Boleh nggak sih debt collector menagih ke tempat kerja? Anda mungkin bertanya-tanya soal ini ketika penagihan utang mulai terasa mengganggu, apalagi sudah melibatkan lingkungan kantor.
Situasi kayak gini bikin nggak nyaman dan bisa berdampak pada reputasi serta hubungan profesional Anda. Soal penagihan oleh debt collector ini sebenarnya juga sudah ada aturan hukumnya. Langsung kita bahas aja, yuk.
Jawaban Singkat: Boleh atau Tidak?
Debt collector boleh melakukan penagihan ke tempat kerja, asalkan sudah mendapatkan persetujuan dari debitur sesuai pasal 62 ayat 3 seperti dilansir dari FAQ OJK berikut ini.
Namun, hal itu tentunya diatur sedemikian rupa, seperti DC tidak diperbolehkan membuat kegaduhan dan tindakan yang mengancam kepada debitur. Tentunya, mereka juga tidak diperbolehkan menagih di hari selain hari Minggu.
Dasar Hukum Penagihan oleh Debt Collector
Di Indonesia, penagihan utang sudah diatur dalam berbagai ketentuan, baik untuk pinjaman online, perbankan, maupun leasing. Berikut di antaranya:
- POJK No. 22 Tahun 2023
Aturan POJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 62 Ayat (2) menyebutkan penagihan nggak boleh pakai cara ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan peminjam. Nggak boleh pakai tekanan fisik atau verbal, juga nggak boleh terus menerus sampai mengganggu. - Kode Etik AFPI
Sesuai Pedoman Perilaku AFPI (Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia) Tahun 2023, untuk penagihan pinjaman gagal bayar, penyelenggara wajib menaati tata cara penagihan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Kebijakan Penagihan yang dikeluarkan dari waktu ke waktu.
Kapan Debt Collector Boleh Menagih ke Tempat Kerja?
Debt collector boleh datang ke tempat kerja dalam kondisi tertentu, misalnya:- Nasabah sulit dihubungi lewat kontak pribadi
- Nggak ada respons terhadap penagihan sebelumnya
- Atas kesepakatan bersama, artinya informasi tempat kerja memang diberikan oleh nasabah saat pengajuan pinjaman.
Walau datang ke kantor, penagihan tetap harus dilakukan secara sopan, terbatas, dan nggak mengganggu lingkungan kerja.
Kapan Penagihan ke Tempat Kerja Dianggap Melanggar?
Sesuai Undang-Undang, penagihan bisa dianggap melanggar kalau dilakukan dengan cara yang nggak sesuai aturan. Yang paling utama, kalau penagihan di tempat kerja nggak didasari kesepakatan bersama.
Kalau sudah ada kesepakatan bersama, penagihan juga tetap dianggap melanggar kalau dilakukan dengan cara yang kurang baik, seperti:
- Menghubungi atau menyebarkan informasi ke rekan kerja atau atasan
- Mengancam, menekan, atau mempermalukan nasabah di kantor
- Datang berulang kali hingga mengganggu aktivitas kerja
- Menggunakan bahasa kasar atau intimidatif
Kalau hal-hal itu terjadi, nasabah berhak melaporkan tindakan tersebut karena termasuk pelanggaran etika penagihan.
Hak Nasabah Saat Didatangi Debt Collector di Kantor
Sebagai nasabah, Anda tetap punya hak meskipun sedang dalam proses penagihan utang.
Beberapa hak yang perlu Anda tahu:
- Berhak meminta identitas resmi debt collector
- Berhak menolak penagihan yang intimidatif atau nggak sopan
- Berhak menjaga privasi, termasuk agar informasi utang nggak disebarkan
- Berhak melaporkan kalau terjadi pelanggaran ke pihak berwenang
Dengan begitu, Anda nggak akan merasa tertekan atau diperlakukan nggak adil saat proses penagihan berlangsung.
Jadi, untuk pertanyaan bolehkah debt collector menagih ke tempat kerja? Jawabannya nggak boleh. Kalaupun boleh, harus sesuai kesepakatan bersama, di mana peminjam atau nasabah memberikan alamat tempat kerja.
Nah, kalau Anda saat ini sedang menghadapi tekanan penagihan utang, termasuk sampai ke lingkungan kerja, Anda bisa konsultasi dengan FLIN untuk menemukan solusi penyelesaian yang lebih tepat.
Mau tahu lebih lengkap? Langsung klik tombol di bawah ini dan konsultasi secara gratis.
Lihat informasi lainnya seputar penagihan debt collector di bawah ini:
- Ditagih Debt Collector? Tenang, Ini Yang Harus Disiapkan
- Bolehkah Debt Collector Menagih ke Keluarga? Ini Jawabannya!


