FLIN bukan pemberi pinjaman dan tidak menyediakan pinjaman baru. | FLIN hadir untuk membantu penyelesaian pinjaman yang sudah ada dengan institusi keuangan atau pemberi pinjaman.
Bolehkah Debt Collector Menagih ke Keluarga? Ini Jawabannya!

Bolehkah Debt Collector Menagih ke Keluarga? Ini Jawabannya!

Bolehkah Debt Collector Menagih ke Keluarga? Ini Jawabannya

Setiap orang yang berutang pasti bergidik ketika mendengar debt collector. Pasti terbayang orang berbadan besar yang akan menelpon dengan nada dan kata-kata mengancam. Lebih parah, mereka akan datang ke rumah dan memberikan intimidasi agar Anda membayar utang secepatnya.

Bentuk intimidasi bisa bermacam-macam, bisa kekerasan verbal atau fisik. Atau bahkan yang parah, bisa memberikan teror kepada Anda, anggota keluarga, atau pihak lainnya yang nomornya digunakan sebaga jaminan. Lantas, bolehkan debt collector sampai menagih ke anggota keluarga? Artikel ini akan memberikan jawabannya!

Bolehkan Debt Collector Menagih ke Keluarga?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu tarik mundur terhadap peraturan yang sudah dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai badan resmi, OJK berwenang dalam membuat pengaturan dan mengawasi seluruh kegiatan yang ada di setiap institusi keuangan. Khususnya, institusi keuangan yang memberikan fasilitas kredit. Dimana, ini berkaitan dengan penagihan beserta etikanya yang perlu diatur sebaik mungkin.

Bagaimana Aturan Penagihan Menurut OJK?

OJK telau mengaturnya dalam peraturan nomor 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat dalam bidang sektor jasa keuangan. Di nomor tersebut, institusi keuangan seperti perbankan dan perusahaan financial technology atau tekfin berhak melakukan penagihan terhadap debitur yang tidak membayar secara tepat waktu. Terlebih, debitur yang galbay atau gagal bayar terhadap fasilitas kredit (utang) yang diajukan.

Namun sebelumnya, PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian. Surat peringatan tersebut wajib memuat:

Meski boleh, ada aturannya nih. Pihak penagih tidak bisa serta-merta datang langsung ke rumah atau menganggu anggota keluarganya. Biasanya, proses penagihan dimulai dari beberapa proses, yang pertama mereka akan mengirimkan surat penagihan yang sesuai dengan jangka waktu perjanjian. Biasanya, surat tersebut akan memuat:

  1. Tanggal jatuh tempo sesuai perjanjian
  2. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
  3. Outstanding pokok terutang
  4. Manfaat ekonomi pendanan
  5. Denda atau ganti rugi yang terutang

Selain itu, pihak penagih juga tidak bisa sembarangan mengirimkan debt collector. Karena, mereka perlu bekerjasama dengan third party yang menyediakan jasa debt collector secara resmi dan bersyarat:

  1. Telah resmi berbadan bukum.
  2. Mengantongi izin dari instansi yang berwenang.
  3. Memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Jika surat peringatan tidak mempan, maka pihak penagih bisa lanjut ke tahap berikutnya, melakukan kunjungan ke rumah debitur. Tujuannya, adalah untuk memberikan peringatan bahwa mereka perlu melakukan pembayaran.

Baca juga: Cara Menghadapi dan Melaporkan Debt Collector Secara Hukum

Batasan Debt Collector dalam Menghubungi Pihak Lain

Kita masuk ke bagian terpenting dari artikel ini, apakah debt colletor boleh menagih hutang kepada anggota keluarga? Jawabannya tidak, kenapa?

Hal ini tertuang dalam aturan perundang-undangan dimana, proses penagihan harus mematuhi larangan yang ada di bawah ini:

  1. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam
  2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
  3. Tidak kepada pihak selain peminjam
  4. Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
  5. Di tempat alamat penagihan atau domisili peminjam
  6. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat

Nah, apabila melanggar maka pihak penagih akan terkena hukuman sebagai berikut:

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  3. Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  4. Pemberhentian pengurus
  5. Denda administratif
  6. Pencabutan izin produk dan/atau layanan
  7. Pencabutan izin usaha
  8. Sanksi denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Apa yang Harus Dilakukan Jika Keluarga Ditagih?

Meski demikian, masih banyak pihak penagih yang melakukan tindakan tercela dengan mendatangi rumah debitur. Mereka menagih keluarga dan juga melakukan tindakan keras seperti hinaan verbal, bahkan hingga kekerasan fisik.

Jika Anda mengalami masalah ini, jangan takut. Lakukan langkah-langkah berikut untuk mengatasinya.

Langkah Menghadapi Debt Collector

  1. Bersikap tenang dan meminta penjelasan.
    Hal pertama yang perlu dilakukan adalah dengan menanyakan secara langsung kepada pihak penagih. Tanyakan, mereka dari perusahaan mana serta surat penagihan. Jika tidak ada surat penagihan, maka Anda bisa mengabaikannya, karena surat penagihan menjadi perintah tertulis bersifat resmi yang harus dibawa agar memastikan aktivitas penagihan bersifat resmi.
  2. Minta bukti-bukti penagihan
    Pastikan untuk memotret bukti penagihan, dan simpan di dalam HP. Karena ini menjadi bukti penting agar Anda bisa menjadikannya bukti jika ada pihak penagih yang bertindak macam-macam.

Ini dapat menjadi bukti kuat apabila terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan debt collector.

Cara Melaporkan Pelanggaran ke OJK atau Polisi

Sesuai pembahasan sebelumnya, penagihan utang ke keluarga tidak dapat dibenarkan dan menyalahi aturan yang berlaku. Berikut cara melaporkannya:

1. Melapor ke Kepolisian

Anda dapat melaporkan tindakan kasar yang dilakukan DC ke kantor polisi terdekat, baik di tingkat polsek, polres, polda, maupun langsung ke Mabes Polri. 

Jika tidak memungkinkan untuk datang secara langsung, Anda juga bisa memanfaatkan layanan Call Center Polri di nomor 110. 

Layanan ini aktif 24 jam tanpa biaya pulsa, dan Anda akan langsung dihubungkan dengan petugas yang siap menampung laporan atau aduan Anda.

2. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain ke polisi, Anda juga dapat mengajukan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila DC berasal dari lembaga pembiayaan atau fintech yang diawasi OJK.

Laporan bisa disampaikan secara langsung ke kantor pusat OJK di Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat. 

Alternatif lainnya, Anda dapat menghubungi nomor 157 pada jam kerja untuk menyampaikan aduan melalui telepon.

OJK juga menyediakan formulir pengaduan online di laman . Anda juga bisa mengirimkan laporan lewat email ke konsumen@ojk.go.id.

Baca juga: Debt Collector: Pengertian, Aturan Hukum, dan Cara Menghadapinya

Secara hukum, debt collector tidak boleh menagih ke keluarga debitur karena hal itu melanggar privasi dan etika penagihan yang diatur OJK. Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang bertanggung jawab atas utang. Jika keluarga Anda mengalami penagihan seperti ini, jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwenang.

Pastikan untuk membayar utang secara tepat waktu. Hal ini untuk menghindarkan Anda dari masalah credit score yang buruk dan tentunya didatangi oleh debt collector. Agar bisa terbebas dari utang yang menumpuk, konsultasikan masalah Anda ke FLIN.

FLIN adalah perusahaan konsultan keuangan dan penyedia dana talangan terdepan. FLIN resmi terdaftar di KOMDIGI, mengantongi sertifikat ISO 27001 dan bekerjasama dengan perusahaan keuangan yang telah terdaftar di OJK.

Silakan hubungi FLIN dan konsultasikan masalah Anda. Kami siap membantu Anda dengan solusi terbaik agar Anda terbebas dari utang, klik di bawah sekarang!

Cari Artikel Di Sini