Sebelumnya, kita pernah membahas apa itu kreditur konkuren. Kali ini kita akan membahas kreditur preferen, yang masih terkait dengan kreditur konkuren.

Singkatnya, dalam transaksi pinjaman, kreditur konkuren merupakan kreditur tanpa jaminan maupun hak khusus, sehingga hak pembayarannya berada di urutan terakhir setelah kreditur lainnya terpenuhi.

Lalu, apa itu kreditur preferen? Bagaimana fungsi dan contohnya di dunia keuangan? Semuanya akan dibahas secara tuntas dalam artikel ini.

Definisi Kreditur Preferen

Secara definisi, kreditur preferen adalah kreditur yang secara hukum memiliki hak khusus untuk mendapat prioritas dalam pelunasan utang. Artinya, saat debitur dianggap gagal memenuhi kewajiban atau wanprestasi, kreditur preferen akan memperoleh pembayaran terlebih dahulu daripada jenis kreditur lainnya.

Selain kreditur preferen dan kreditur konkuren, dalam praktik kepailitan, juga terdapat kreditur separatis. Berikut ini perbedaan antara ketiganya:

  • Kreditur preferen adalah kreditur yang berhak didahulukan pembayarannya karena memiliki hak istimewa. Contohnya pekerja yang menuntut gaji atau pemerintah yang menagih pajak.
  • Kreditur separatis adalah kreditur yang memiliki jaminan kebendaan, seperti gadai, hak tanggungan, hipotek, atau fidusia. Mereka berhak mengeksekusi jaminan tersebut secara mandiri seolah-olah tidak ada kepailitan.
  • Kreditur konkuren adalah kreditur tanpa jaminan maupun hak khusus. Karena itu, pelunasan piutangnya baru dilakukan setelah kreditur lain yang lebih diutamakan menerima pembayaran.

Undang-undang No. 37 Tahun 2004 merupakan dasar hukum dalam pembagian utang kepada kreditur. Aturan ini mengatur hal-hal seperti prioritas pembayaran, yakni untuk mengetahui kreditur yang didahulukan dan yang menerima pelunasan paling akhir.

Baca juga : Memahami Apa itu Kreditur, Peran, hingga Dasar Hukumnya di Indonesia

Kedudukan Kreditur Preferen dalam Urutan Pembayaran

Dalam perkara kepailitan, urutan prioritas pelunasan utang debitur pailit kepada kreditur diatur secara sistematis. Berikut ini adalah urutannya berdasarkan jenis kreditur:

  1. Kreditur preferen
  2. Kreditur separatis
  3. Kreditur konkuren

Urutan ini menempatkan kreditur preferen sebagai pihak yang mendapat prioritas dalam pelunasan utang. Jika debitur dinyatakan pailit dan seluruh asetnya disita untuk kemudian dilelang atau dijual, hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar kewajiban kepada para kreditur. Kreditur preferen akan menerima pelunasan paling awal.

Karena mendapatkan prioritas ini, kreditur preferen memiliki posisi paling kuat dalam menerima pelunasan utang, sehingga risiko tidak mendapatkan pembayaran menjadi sangat kecil, kecuali jika sisa aset debitur benar-benar tidak mencukupi.

Contoh kasusnya, sebuah perusahaan yang dinyatakan pailit memiliki sisa aset senilai Rp4 miliar. Kewajiban yang belum dipenuhi terdiri dari:

  • Tagihan pajak sebesar Rp500 juta
  • Upah buruh belum terbayar Rp500 juta
  • Piutang bank dengan fidusia Rp2 miliar
  • Kreditur tanpa jaminan sebesar Rp20 juta

Dengan demikian tagihan pajak dan upah buruh, yang merupakan kreditur preferen, mendapatkan pelunasan utang secara utuh, yaitu masing-masing Rp500 juta. Nah, jika Anda mengalami masalah utang yang menumpuk dari berbagai platform, FLIN siap membantu!

FLIN membantu para kliennya dengan melakukan jasa konsolidasi utang dan konsultasi agar setiap orang bisa bebas dari utang! Konsultasikan masalah Anda dan rasakan solusi terbaik agar diri Anda bebas dari utang dengan klik tombol di bawah!

Contoh Kreditur Preferen

Kreditur preferen mendapat hak istimewa karena alasan tertentu yang diatur undang-undang. Beberapa contoh pihak yang termasuk dalam kategori ini:

1. Pekerja/Buruh yang Belum Menerima Upah

Undang-undang telah menetapkan bahwa dalam kasus kepailitan, upah pekerja yang belum terbayar harus didahulukan.

Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/201 menegaskan bahwa utang upah yang belum dibayarkan kepada pekerja harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum semua jenis kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis dan hak negara.

2. Negara atas Tagihan Pajak

Negara, atau lebih spesifiknya adalah Ditjen Pajak, termasuk salah satu kreditur preferen. Artinya, tagihan pajak memiliki prioritas lebih tinggi dalam pembayaran dan pelunasan utang dari debitur pailit. Meskipun, prioritasnya masih di bawah upah pekerja terhutang.

3. Bea Cukai

Bea cukai juga dikategorikan sebagai kreditur preferen. Pembayaran atas utang kepada Bea Cukai memiliki prioritas yang juga tinggi dalam pelunasan utang debitur pailit.

Simpulannya, kreditur preferen memegang posisi penting dalam struktur prioritas pembayaran piutang saat debitur mengalami kepailitan. Kelompok ini memiliki hak istimewa agar piutangnya lebih dulu dilunasi.

Salah satu faktor utama terjadinya kepailitan adalah utang yang tidak terkelola dengan baik. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kepailitan, debitur harus mengambil langkah pencegahan dengan cepat dan tepat.

Jika Anda merupakan seorang debitur yang memiliki kendala dalam membayar dan mengelola utang, sebaiknya Anda segera mencari solusi konkret seperti Program Dana Talangan dari FLIN.

FLIN merupakan suatu lembaga pelunasan utang yang membantu menyelesaikan masalah dengan pendekatan konsolidasi dan restrukturisasi utang. Dengan demikian, sekalipun Anda memiliki utang ke lebih dari satu kreditur, Anda bisa menggabungkan cicilannya menjadi satu alur pembayaran baru.

Baca juga: Penting, Beda Debitur & Kreditur Dalam Dunia Keuangan

Tak hanya itu, tim ahli FLIN juga akan melakukan restrukturisasi utang yang memungkinkan cicilan menjadi lebih ringan karena bunga yang lebih rendah dan tenor yang lebih panjang.

Jika Anda ingin mengetahui berapa banyak besaran pembayaran dengan skema baru setelah berhasil mengajukan Program Dana Talangan FLIN, Anda dapat menghitungnya menggunakan Kalkulator Dana Talangan berikut ini:

Rp
Rp
Kebutuhan dasar, pendidikan, dll
Rp
36 bulan
12 bulan 36 bulan
4.00%
3.25% 4.00%
*Menggunakan suku bunga menurun yang setara dengan suku bunga tetap 1.85% - 2.3%
Total Pinjaman
Rp 0
Angsuran Bulanan
Rp 0
Penghematan Pada Cicilan Per Bulan
Rp 0
Success Fee (Di Awal)
Rp 0
Kelayakan:
Menghitung kelayakan..
*Syarat dan ketentuan berlaku
×

Formulir Konsultasi

Lengkapi data di bawah ini untuk melanjutkan

KTA, Paylater, Pinjaman Online, Kartu Kredit.

Sewa, Makanan, Transportasi, Tagihan, dll diluar cicilan utang

Dengan mengirim, Anda menyetujui Kebijakan Privasi & syarat dan ketentuan kami.

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Segera cegah terjadinya kepailitan dengan mengajukan Program Dana Talangan dari FLIN melalui tombol di bawah ini!