Daftar isi

Pinjol Legal Bisa Sebar Data? Ini Faktanya!

Pinjol Legal Bisa Sebar Data_ Ini Faktanya

Ada banyak ketakutan orang saat mau pinjam online, salah satunya ketakutan pinjol legal sebar data. Ini bukan fenomena baru, karena semua orang juga bisa.

Apakah pinjol legal benar-benar bisa share data tersebut? Secara peraturan, ini tidak diperbolehkan. Untuk penjelasan lengkapnnya, cek di uraian bawah.

💡 Highlights

  • Pinjol legal tidak boleh menyebar data pribadi. Fintech lending yang terdaftar di OJK wajib mengikuti aturan perlindungan data, diperkuat UU PDP yang melarang penggunaan data pribadi tanpa izin. Data nasabah hanya boleh dipakai untuk verifikasi atau penagihan yang wajar.
  • Kalau ada yang mengaku “legal” tapi meneror dan menyebar data, besar kemungkinan itu pinjol ilegal berkedok legal, atau penyelenggara legal yang melanggar aturan. Praktik seperti itu jelas dilarang.
  • Mayoritas pelaku penyebaran data adalah pinjol ilegal, karena tidak diawasi OJK sehingga bebas mengancam, aplikasinya sering meminta akses berlebihan ke kontak, galeri, dan lokasi, serta menjadikan intimidasi dan penyebaran data sebagai senjata untuk menekan secara psikologis.
  • Jaga data Anda tetap aman: cek legalitas pinjol di situs OJK, batasi izin akses aplikasi (hindari yang minta akses galeri atau kontak tanpa alasan jelas), dan rutin cek SLIK OJK untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan atau pinjaman yang tidak Anda ajukan.
  • Kalau data sudah telanjur tersebar, jangan panik. Kumpulkan bukti (screenshot, rekaman chat atau panggilan), laporkan ke OJK dan Satgas PASTI, dan jangan membayar hanya karena dipaksa, apalagi jika itu pinjol ilegal.
  • Kalau sedang terlilit utang atau merasa diteror penagihan, FLIN bisa membantu mengatur ulang cicilan dan mendampingi prosesnya secara aman tanpa intimidasi.

Pinjol legal bisa sebar data? Jawabannya tidak

Pinjol legal yang berizin OJK wajib mematuhi aturan perlindungan data. Mereka hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (disingkat “CAMILAN”) di HP peminjam, tidak boleh mengakses kontak atau galeri. Aturan ini juga diperkuat oleh UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang melarang pengungkapan data pribadi tanpa hak.a izin seperti dilansir dari bisnis.com.

Jadi, data nasabah cuma boleh dipakai untuk verifikasi dan penagihan ke nasabah itu sendiri. Bahkan kontak darurat pun hanya boleh dihubungi untuk menanyakan keberadaan nasabah, bukan untuk ditagih. Penagihan juga hanya boleh dilakukan pukul 08.00–20.00 waktu setempat, tanpa ancaman atau intimidasi.

Kalau ada pinjol ngaku “legal” tapi malah neror dan sebarkan data ke kontak darurat? Bisa jadi itu pinjol ilegal yang pakai kedok, atau pinjol legal yang melanggar aturan. Praktik seperti itu jelas melanggar. Di UU PDP, orang yang mengungkapkan data pribadi milik orang lain tanpa hak bisa dipidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Yang terpenting, pastikan agar Anda membayar pinjol tepat waktu. Tapi, jika Anda kesulitan dalam membayarnya, selesaikan dengan FLIN. FLIN punya program Dana Talangan yang bisa menyelesaikan pinjol sekaligus menyatukan semua utang jadi satu cicilan dengan tenor s.d 36 bulan. Klik tombol di bawah untuk konsultasi dengan FLIN sekarang!

Baca juga: Sulit Lunasi Pinjol? Lakukan Restrukturisasi Pinjol, Apa Itu?

Kenapa masih ada kasus data tersebar?

Sebenarnya, mayoritas pelakunya itu pinjol ilegal. Kenapa?

1. Mereka tidak diawasi OJK, jadi bebas main ancam dan sebar data buat maksa bayar.

2. Batasi izin akses aplikasi. Kalau aplikasi minta akses ke kontak atau galeri, itu tanda bahaya. Pinjol legal hanya boleh meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi.

3. Intimidasi jadi senjata utama. Data disebar ke keluarga atau teman kerja cuma buat bikin malu dan tekanan psikologis.

Lalu, gimana caranya biar data kita aman?

Beberapa hal mudah yang bisa Anda lakukan:

1. Cek legalitas pinjol di situs OJK. Pastikan nama perusahaan dan alamatnya jelas.

2. Batasi izin akses aplikasi. Kalo minta akses ke galeri atau kontak padahal gak perlu, mending dihindari.

3. Rutin cek SLIK OJK buat liat ada aktivitas mencurigakan atau pinjaman yang gak Anda ajukan.

Baca juga: Jangan Tergiur! Ini Bahaya Pinjol & Cara Menghindarinya!

Apa solusi jika data sudah tersebar?

Jangan panik. Coba langkah ini:

1. Kumpulkan bukti berupa screenshot, rekaman chat, atau panggilan, lalu laporkan:

  • Ada ancaman atau pemerasan: ke kepolisian
  • Pinjol legal: ke OJK lewat Kontak 157 (telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email [email protected])
  • Pinjol ilegal: ke Satgas PASTI lewat [email protected]
  • Konten penyebaran data: ke Komdigi lewat aduankonten

2. Jangan bayar karena panik atau ditekan. Kalau itu pinjol legal, utang tetap wajib dilunasi, tapi bayar hanya lewat kanal resmi di aplikasi, jangan ke rekening pribadi penagih. Kalau itu pinjol ilegal, perjanjiannya tidak sah secara regulasi, jadi prioritaskan melapor dulu sebelum mengambil keputusan.

Intinya, pinjol legal seharusnya gak boleh menyebar data. Tapi kita tetap harus waspada dan selektif.

Kalau Anda sedang punya masalah utang atau merasa diteror penagihan, FLIN bisa bantu. Kami membantu menyatukan berbagai utang Anda jadi satu cicilan yang lebih terjangkau lewat program dana talangan, dan mendampingi prosesnya secara aman, tanpa intimidasi.

Yuk, konsultasi gratis dulu aja. Klik di bawah buat mulai.

Jangan lupa untuk share artikel ini di sosial mediamu!

Anda Tidak Perlu Menanggung Ini Sendirian

Konsultasikan kondisi keuangan Anda dan mulai rencana pelunasan yang jelas bersama FLIN

Artikel terkait

Kartu Kredit Termahal di Dunia, Daftar, Fasilitas, dan Syaratnya

Cara Mengelola Keuangan

Kartu Kredit Termahal di Dunia: Daftar, Fasilitas, dan Syaratnya

Wanprestasi Adalah, Contoh, dan Akibat Hukumnya dalam Kasus Utang

Cara Mengelola Keuangan

Wanprestasi Adalah, Contoh, dan Akibat Hukumnya dalam Kasus Utang

Seorang perempuan yang sedang memegang dokumen rekening koran dengan tangannya

Tips Finansial & Insight

4 Cara Cetak Rekening Koran BCA Online dan Offline

Cara Melunasi Shopee PayLater Panduan & Solusi Kalau Gagal (1)

Kurang Cicilan s.d 70% dengan FLIN

  • Konsultasi Gratis
  • Tanpa Jaminan
  • Resmi Terdaftari KOMDIGI