkaitan dengan ganti rugi akibat tidak dipenuhinya kewajiban.
Apa Saja Unsur dan Bentuk Wanprestasi?
Wanprestasi pada dasarnya berkaitan dengan adanya kewajiban yang sudah disepakati dalam suatu perjanjian, kemudian kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Secara umum, ada empat bentuk wanprestasi.
Tidak Melakukan Apa yang Disanggupi
Pihak yang punya kewajiban sama sekali tidak menjalankan prestasinya. Dalam utang, contohnya debitur tidak melakukan pembayaran yang sudah menjadi kewajibannya berdasarkan perjanjian.
Melakukan, tetapi Tidak Sesuai Perjanjian
Kewajiban memang dilakukan, tetapi pelaksanaannya berbeda dari apa yang sudah disepakati. Misalnya, pembayaran atau pelaksanaan kewajiban dilakukan dengan ketentuan yang tidak sesuai dengan isi perjanjian.
Melakukan Kewajiban, tetapi Terlambat
Debitur tetap memenuhi kewajibannya, tetapi melewati batas waktu yang telah ditentukan. Contohnya, cicilan seharusnya dibayar pada tanggal tertentu, tetapi baru dibayarkan setelah tanggal tersebut.
Melakukan Sesuatu yang Dilarang dalam Perjanjian
Wanprestasi juga bisa terjadi ketika seseorang melakukan tindakan yang secara tegas dilarang dalam perjanjian.
Empat bentuk tersebut merupakan klasifikasi yang umum digunakan dalam pembahasan wanprestasi menurut doktrin hukum perdata.
Contoh Wanprestasi dalam Kehidupan Sehari-Hari
Wanprestasi tidak hanya terjadi dalam perkara bisnis bernilai besar. Kondisi ini bisa muncul dalam berbagai perjanjian sehari-hari, termasuk utang-piutang, kredit, pembiayaan, hingga kerja sama.
Contoh dalam Utang, Kredit, dan Pinjol
Misalnya Anda punya perjanjian pinjaman dengan kewajiban membayar cicilan setiap bulan. Kalau pembayaran tidak dilakukan sesuai kewajiban dalam perjanjian, kondisi tersebut bisa menimbulkan wanprestasi. Hal yang sama bisa terjadi ketika pembayaran dilakukan terlambat atau tidak sesuai ketentuan yang disepakati.
Dalam pembiayaan, wanprestasi juga bisa berkaitan dengan kredit macet atau gagal bayar karena debitur tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian pembiayaan.
Contoh Singkat di Perjanjian Lain
Beberapa contohnya:
- Penyewa tidak membayar sewa sesuai jadwal dalam perjanjian.
- Pihak dalam kerja sama tidak memberikan prestasi yang sudah disepakati.
- Barang atau jasa yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
- Salah satu pihak melakukan tindakan yang secara jelas dilarang dalam perjanjian.
Intinya tetap sama: ada kewajiban yang disepakati, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian.
Apa Bedanya Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?
Keduanya sama-sama bisa menimbulkan kerugian, tetapi dasar masalahnya berbeda. Berikut perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH).
| Aspek | Wanprestasi | Perbuatan Melawan Hukum |
|---|---|---|
| Dasar | Pelanggaran kewajiban dalam perjanjian | Perbuatan yang melanggar hukum |
| Hubungan para pihak | Umumnya sudah ada perjanjian | Tidak harus didahului perjanjian |
| Contoh | Tidak membayar utang sesuai perjanjian | Merusak barang milik orang lain |
| Fokus | Tidak memenuhi atau melanggar prestasi yang disepakati | Perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian |
Karena itu, gagal membayar utang pada dasarnya lebih dekat dengan persoalan wanprestasi, selama persoalannya memang berkaitan dengan kewajiban dalam perjanjian.
Jika Anda sedang mengalami masalah ini, jangan takut, FLIN siap membantu Anda. FLIN punya Program Dana Talangan yang bisa menyelesaikan utang dengan menyatukan berbagai utang jadi satu cicilan yang lebih ringan. Untuk lebih jelasnya bisa lihat gambar di bawah ini.

Klik tombol di bawah untuk konsultasi gratis sekarang!
Apa Akibat Hukum kalau Terjadi Wanprestasi?
Wanprestasi bisa menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang lalai. Bentuknya bergantung pada isi perjanjian dan keadaan kasusnya.
Somasi atau Teguran Sebelum Gugatan
Salah satu langkah yang dikenal dalam hukum perdata adalah somasi, yaitu teguran kepada pihak yang dianggap lalai agar memenuhi kewajibannya. Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, dengan pengecualian ketika perjanjian sendiri menentukan bahwa lewatnya waktu tertentu membuat debitur dianggap lalai.
Jadi, jangan langsung menganggap setiap keterlambatan otomatis menghasilkan proses pengadilan. Perhatikan terlebih dahulu isi perjanjian dan ketentuan mengenai kelalaian.
Ganti Rugi, Pembatalan Perjanjian, dan Konsekuensi Lain
Salah satu konsekuensi yang dapat muncul adalah tuntutan ganti biaya, kerugian, dan bunga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Dalam hubungan pembiayaan, konsekuensi juga bisa mengikuti ketentuan perjanjian, termasuk penagihan dan, jika terdapat agunan serta syaratnya terpenuhi, proses eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, konsekuensi wanprestasi tidak selalu sama untuk setiap kasus. Isi kontrak dan jenis perjanjiannya tetap harus diperiksa.
Apakah Gagal Bayar Pinjol Termasuk Wanprestasi? Bisa Dipidana?
Gagal bayar pinjol bisa masuk ke ranah wanprestasi apabila debitur tidak memenuhi kewajiban yang sudah diperjanjikan. Namun, gagal bayar tidak otomatis berarti tindak pidana.
Kejaksaan menjelaskan bahwa tidak semua utang yang tidak dibayar bisa langsung dianggap sebagai penipuan. Pada dasarnya, pinjam-meminjam merupakan hubungan hukum perdata sehingga ketika kewajiban tidak dipenuhi sesuai perjanjian, persoalannya pada umumnya masuk ranah wanprestasi.
Hal ini berbeda dengan kasus yang sejak awal memang memenuhi unsur tindak pidana tertentu, misalnya penipuan. Karena itu, status hukum tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan fakta bahwa seseorang belum membayar utang.
Gimana Cara Menghindari dan Menyelesaikan Wanprestasi Utang?
Kalau Anda mulai kesulitan membayar utang, jangan menunggu sampai masalahnya semakin besar. Beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Periksa Kembali Perjanjian
Pastikan Anda memahami jumlah kewajiban, jatuh tempo, bunga, denda, dan konsekuensi keterlambatan.
Komunikasikan Kondisi Anda kepada Kreditur
Kalau kemampuan bayar berubah, jangan menghilang. Negosiasi atau opsi penyelesaian bisa dibicarakan dengan kreditur sesuai kebijakan yang berlaku.
Pertimbangkan Restrukturisasi
Jika masalah pembayaran bersifat sementara, Anda dapat menanyakan kemungkinan perubahan skema pembayaran kepada kreditur.
Kalau Utang Tersebar di Banyak Tempat, Pertimbangkan Konsolidasi
Konsolidasi bisa menjadi opsi untuk menyederhanakan beberapa kewajiban menjadi satu skema pembayaran, tetapi kelayakan dan biayanya perlu dihitung terlebih dahulu.
Hindari Menutup Utang Lama dengan Utang Baru tanpa Perhitungan
Kalau pinjaman baru hanya digunakan untuk membayar kewajiban lama tanpa memperbaiki kemampuan bayar, masalah bisa berulang. Sebelum mengambil keputusan, hitung total utang, penghasilan, cicilan bulanan, bunga, serta kemampuan bayar Anda secara realistis.
Kalau Anda sudah kesulitan mengelola beberapa utang sekaligus, konsultasi dengan FLIN bisa menjadi langkah awal untuk melihat opsi penyelesaian yang sesuai kondisi Anda.
Wanprestasi adalah kondisi ketika kewajiban dalam suatu perjanjian tidak dipenuhi sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya bisa berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat, tidak memenuhi sesuai perjanjian, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.
Dalam kasus utang, gagal bayar bisa masuk ranah wanprestasi dan pada dasarnya merupakan persoalan perdata, bukan otomatis tindak pidana.
Kalau masalahnya adalah utang yang sudah tersebar di banyak kreditur dan mulai sulit dikendalikan, jangan menunggu sampai kewajiban semakin berat. Konsultasi sekarang dengan FLIN untuk membahas kondisi utang Anda dan pilihan penyelesaiannya.
Simak hal lainnya terkait resiko wanprestasi atau utang di bawah ini: