Pasti pusing banget rasanya kalau HP bunyi terus gara-gara notifikasi tagihan pinjol yang nggak ada habisnya. Apalagi kalau nada pesannya sudah mulai menekan dan kasar. Rasanya ingin mematikan HP saja, tapi di sisi lain ada rasa takut kalau masalahnya malah makin panjang.
Wajar kalau Anda merasa stres atau tertekan, tapi sebenarnya ada cara-cara yang bisa dilakukan supaya teror ini berhenti tanpa bikin masalah baru. Jadi, coba tarik napas dulu dan simak langkah-langkah di bawah ini.
Cara Menghadapi Teror Pinjol
Saat ditagih lewat WA atau telepon dengan nada mengancam, reaksi pertama kita biasanya panik atau marah. Tapi, justru itu yang mereka cari. Nah, supaya situasinya nggak makin runyam, coba lakukan hal ini:
- Tetap tenang dan jangan terpancing
Debt collector biasanya sengaja pakai kata-kata kasar supaya kita emosi dan buru-buru cari uang (bahkan sampai gali lubang tutup lubang). Jangan dibalas dengan nada yang sama. Tetap tenang supaya Anda bisa berpikir jernih buat ambil langkah selanjutnya. - Screenshot semua bukti terornya
Mau itu chat WA, SMS, atau rekaman telepon, simpan semuanya baik-baik. Dokumentasi ini penting banget kalau nanti Anda mau lapor ke pihak berwajib atau otoritas terkait. Tanpa bukti, laporan kita bakal susah diproses. - Blokir saja kalau sudah keterlaluan
Kalau nomor tak dikenal terus-terusan mengganggu, jangan ragu buat blokir. Manfaatkan juga fitur filter spam di HP supaya gangguan ini bisa berkurang drastis. Fokus Anda adalah ketenangan pikiran.
Kalau cicilan sudah terasa sangat menumpuk dan sulit dikontrol, sebenarnya ada cara untuk merapikannya supaya lebih ringan. Di FLIN, Anda bisa konsultasi untuk mencari solusi pembayaran yang lebih masuk akal. Jadi, tekanannya berkurang dan Anda nggak perlu terus-terusan dihantui teror. Coba ngobrol dulu sama kita, yuk!
Langkah Hukum Kalau Teror Makin Parah
Kalau ancamannya sudah mulai kelewat batas—seperti ancaman kekerasan atau penyebaran data pribadi—artinya Anda perlu ambil jalur formal.
1. Lapor ke OJK dan Satgas PASTI
OJK punya wewenang untuk menindak pinjol yang nakal atau ilegal. Anda bisa lapor lewat kanal resmi mereka:
- WhatsApp: 081-157-157-157 (Ini yang paling gampang, kirim saja bukti-buktinya).
- Telepon: 157 (Layanan Konsumen OJK).
- Email: konsumen@ojk.go.id (Tulis kronologinya yang jelas ya).
- Website: www.ojk.go.id
2. Hubungi Polisi kalau ada ancaman serius
Jika sudah ada unsur pemerasan atau pelecehan, segera lapor ke kantor polisi terdekat. Atau bisa juga lewat jalur online:
- Situs Patroli Siber: https://patrolisiber.id
- Email: info@cyber.polri.go.id
3. Adukan ke Kominfo
Kominfo bisa membantu memblokir aplikasi atau akun digital yang dipakai buat meneror. Caranya lewat:
- Website: aduankonten.id
- WhatsApp: 0811-9224-545
Menghadapi teror pinjol memang melelahkan, tapi ingat, Anda tetap punya kendali. Kuncinya jangan mau diintimidasi dan tetap simpan bukti yang ada.
Tapi di luar itu semua, penting juga untuk membereskan akar masalahnya, yaitu beban cicilan yang sudah nggak sehat. Daripada pusing sendirian, mending kita diskusikan gimana caranya supaya cicilan Anda bisa lebih terstruktur dan nggak memberatkan. Di FLIN, konsultasinya gratis kok. Yuk, klik tombol di bawah buat mulai obrolan!