Saat debitur mengalami kepailitan, semua kreditur akan berusaha mendapatkan hak piutangnya. Dalam perkara kepailitan, prosesnya tidak sesederhana membayar utang sekaligus, karena ada urutan prioritas dan aturan tertentu yang mengatur pelunasan.
Kreditur yang mendapatkan urutan paling akhir disebut kreditur konkuren. Untuk memahami lebih dalam apa itu kreditur konkuren, kita akan membahas definisi, kedudukan, hak-hak, hingga contoh kreditur konkuren yang sering kita temui sehari-hari.
Apa Itu Kreditur Konkuren?
Secara umum, kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman atau memiliki piutang kepada debitur. Dalam dunia bisnis, hubungan ini bisa terjadi antara perusahaan dan vendor, bank dan nasabah, maupun antarindividu.
Dalam praktik kepailitan, kreditur dibagi menjadi kreditur separatis, kreditur preferen, dan kreditur konkuren. Pembagian ini didasarkan pada kedudukan hukum dan hak atas piutang, yang dipengaruhi oleh ada atau tidaknya jaminan atau hak istimewa terhadap debitur.
Berikut ini pengertian dari masing-masing jenis kreditur:
- Kreditur Preferen: kreditur yang memiliki hak istimewa untuk didahulukan pembayarannya, misalnya pekerja yang menagih upah atau pemerintah yang menagih pajak.
- Kreditur Separatis: jenis kreditur yang memegang jaminan kebendaan, seperti gadai, hak tanggungan, hipotek, maupun fidusia. Kreditur ini berhak mengeksekusi jaminannya sendiri seolah tidak terjadi pailit.
- Kreditur Konkuren: kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memiliki jaminan maupun hak istimewa. Pembayaran piutangnya dilakukan paling akhir dari sisa pembayaran kreditur lainnya.
Dasar hukum pembagian pembayaran utang kepada kreditur ini tercantum dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Aturan ini juga menentukan kreditur yang berhak dibayar terlebih dahulu dan belakangan ketika debitur dinyatakan pailit.
Dengan mengetahui definisi kreditur konkuren dan dua jenis kreditur lainnya, kita akan lebih memahami posisi dan risiko masing-masing kreditur saat terjadi kepailitan.
Baca juga: Apa itu Sistem Gadai dan Dasar Hukumnya di Indonesia
Kedudukan Kreditur Konkuren dalam Urutan Pembayaran
Setelah pengadilan menyatakan debitur pailit, utangnya tidak otomatis hilang. Seluruh asetnya, baik aset bergerak maupun tidak bergerak akan diawasi oleh kurator dan menjadi objek sita umum.
Aset ini kemudian dijual atau dilelang oleh kurator dan hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang masih tersisa, termasuk utang kepada para kreditur sesuai dengan urutan prioritas pembayaran. Urutannya adalah sebagai berikut:
- Kreditur preferen
- Kreditur separatis
- Kreditur konkuren
Dengan urutan ini, artinya kreditur konkuren hanya menerima pembayaran jika masih ada sisa uang setelah piutang kreditur preferen dan kreditur separatis dibayarkan.
Jika terdapat lebih dari satu kreditur konkuren dan sisa aset tidak mencukupi untuk pembayarannya, maka pembagiannya dibagi mengikuti prinsip pari passu (setara) dan pro rata (sesuai proporsi).
Misalnya, terdapat dua kreditur konkuren bernama kreditur A dan kreditur B. Kreditur A memiliki piutang Rp60 juta, dan kreditur B memiliki piutang Rp40 juta. Sementara, sisa aset debitur setelah dibayarkan kepada kreditur preferen dan kreditur separatis adalah Rp50 juta.
Dengan demikian pembagiannya adalah sebagai berikut:
- Kreditur A → (60/100) x Rp50 juta = Rp30 juta
- Kreditur B → (40/100) x Rp50 juta = Rp20 juta
Dengan cara ini, setiap kreditur mendapatkan pembayaran piutang sesuai persentase utang masing-masing tanpa ada yang didahulukan.
Hak-hak Kreditur Konkuren
Dalam perkara kepailitan, kreditur konkuren memiliki beberapa hak utama. Meskipun berada di urutan terakhir dalam urutan prioritas pembayaran, mereka tetap memiliki hak hukum yang diakui.
Hak tersebut meliputi:
1. Mengajukan dan Menagih Piutang
Sebagai salah satu jenis kreditur, kreditur konkuren berhak mengajukan tagihan piutangnya kepada kurator. Saat mengajukan, kreditur konkuren wajib melalui proses verifikasi guna memastikan tagihan mereka diakui secara sah dalam daftar piutang.
2. Memperoleh Pembayaran dari Sisa Penjualan Aset
Setelah semua aset debitur pailit dijual oleh kurator, uang hasil penjualan itu dipakai dulu untuk membayar kreditur yang berada di urutan prioritas lebih tinggi, yaitu kreditur preferen dan kreditur separatis.
Kalau masih ada sisa, barulah uang tersebut dibagikan kepada para kreditur konkuren. Pembagiannya menggunakan prinsip pari passu dan pro rata.
3. Berpartisipasi dalam Rapat Kreditur
Kreditur konkuren dapat hadir dalam rapat kreditur. Mereka dapat ikut serta dalam proses verifikasi piutang serta pencocokan tagihan. Seluruh proses ini dilakukan dalam pengawasan kurator dan hakim.
4. Memperoleh Informasi Perkembangan Proses Kepailitan
Kreditur konkuren, sama seperti kreditur lainnya, berhak memperoleh informasi resmi terkait perkembangan proses kepailitan, jadwal pembayaran, dan pelaksanaan hak-hak mereka.
Contoh Kreditur Konkuren
Untuk lebih memahami kreditur konkuren, berikut ini beberapa contoh kreditur konkuren dalam berbagai situasi bisnis atau kehidupan sehari-hari:
Pemasok barang atau jasa (vendor/supplier)
Sebuah toko bahan bangunan memasok semen kepada sebuah kontraktor proyek tanpa jaminan apa pun. Maka toko bahan bangunan merupakan kreditur konkuren, dan kontraktor proyek adalah debiturnya
Pemberi pinjaman tanpa jaminan
Seorang investor meminjamkan uang kepada pemilik rumah makan yang merupakan kenalannya. Karena pemilik rumah makan tidak memberikan jaminan apapun pada investor, maka investor tersebut merupakan kreditur konkuren.
Pengusaha kecil
Pengrajin gerobak kayu menjual gerobaknya secara kredit kepada tukang bakso keliling tanpa adanya jaminan. Dalam kasus ini tukang bakso keliling merupakan debitur dan pengrajin gerobak kayu adalah kreditur konkurennya.
Perseorangan
Seorang atasan meminjamkan uang kepada stafnya yang sedang kesulitan ekonomi tanpa meminta jaminan. Atasan tersebut merupakan kreditur konkuren dan stafnya adalah debitur.
Dari berbagai contoh ini, kita dapat melihat bahwa kreditur konkuren banyak dijumpai dalam dinamika ekonomi yang terjadi sehari-hari. Meski memiliki risiko besar, keberadaan kreditur konkuren berperan mendukung kelancaran transaksi dan pertumbuhan berbagai usaha.
Baca juga: Penting, Beda Debitur & Kreditur Dalam Dunia Keuangan
Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, proses kepailitan tidak serta merta menghapus utang. Setelah dinyatakan pailit, seluruh aset debitur akan dilelang dan dijual guna membayarkan utang kepada para kreditur.
Kondisi seperti ini tentu sangat tidak diinginkan, selain akan merugikan secara finansial, juga dapat merusak reputasi dan hubungan bisnis yang telah dibangun.
Jika Anda merupakan seorang debitur, tentu Anda tidak ingin mengalami keadaan ini. Oleh karena itu, Anda harus melakukan langkah pencegahan agar utang tidak memberatkan Anda. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan konsolidasi utang.
Program Dana Talangan dari FLIN merupakan program unggulan yang menawarkan jasa pelunasan utang melalui pendekatan konsolidasi utang ini. Tim ahli FLIN juga akan membantu melakukan restrukturisasi agar cicilan Anda lebih ringan dan terpusat dengan bunga yang lebih terkendali.
Dengan menyegerakan pembayaran utang bersama FLIN, Anda bisa menjaga arus kas tetap sehat sekaligus menghindari risiko yang lebih besar di masa mendatang.