Over kredit mobil sering jadi jalan tengah saat Anda ingin melepas kendaraan yang masih dalam masa cicilan, tanpa harus menunggu lunas lebih dulu. Jadi, kepemilikan mobil berpindah ke orang lain, sekaligus memindahkan kewajiban angsuran yang masih berjalan.
Namun, sebelum memutuskan over kredit mobil, ada beberapa hal penting yang perlu Anda pahami, mulai dari cara prosesnya, syarat yang harus dipenuhi, sampai contoh surat perjanjian agar transaksi tetap aman dan jelas untuk kedua belah pihak. Simak penjelasannya di bawah!
Apa Itu Over Kredit Mobil?
Over kredit mobil adalah proses pengalihan kewajiban cicilan mobil dari pemilik lama ke pihak baru melalui lembaga pembiayaan (leasing atau bank). Artinya, pembeli baru melanjutkan sisa angsuran yang masih berjalan, sementara penjual lepas dari tanggung jawab kredit tersebut.
Perlu dibedakan, over kredit secara umum bisa terjadi di bawah tangan antarindividu tanpa melibatkan lembaga pembiayaan secara resmi.
Sementara over kredit mobil biasanya dilakukan lewat prosedur resmi leasing atau bank, sehingga data debitur, kontrak, dan kepemilikan kredit ikut diperbarui secara legal dan lebih aman.
Nah, kalau sekarang cicilan Anda datang dari banyak arah dan mulai terasa berat, mengambil langkah over kredit mobil atau menambah tanggungan baru jelas bukan pilihan bijak.
Di kondisi seperti ini, FLIN bisa membantu Anda menata ulang kewajiban yang ada lewat satu skema pembayaran yang lebih sederhana. Yuk, mulai konsultasi sekarang juga!
Baca Juga: Dana Talangan Take Over: Definisi, Cara Kerja, dan Manfaatnya
Cara Over Kredit Mobil
Sebelum masuk ke prosesnya, penting dipahami bahwa over kredit yang aman sebaiknya dilakukan lewat lembaga pembiayaan agar status hukum dan kreditnya jelas.
Proses pengajuan over kredit ke lembaga pembiayaan
- Penjual dan calon pembeli datang ke leasing atau bank tempat kredit mobil berjalan.
- Sampaikan niat untuk melakukan over kredit mobil.
- Calon pembeli mengisi formulir pengajuan kredit baru.
- Pihak leasing melakukan pengecekan data dan riwayat kredit calon pembeli.
- Jika diperlukan, dilakukan survei singkat ke alamat atau tempat usaha calon pembeli.
Tahapan persetujuan dan balik nama kredit
- Pihak leasing menilai kelayakan kredit calon pembeli.
- Jika disetujui, dibuat perjanjian kredit baru atas nama pembeli.
- Kontrak kredit lama atas nama penjual ditutup.
- Status debitur resmi berpindah ke pembeli baru.
- Pembeli mulai membayar cicilan sesuai skema yang sudah disepakati.
Syarat Over Kredit Mobil
Agar prosesnya lancar, ada beberapa syarat yang biasanya diminta oleh pihak pembiayaan. Untuk itu, ini perlu dipersiapkan sejak awal supaya pengajuan tidak bolak-balik.
Syarat dari leasing atau bank
- Sisa tenor dan kondisi kredit masih aktif dan lancar.
- Tidak ada tunggakan cicilan atau denda berjalan.
- Calon pembeli memenuhi kriteria kredit (usia, penghasilan, riwayat kredit).
- Kendaraan sesuai dengan ketentuan pembiayaan yang berlaku.
- Disetujui oleh pihak leasing atau bank secara tertulis.
Dokumen yang perlu disiapkan penjual dan pembeli
- KTP, KK, dan NPWP (jika diminta) dari kedua belah pihak.
- Bukti perjanjian kredit lama dan data kendaraan.
- Slip gaji atau bukti penghasilan calon pembeli.
- Rekening koran atau mutasi tabungan beberapa bulan terakhir.
- Dokumen tambahan sesuai kebijakan leasing atau bank terkait.
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Mobil
Meski proses dilakukan lewat lembaga resmi, surat perjanjian tetap penting sebagai pegangan antara penjual dan pembeli. Berikut contoh surat perjanjian over kredit mobil:

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Mobil (Sumber: https://www.scribd.com/)
Fungsi surat perjanjian over kredit mobil
Surat perjanjian berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa telah terjadi kesepakatan pengalihan kewajiban kredit. Dokumen ini membantu melindungi kedua belah pihak jika di kemudian hari muncul sengketa, misalnya soal pembayaran, kondisi kendaraan, atau kesepakatan biaya.
Poin penting dalam surat perjanjian
Beberapa hal yang sebaiknya ada di dalam surat perjanjian over kredit mobil antara lain:
- Identitas lengkap penjual dan pembeli.
- Data kendaraan dan nomor kontrak kredit.
- Sisa cicilan dan skema pembayaran yang disepakati.
- Pernyataan pengalihan tanggung jawab kredit.
- Tanda tangan kedua belah pihak di atas materai.
Dengan poin-poin ini, posisi hukum kedua pihak jadi lebih jelas dan risiko masalah di kemudian hari bisa ditekan.
Baca Juga: Over Kredit Motor, Cara, Syarat, dan Contoh Surat Perjanjian
Demikian penjelasan secara lengkap mengenai over kredit mobil. Pada akhirnya, over kredit mobil memang bisa jadi opsi di kondisi tertentu, tapi keputusan ini tetap perlu dilihat dari kesiapan finansial Anda.
Kalau saat ini cicilan masih datang dari banyak arah dan mulai terasa berat, over kredit mobil bukan solusi yang paling aman. Menambah atau memindahkan komitmen di tengah kondisi keuangan yang belum rapi justru bisa bikin masalah makin panjang.
Daripada ambil risiko baru, lebih baik bereskan dulu kewajiban yang ada. Lewat FLIN, Anda bisa dibantu merapikan dan menggabungkan berbagai cicilan dalam satu skema pembayaran yang lebih tertata.
Jadi, keuangan lebih terkendali sebelum ambil keputusan besar. Yuk, konsultasi sekarang dengan FLIN.


