Dalam kondisi keuangan tertentu, seseorang mungkin sudah tidak lagi mampu membayar utang sesuai perjanjian awal. Di situasi inilah istilah debt settlement sering muncul sebagai salah satu opsi penyelesaian utang. Meski terdengar seperti “jalan keluar”, debt settlement perlu dipahami dengan benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Definisi Debt Settlement
Debt settlement adalah kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk menyelesaikan utang dengan membayar sebagian dari total kewajiban, biasanya dalam bentuk pembayaran sekaligus (lump sum) atau skema khusus yang disepakati bersama.
Dengan kata lain, kreditur setuju menerima jumlah yang lebih kecil dari total utang, dan sisa kewajiban dianggap selesai setelah pembayaran settlement dilakukan.
Kapan Debt Settlement Biasanya Terjadi?
Debt settlement umumnya terjadi ketika:
- debitur sudah tidak mampu membayar cicilan normal,
- utang sudah overdue dalam jangka waktu lama,
- kredit masuk kategori berisiko tinggi atau macet,
- kreditur menilai peluang penagihan penuh sangat kecil.
Karena itu, debt settlement bukan opsi awal, melainkan solusi di kondisi keuangan yang sudah berat.
Cara Kerja Debt Settlement
- Debitur berhenti atau sangat kesulitan membayar cicilan.
- Utang masuk fase penagihan intensif atau macet.
- Debitur atau perwakilannya mengajukan penawaran settlement.
- Kreditur melakukan evaluasi kemampuan bayar.
- Jika disetujui, ditetapkan nominal settlement dan cara pembayaran.
- Setelah dibayar sesuai kesepakatan, utang dianggap selesai.
Setiap kreditur memiliki kebijakan settlement yang berbeda.
Kelebihan Debt Settlement
- Total utang yang dibayar lebih kecil dari kewajiban awal
- Memberi jalan keluar bagi kondisi keuangan yang sudah tidak realistis
- Menghentikan penagihan setelah settlement diselesaikan
- Membantu debitur memulai ulang kondisi finansial
Risiko dan Konsekuensi Debt Settlement
- Catatan kredit memburuk (kolektibilitas/SLIK terdampak)
- Proses negosiasi tidak instan dan penuh tekanan
- Biasanya membutuhkan dana tunai dalam jumlah besar sekaligus
- Tidak semua kreditur mau menerima settlement
- Berpotensi disalahgunakan oleh “jasa abal-abal”