FLIN bukan pemberi pinjaman dan tidak menyediakan pinjaman baru. | FLIN hadir untuk membantu penyelesaian pinjaman yang sudah ada dengan institusi keuangan atau pemberi pinjaman.

Kreditur

Apa itu kreditur?

Gampangnya gini, kreditur itu adalah pihak yang kasih pinjaman atau fasilitas kredit ke kita. Mereka punya hak buat nerima kembali dana tersebut sesuai perjanjian, biasanya lengkap dengan bunga atau biaya lainnya. Jadi, sesimpel itu: kreditur adalah si pemberi pinjaman.

Jenis-jenis kreditur

Bentuknya pun macam-macam, nggak cuma bank saja. Bisa lembaga pembiayaan, perusahaan fintech, koperasi, sampai penyedia kartu kredit. Bahkan individu pun bisa jadi kreditur dalam konteks tertentu. Pokoknya, selama mereka yang kasih dana dan punya hak buat menagih pengembalian, ya mereka itu kreditur.

Tapi perlu diingat, kreditur nggak cuma punya hak untuk menagih. Memang mereka berhak dapet pembayaran pokok plus bunga, bisa kasih denda kalau kita telat, atau bahkan eksekusi jaminan kalau ada agunannya. Tapi di sisi lain, mereka juga punya kewajiban yang diatur hukum.

Kreditur wajib transparan soal semua informasi biaya, nggak boleh nagih pakai cara-cara intimidasi yang nggak etis, dan harus banget jaga data pribadi kita. Intinya, kreditur yang resmi itu harus tunduk sama aturan perlindungan konsumen yang berlaku.

Nah, biasanya kreditur dibagi jadi beberapa jenis:

1. Kreditur Beragunan: Ini yang pakai jaminan aset, contohnya kayak KPR atau kredit kendaraan.

2. Kreditur Tanpa Agunan: Yang ini nggak pakai jaminan, contoh paling dekatnya ya kartu kredit atau paylater yang sering kita pakai.

3. Kreditur Preferen: Jenis ini biasanya punya hak istimewa buat diprioritaskan pelunasannya kalau ada masalah hukum atau kepailitan.

Memahami posisi kreditur ini penting supaya kita lebih melek soal tanggung jawab dalam hubungan utang-piutang. Ingin mengatasi soal masalah utang? Klik tombol di bawah untuk konsultasi gratis dengan FLIN sekarang untuk mendapatkan solusi dana talangan!