Pinjaman online atau pinjol itu bak gorengan. Awal-awalnya itu nikmat, tapi lama kelamaan bisa membawa penyakit kalau tidak digunakan dengan bijak dan menumpuk. Makanya, jangan mudah tergiur, karena kita bisa kena “kolesterol pinjol”. Simak efek negatifnya di bawah ini!
Apa Saja Bahaya Pinjol?
Berikut beberapa bahaya pinjol yang perlu Anda sadari!
1. Bunga tinggi dan biaya tambahan besar
Sama seperti gorengan, awalnya enak dan crunchy. Kalau keterusan, kolesterol bisa naik dan ini sama dengan utang pinjol. Utang pinjol rata-rata memiliki bunga 9% – 13%*. Dimana ini sungguh merugikan terutama bagi mereka yang meminjamnya.
Belum lagi, masalah biaya tambahan yang juga terus menghantui siapa saja. Masalah ini tentunya membuat siapa saja kesulitan, terutama jika utang menumpuk. Untuk itu, pastikan untuk menggunakannya jika benar-benar terdesak.
2. Risiko gagal bayar dan cicilan menumpuk
Nah, jika “gorengan-nya” kebanyakan, maka akan beresiko kolesterol menumpuk. Ini sama dengan konsep utang, saat menumpuk, pihak peminjam akan kesulitan. Apalagi, OJK juga sudah melarang orang tidak boleh memiliki tiga utang aktif dalam waktu bersamaan.
Untuk itu, jangan tunggu sampai menumpuk dulu, apalagi gagal bayar. Jika Anda memiliki banyak utang, konsultasikan dengan FLIN. FLIN terdiri dari tim konsultan profesional yang siap memberikan solusi berupa program dana talangan untuk Anda. Klik tombol di bawah untuk konsultasi gratis sekarang!
3. Dampak psikologis seperti stres dan kecemasan
Nah, hal bisa semakin memburuk, manakala Anda didatangi oleh debt collector. Ini wajar terjadi jika seseorang telat bayar atau bahkan gagal bayar (Galbay). Maka, DC akan datang ke rumah mereka atau biasanya menghubungi mereka lewat WhatsApp dulu.
Biar ini tidak terjadi, perlu ada langkah pasti untuk mengatasinya, agar Anda terhindar dari masalah. Pastikan untuk mengelola utang Anda secara bijak, agar masalah ini tentunya tidak dialami dua kali, sehingga hidup Anda tetap tenang.
Bahaya Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Pinjol legal jika tidak dilunasi dengan baik bisa mendatangkan bahaya. Apalagi pinjol ilegal, karena datang dengan bunga yang tidak wajar (1% sehari), bahkan datang dengan efek buruk lainnya:
1. Penyalahgunaan data pribadi
Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke kontak, galeri, hingga lokasi pengguna. Data ini bisa disalahgunakan untuk intimidasi atau penyebaran informasi pribadi jika terjadi keterlambatan. Mereka juga tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas dan tidak mengikuti standar perlindungan data.
Hal ini jauh lebih berbahaya dibanding pinjol legal karena tidak ada mekanisme pengawasan dan kontrol. Begitu data Anda diserahkan, risiko penyebaran dan pemerasan menjadi sangat tinggi.
2. Teror dan penagihan kasar oleh debt collector
Pinjol ilegal sering menggunakan cara-cara kasar untuk menagih, seperti spam pesan, ancaman, atau menghubungi orang-orang terdekat Anda. Cara ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga melanggar aturan penagihan yang berlaku di Indonesia.
Karena tidak diawasi OJK, mereka tidak terikat pada standar etik sehingga cenderung menggunakan intimidasi. Dampaknya bukan hanya pada peminjam, tapi juga orang-orang di sekitarnya.
3. Tidak ada perlindungan hukum bagi pengguna
Pinjol ilegal tidak berada di bawah regulasi apa pun, sehingga Anda tidak punya perlindungan jika terjadi masalah. Tidak ada standar bunga, tidak ada batasan penalti, dan tidak ada layanan konsumen. Semua berjalan sesuka mereka.
Jika terjadi penipuan atau kerugian, proses pelaporan juga menjadi sulit. Itulah sebabnya OJK dan Satgas Waspada Investasi sangat tegas melarang masyarakat memakai pinjol ilegal.
Baca juga: Sulit Lunasi Pinjol? Lakukan Restrukturisasi Pinjol, Apa Itu?
Cara Menghindari Bahaya Pinjol dengan Benar
Setelah mengetahui bahaya dari pinjol, berikut adalah cara untuk menghindarinya dengan benar:
1. Pilih aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK
Selalu cek legalitas sebelum mengajukan pinjaman. Daftar resmi pinjol berizin OJK bisa ditemukan di website OJK dan AFPI. Pinjol legal memiliki standar bunga, proses verifikasi yang jelas, dan perlindungan konsumen.
Dengan memilih aplikasi resmi, Anda juga terhindar dari penyalahgunaan data pribadi dan penagihan kasar. Ini langkah sederhana tapi sangat penting sebelum klik tombol “ajukan”.
2. Pinjam sesuai kemampuan bayar dan kebutuhan mendesak
Pinjaman online sebaiknya hanya digunakan untuk kebutuhan penting dan produktif, seperti modal usaha atau biaya darurat. Hindari meminjam hanya untuk konsumsi seperti belanja, liburan, atau gaya hidup.
Pastikan cicilan maksimal 30% dari penghasilan agar keuangan tetap sehat. Kalau cicilan lebih besar dari itu, risiko gagal bayar jadi lebih besar.
3. Hindari kirim data pribadi ke nomor tidak resmi
Jangan pernah mengirimkan KTP, selfie, atau informasi penting ke nomor WhatsApp yang mengatasnamakan pinjol tapi tidak resmi. Banyak penipu berkedok CS pinjol untuk mencuri data dan menggunakannya untuk pemerasan.
Untuk itu, pastikan semua proses dilakukan lewat aplikasi resmi atau kanal customer service terverifikasi. Ingat, pinjol legal tidak meminta akses kontak maupun galeri.
Baca juga: Kenali Ciri dan Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal
Solusi Jika Sudah Terlanjur Terjebak Pinjol
Lantas, bagaimana jika Anda sudah terlanjur terjebak pinjol? Jangan khawatir, berikut beberapa solusi yang bisa Anda lakukan:
1. Hubungi layanan resmi untuk restrukturisasi
Pinjol legal biasanya menyediakan opsi restrukturisasi atau keringanan jika Anda kesulitan membayar. Jadi jangan langsung panik atau kabur dari tanggung jawab. Ajukan negosiasi untuk perpanjangan waktu atau penyesuaian cicilan.
Dengan langkah ini, Anda bisa menyelamatkan skor kredit sekaligus mencegah masalah makin besar.
2. Laporkan pinjol ilegal ke OJK dan SWI
Jika Anda sudah terlanjur menggunakan pinjol ilegal, segera hentikan pembayaran dan laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan OJK. Anda berhak mendapatkan perlindungan karena layanan tersebut dilarang di Indonesia.
Pada intinya, jangan biarkan diri Anda diintimidasi. Lembaga resmi punya prosedur dan bantuan yang bisa Anda akses secara gratis.
3. Cari pendampingan dari konsultan keuangan legal
Jika jumlah pinjol sudah terlalu banyak dan sulit dikendalikan, jangan ragu mencari bantuan. Ada lembaga pendampingan keuangan dan bahkan fintech legal seperti FLIN yang menyediakan solusi dana talangan dan konsolidasi cicilan.
Melalui FLIN, Anda bisa merestrukturisasi utang dari berbagai sumber hanya dalam satu sistem, sekaligus menurunkan bunga dan meringankan cicilan hingga jangka waktu 24–36 bulan*.
Dengan begitu, Anda tetap bisa mengatur keuangan dengan tenang, tanpa harus terbebani utang yang menumpuk. Yuk, konsultasikan sekarang!























