Dalam dunia keuangan, istilah kreditur tentu sudah tidak asing lagi. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua kreditur memiliki kedudukan yang sama di mata hukum?
Terlebih dalam situasi kepailitan, ada seorang kreditur yang memiliki posisi istimewa, yakni kreditur separatis. Mengapa demikian?
Kreditur ini memiliki privilese atau hak khusus karena memegang jaminan kebendaan dari debitur, sehingga dapat mengeksekusi objek jaminan tanpa harus menunggu pembagian harta pailit secara keseluruhan.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kreditur separatis adalah, mari simak penjabarannya berikut ini.
Apa itu Kreditur Separatis?
Dalam hukum kepailitan di Indonesia, kreditur separatis adalah pihak pemberi pinjaman yang memiliki hak jaminan kebendaan atas utang debitur.
Artinya, mereka memegang hak khusus atas suatu aset tertentu milik debitur sebagai jaminan pelunasan utang.
Contohnya, bank yang memberikan pinjaman dengan jaminan berupa sertifikat tanah atau BPKB kendaraan.
Dengan kedudukan ini, kreditur separatis memiliki posisi yang lebih kuat dibanding kreditur lain. Sebab jika debitur pailit, mereka bisa mengeksekusi jaminan tanpa harus menunggu hasil pembagian dari harta pailit secara keseluruhan.
Baca juga: Penting, Beda Debitur & Kreditur Dalam Dunia Keuangan
Dasar Hukum Kreditur Separatis
Pada dasarnya, dasar hukum yang mengatur soal perbedaan kedudukan kreditor dalam kepailitan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Berdasarkan pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata yaitu Gadai dan Hipotik, kreditur separatis adalah kreditur yang memegang jaminan kebendaan.
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa segala kebendaan debitur, baik yang bergerak maupun tak bergerak, dan yang sudah ada maupun yang baru akan menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
Kebedaan tersebut pun menjadi jaminan bersama-sama bagi kreditur atau orang yang memberikan pinjaman kepadanya.
Nantinya, pendapatan penjualan kebendaan tersebut akan dibagi menurut besar kecilnya piutang masing-masing.
Apa Saja Jenis Jaminan yang Dimiliki Kreditur Separatis
Saat ini, jaminan kebendaan yang diatur di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Gadai (sebagaimana diatur dalam Pasal 1150 s/d Pasal 1160 KUH Perdata): Barang bergerak, seperti emas, surat berharga, atau barang bernilai lainnya.
- Fidusia (sebagaimana diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia): Misalnya kendaraan bermotor atau piutang usaha).
- Hak Tanggungan (sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah): Biasanya berupa tanah atau properti.
- Hipotik kapal (sebagaimana diatur dalam Pasal 1162 s/d Pasal 1232 KUH Perdata): Lazimnya digunakan pada kapal laut atau pesawat terbang.
- Resi Gudang (sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 2006 tentang SIstem Resi Gudang dan diubah dengan UU No. 9 Tahun 2011).
Keempat jenis jaminan ini memberikan hak mendahului (droit de preference) kepada kreditur separatis untuk mengambil pelunasan dari benda yang dijaminkan. Untuk itu, pastikan agar Anda bisa melakukan pelunasan utang agar terhindar dari masalah ini.
Jika kesulitan dalam melunasi utang, percayakan kepada FLIN, solusi manajemen utang untuk konsolidasi, restrukturisasi dan pelunasan utang lewat Program Dana Talangan. Klik di bawah untuk mengajukannya sekarang!
Hak Eksekusi Kreditur Separatis
Kreditur separatis memiliki hak istimewa untuk mengeksekusi jaminan yang dipegang, meskipun debitur sedang dalam proses kepailitan. Eksekusi ini dapat dilakukan melalui:
- Penjualan lelang umum atas jaminan.
- Penguasaan langsung atas objek jaminan (dalam kasus fidusia).
Namun, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Tetap ada pengaturan hukum yang membatasi agar kepentingan kreditur lain dan debitur juga terlindungi.
Apa Batasan dan Syarat Eksekusi dalam Kepailitan?
Meskipun kreditur separatis memiliki hak istimewa untuk mengeksekusi jaminan kebendaan, eksekusi tersebut tidak bisa dilakukan secara bebas.
Ada sejumlah batasan dan syarat yang ditetapkan oleh UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU agar proses kepailitan tetap berjalan adil bagi seluruh pihak.
Pertama, setelah debitur dinyatakan pailit, kreditur separatis tidak serta-merta bisa langsung mengeksekusi jaminan.
Ada masa tunggu atau stay period selama 90 hari (Pasal 56 ayat (1) UU Kepailitan), di mana eksekusi ditangguhkan untuk memberikan kesempatan kurator mengelola harta pailit.
Hal ini bertujuan agar kepentingan kreditur lain tetap terjamin dan proses verifikasi tagihan berjalan sesuai hukum.
Kedua, pelaksanaan eksekusi hanya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Misalnya melalui penjualan lelang umum atau mekanisme lain yang sah.
Jika hasil eksekusi melebihi jumlah utang, kelebihannya wajib dikembalikan ke harta pailit untuk dibagikan kepada kreditur lain.
Sebaliknya, jika hasil eksekusi lebih kecil, kekurangannya masuk sebagai piutang kreditur konkuren.
Ketiga, dalam konteks PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), posisi kreditur separatis juga dibatasi oleh rencana perdamaian.
Apabila debitur telah menyusun rencana perdamaian yang disetujui mayoritas kreditur dan disahkan pengadilan, kreditur separatis terikat pada kesepakatan tersebut.
Jika debitur kemudian gagal melaksanakan isi perdamaian (wanprestasi), kreditur dapat mengajukan pembatalan perdamaian dan menuntut eksekusi sesuai hak jaminannya.
Dengan demikian, batasan utama eksekusi bagi kreditur separatis adalah:
- Tunduk pada masa tunggu (stay period) 90 hari setelah putusan pailit,
- Eksekusi hanya bisa dilakukan sesuai mekanisme hukum yang sah,
- Hasil eksekusi wajib memperhatikan hak kreditur lain,
- Terikat pada rencana perdamaian dalam PKPU sampai terbukti gagal dilaksanakan.
Hal ini menunjukkan bahwa walaupun kreditur separatis berada pada posisi istimewa, hukum tetap memberikan perlindungan terhadap kreditur preferen dan konkuren agar distribusi harta pailit lebih seimbang.
Baca juga: Kreditur Preferen, Definisi, dan Contohnya Di Dunia Keuangan
Kedudukan Kreditur Separatis terhadap Kreditur Lain
Dalam kepailitan, dikenal tiga jenis kreditur, yaitu:
- Kreditur Separatis: Kreditur dengan jaminan kebendaan (memiliki hak eksekusi sendiri).
- Kreditur Preferen: Kreditur yang mendapatkan hak istimewa berdasarkan undang-undang, misalnya negara terkait pajak atau karyawan terkait gaji yang belum dibayar.
- Kreditur Konkuren: Kreditur tanpa jaminan, sehingga harus menunggu pembagian harta pailit secara proporsional.
Dengan kedudukan ini, kreditur separatis memiliki posisi yang paling kuat karena memiliki objek jaminan yang bisa langsung dieksekusi.
Namun, tetap ada pengawasan agar tidak merugikan kreditur preferen dan konkuren.
Contoh Kasus Kreditur Separatis dalam Praktik
Salah satu contoh sederhana adalah kasus kredit bank dengan jaminan rumah.
Misalnya seorang debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, sementara ia masih memiliki utang ke bank dengan jaminan hak tanggungan atas rumahnya.
Dalam hal ini, bank sebagai kreditur separatis berhak melelang rumah tersebut untuk melunasi piutangnya.
Jika hasil lelang lebih besar daripada jumlah utang, sisanya masuk ke dalam harta pailit untuk dibagikan kepada kreditur preferen dan konkuren.
Namun jika hasil lelang lebih kecil, kekurangan tersebut tetap diakui sebagai piutang konkuren.
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa kreditur separatis adalah kreditur yang memiliki kedudukan istimewa karena memegang jaminan kebendaan atas utang debitur.
Perbedaan kedudukan antara kreditur separatis, kreditur preferen dan konkuren menunjukkan bagaimana hukum berusaha menciptakan keseimbangan agar semua pihak tetap mendapatkan perlindungan.
Dengan memahami konsep, dasar hukum, hingga contoh kasus praktik kreditur separatis, Anda akan lebih mudah melihat bagaimana sistem kepailitan di Indonesia bekerja untuk menjaga kepastian hukum baik bagi debitur maupun kreditur.