Di tengah maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol), istilah galbay atau gagal bayar menjadi tidak asing lagi.
Banyak orang yang terjebak dalam jeratan bunga tinggi hingga akhirnya kesulitan melunasi cicilan. Ada pula yang sengaja galbay demi memperoleh keuntungan semata.
Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah galbay pinjol bisa membuat seseorang dipenjara?
Kekhawatiran ini wajar, mengingat sebagian besar perusahaan pinjol, terutama yang ilegal sering menebar ancaman pidana untuk menakut-nakuti penggunanya.
Apakah Galbay Pinjol Bisa Dipenjara?
Jadi, apakah gagal melunasi pinjaman online termasuk tindak pidana yang bisa dijerat hukum? Mari simak pembahasannya berikut ini.
Penjelasan hukum terkait utang piutang
Dalam hukum Indonesia, utang piutang termasuk ranah perdata, bukan pidana.
Artinya, ketika seseorang tidak mampu melunasi utang pinjaman, penyelesaiannya ditempuh melalui jalur perdata, misalnya gugatan perdata di pengadilan.
Tidak ada aturan yang secara langsung menyebutkan bahwa orang yang galbay bisa dipenjara hanya karena tidak membayar utang.
Namun, pidana bisa dikenakan jika terdapat unsur penipuan atau kecurangan dalam proses peminjaman, seperti memalsukan identitas, dokumen, atau melakukan tindak kriminal lain yang merugikan pemberi pinjaman.
Jadi, sekadar gagal bayar tidak otomatis membuat debitur mendekam di penjara.
Perbedaan sanksi perdata dan pidana
Sanksi perdata biasanya berupa kewajiban membayar ganti rugi, bunga, atau denda sesuai kesepakatan dalam kontrak.
Sedangkan sanksi pidana bisa berupa hukuman penjara apabila ada tindak kejahatan, seperti penipuan atau penyalahgunaan data. Inilah perbedaan mendasar yang sering disalahpahami masyarakat.
Banyak orang takut dipenjara ketika galbay, padahal yang terjadi justru bisa digugat secara perdata atau dimasukkan ke daftar hitam kredit.
Kasus galbay di pinjol ilegal vs legal
Kasus gagal bayar pinjaman online bisa berbeda dampaknya tergantung apakah pinjol yang digunakan bersifat legal atau ilegal.
Pada pinjol legal, yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses penyelesaiannya dilakukan sesuai aturan hukum.
Jika debitur mengalami galbay, pihak penyedia biasanya menawarkan restrukturisasi pinjaman, melakukan penagihan melalui prosedur yang sudah ditetapkan, atau membawa masalah ini ke ranah perdata melalui gugatan.
Hal ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi kedua belah pihak.
Berbeda dengan pinjol ilegal yang tidak berizin dan beroperasi di luar regulasi. Penyedia pinjol ilegal kerap melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum, seperti intimidasi, teror, penyebaran data pribadi, hingga ancaman pidana palsu untuk menekan debitur.
Situasi ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan tekanan mental yang berat.
Jika menghadapi kasus semacam ini, debitur justru berhak melapor kepada OJK atau Satgas Waspada Investasi agar mendapatkan perlindungan dan pinjol ilegal tersebut bisa ditindak secara hukum.
Baca juga: Cara Mengatasi Pinjol Gagal Bayar: Panduan Bebas dari Hutang
Risiko Galbay Pinjol Selain Penjara
Gagal bayar pinjol memang tidak bisa membuat seseorang dipenjara, tapi tetap saja ada berbagai risiko yang perlu dihadapi:
Penagihan agresif dan teror psikologis
Penagihan yang dilakukan pinjol, khususnya yang ilegal, sering kali bersifat agresif.
Mereka bisa menghubungi nomor darurat yang dicantumkan, bahkan menyebarkan pesan ke keluarga, teman, atau rekan kerja debitur.
Selain itu, debitur juga kerap menerima ancaman, fitnah, hingga penyebaran data pribadi.
Kondisi ini menimbulkan tekanan psikologis yang berat, seperti rasa cemas, stres, dan sulit berkonsentrasi.
Denda dan bunga yang menumpuk
Salah satu risiko terbesar galbay adalah menumpuknya denda dan bunga.
Setiap keterlambatan pembayaran biasanya akan dikenakan biaya tambahan yang membuat jumlah utang semakin membengkak.
Bahkan, dalam hitungan minggu, nilai cicilan bisa jauh lebih besar dari pinjaman awal.
Kondisi ini membuat debitur semakin sulit keluar dari jeratan utang.
Bukannya menyelesaikan masalah, penundaan pembayaran justru memperburuk keadaan keuangan, karena utang yang semula kecil dapat membengkak dan melampaui kemampuan finansial.
Dampak pada skor kredit dan akses pinjaman di masa depan
Jika galbay terjadi pada pinjol legal, catatan kredit Anda di SLIK OJK bisa terancam.
Skor kredit Anda bisa menjadi buruk sehingga akses untuk mendapatkan pinjaman baru di bank, leasing, atau fintech lain akan terbatas.
Baca juga: Galbay, Definisi dan Solusi Untuk Mengatasinya
Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Terlanjur Galbay
Galbay memang berat, tapi bukan berarti tidak ada jalan keluar. Beberapa langkah berikut bisa membantu:
Negosiasi atau restrukturisasi dengan pinjol legal
Jika terlanjur mengalami galbay, langkah pertama yang bisa dicoba adalah melakukan negosiasi dengan pihak pinjol legal.
Debitur dapat mengajukan restrukturisasi untuk meringankan cicilan, seperti memperpanjang tenor pembayaran atau menurunkan bunga.
Dengan ini, beban utang bisa lebih terkendali dan peluang untuk melunasi pinjaman menjadi lebih realistis.
Hal ini penting dilakukan agar masalah keuangan tidak semakin menumpuk dan merusak kondisi finansial secara jangka panjang.
Untuk proses restrukturisasi yang lebih terarah, Anda dapat memanfaatkan layanan konsultan keuangan seperti FLIN.
Melalui Program Dana Talangan, FLIN membantu menganalisis kondisi keuangan Anda, lalu bernegosiasi dengan kreditur agar bunga lebih rendah dan tenor pembayaran lebih terjangkau.
Tidak hanya itu, FLIN juga dapat mengonsolidasikan berbagai pinjaman menjadi satu cicilan tunggal sehingga lebih mudah dikelola.
Seluruh proses ini dilakukan secara transpara, sehingga Anda bisa merasa lebih aman sekaligus perlahan memperbaiki skor kredit yang sempat terganggu akibat galbay. Klik di bawah untuk mengajukannya sekarang!
Laporkan pinjol ilegal ke OJK dan Satgas Waspada Investasi
Jika terlanjur terjerat pinjol ilegal, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Kedua lembaga ini memiliki kewenangan untuk menindak praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Dengan melapor, debitur bisa terhindar dari penagihan yang melanggar hukum dan sekaligus membantu pihak berwenang memetakan serta memberantas pinjol ilegal di Indonesia.
Selain melapor, penting juga untuk mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar percakapan, rekaman telepon, atau bukti transfer yang menunjukkan adanya intimidasi atau praktik tidak wajar dari pinjol tersebut.
Bukti-bukti ini akan memperkuat laporan sehingga proses penindakan bisa lebih cepat.
Cari bantuan hukum bila menghadapi intimidasi
Apabila ancaman dari pinjol, baik berupa teror psikologis, intimidasi, maupun penyebaran data pribadi semakin serius, debitur sebaiknya segera mencari bantuan hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pengacara bisa menjadi pendamping dalam menghadapi tekanan dari pihak pinjol.
Bantuan hukum juga dapat memberikan arahan tentang langkah-langkah legal yang bisa ditempuh, misalnya melaporkan kasus ke kepolisian atau menggugat balik pihak pinjol yang bertindak melanggar aturan.
Galbay pinjol memang tidak otomatis membuat seseorang masuk penjara, tapi risikonya tetap serius bagi kondisi keuangan dan psikologis. Jika terlanjur mengalaminya, Anda tak perlu khawatir karena FLIN hadir untuk membantu. Konsultasikan masalah utang dengan FLIN sekarang juga untuk menemukan jalan keluar yang lebih ringan dan terarah.