Pernahkah Anda merasa tertekan saat ditelepon atau didatangi terus-menerus oleh debt collector kartu kredit? Situasi ini bisa membuat banyak orang bingung, bahkan takut untuk menghadapi mereka.
Padahal, sebagai konsumen, Anda tetap memiliki hak yang dilindungi hukum, termasuk melawan cara penagihan yang kasar atau perilaku yang melanggar aturan.
Untuk itu, artikel ini akan membahas cara menghadapi debt collector kartu kredit sekaligus informasi penting soal batas waktu penagihan. Simak selengkapnya di bawah!
Sampai Kapan Debt Collector Kartu Kredit Menagih?
Sebenarnya, tidak ada batas waktu penagihan yang diatur secara jelas, tetapi disebutkan bahwa penagihan dapat dilakukan dalam waktu 90 hari. Usai 3 bulan, debt collector tidak bisa lagi melakukan penagihan sesuai yang tertera pada Peraturan OJK No 10/POJK.05/2022.
Di samping itu, ada beberapa faktor yang bisa memengaruhi lamanya proses penagihan, antara lain:
1. Kebijakan bank atau perusahaan kartu kredit
Kebijakan penagihan utang berbeda-beda di setiap bank atau perusahaan kartu kredit. Beberapa lembaga biasanya melibatkan pihak ketiga, atau debt collector, untuk menangani utang yang sudah menunggak beberapa bulan, sedangkan yang lain mungkin lebih fleksibel dalam menagih.
2. Jumlah utang
Proses penagihan cenderung lebih lama dan intensif jika jumlah utang lebih besar. Bank atau perusahaan kartu kredit akan berupaya maksimal untuk mendapatkan kembali dana yang dipinjamkan.
3. Riwayat pembayaran nasabah
Nasabah dengan riwayat pembayaran buruk, seperti sering terlambat atau tidak membayar sama sekali, memiliki kemungkinan lebih besar untuk ditagih oleh pihak bank atau debt collector.
4. Tindakan hukum
Jika nasabah tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang, bank atau perusahaan kartu kredit dapat mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Biasanya, jika tunggakan melewati 90 hari, penyelenggara berhak mengambil tindakan hukum. Selain itu, laporan nasabah gagal bayar melalui SLIK OJK membuat nasabah tersebut tidak bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lain.
Penyelenggara jasa keuangan memiliki hak untuk menagih utang yang belum dibayar, namun penagihan harus tetap mematuhi norma yang berlaku. Sesuai Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2023, pasal 62 menegaskan bahwa proses penagihan harus dilakukan sesuai norma masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.
Cara Menghadapi Debt Collector Kartu Kredit
Berikut lima cara menghadapi debt collector kartu kredit bank dengan tepat:
1. Terima kedatangan debt collector dengan baik
Langkah pertama menghadapi debt collector adalah menerima kedatangan mereka dengan sikap ramah. Bersikap sopan dan kooperatif akan meminimalkan konflik, karena tidak ada yang nyaman jika diperlakukan kasar.
2. Minta surat tugas resmi
Setelah menyambut mereka, tanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi debt collector. Debt collector yang bekerja secara sah pasti memiliki surat resmi dari bank atau lembaga keuangan terkait. Jika mereka tidak bisa menunjukkannya, besar kemungkinan mereka adalah oknum yang memanfaatkan situasi Anda.
3. Tetap tenang dan jangan terpancing emosi
Saat berkomunikasi, usahakan tetap tenang dan jangan terpancing emosi, terutama jika debt collector tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi. Sampaikan dengan sopan bahwa Anda hanya ingin berurusan dengan debt collector resmi untuk menghindari risiko penipuan atau tindakan ilegal.
4. Jelaskan kondisi keuangan dengan jujur
Periksa surat tagihan yang diterima, karena biasanya berisi jumlah utang yang harus dibayar. Jika merasa keberatan, sampaikan kondisi keuangan Anda secara jujur dan sopan. Cara ini membantu mencari solusi bersama antara debitur dan pihak bank agar masalah dapat diselesaikan dengan baik.
5. Lakukan pembayaran sesuai kesepakatan
Jika pihak bank bersedia menyesuaikan cicilan sesuai kemampuan Anda, segera lakukan pembayaran untuk menunjukkan tanggung jawab. Apabila debt collector melakukan tindakan kasar atau melanggar aturan, Anda dapat mengajukan pengaduan ke Bank Indonesia, OJK, YLKI, YLBHI, atau kepolisian.
Baca Juga: Cara Menghadapi dan Melaporkan Debt Collector Secara Hukum
Tips Menghadapi Penagihan Kartu Kredit
Jika Anda sedang dalam situasi ini, berikut beberapa tips terbaik yang bisa dilakukan:
1. Negosiasikan dengan pihak bank
Salah satu cara paling efektif menghadapi penagihan adalah dengan bernegosiasi langsung. Jangan ragu untuk menjelaskan kondisi keuangan Anda dengan jujur dan sopan.
Pihak bank atau debt collector yang profesional biasanya akan membantu mencari solusi, misalnya restrukturisasi cicilan atau penjadwalan ulang pembayaran agar lebih ringan. Dengan komunikasi yang baik, Anda bisa mengurangi tekanan dan menyelesaikan utang secara lebih terkontrol.
2. Mengetahui hak konsumen
Sebagai nasabah, Anda memiliki hak yang dilindungi hukum. Debt collector tidak boleh bersikap kasar, menakut-nakuti, atau melakukan tindakan di luar ketentuan.
Ketahui batas-batas perilaku yang diperbolehkan, termasuk cara penagihan sesuai peraturan OJK. Dengan memahami hak Anda, proses negosiasi akan lebih aman, dan Anda bisa melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak profesional atau ilegal.
Baca Juga: Debt Collector: Pengertian, Aturan Hukum, dan Cara Menghadapinya
Itulah cara menghadapi debt collector kartu kredit. Menghadapi mereka memang tidak mudah, apalagi jika situasinya sudah menekan secara mental maupun finansial. Namun, penting untuk diingat bahwa Anda tetap memiliki hak yang dilindungi oleh hukum, dan pihak penagih pun wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Daripada menghindar atau panik, ambil langkah bijak dengan berkomunikasi secara terbuka dengan pihak bank. Sampaikan kondisi keuangan Anda dengan jujur, cari solusi seperti restrukturisasi cicilan, dan pastikan setiap proses penagihan dilakukan oleh pihak resmi.
Nah, jika sudah terlanjur ada di situasi ini, Anda bisa konsultasi dengan FLIN. Anda bisa restrukturisasi utang dari berbagai sumber hanya dalam satu platform, sekaligus menjadikan cicilan lebih rendah dengan bantuan penurunan suku bunga, dalam jangka waktu 24–36 bulan*.
Jangan khawatir, FLIN juga sudah aman digunakan karena sudah terdaftar di KOMDIGI dan bermitra dengan lembaga resmi yang diawasi langsung oleh OJK.
Yuk, klik tombol di bawah ini dan mulai atur keuangan Anda dengan bantuan FLIN sekarang!