FLIN bukan pemberi pinjaman dan tidak menyediakan pinjaman baru. | FLIN hadir untuk membantu penyelesaian pinjaman yang sudah ada dengan institusi keuangan atau pemberi pinjaman.
Debt Collector: Pengertian, Aturan Hukum, dan Cara Menghadapinya

Debt Collector: Pengertian, Aturan Hukum, dan Cara Menghadapinya

Apa Itu Debt Collector? Kenali dan Hindari dengan Tips Ini!

Stigma negatif begitu melekat pada debt collector. Kehadirannya begitu meresahkan dan dihindari oleh masyarakat. 

Mengapa demikian dan sebenarnya, apa tugas debt collector? Bagaimana etika penagihan debt collector yang sesungguhnya? Mari kupas tuntas melalui artikel berikut.

Apa itu Debt Collector?

Debt collector, atau yang biasa disingkat DC, menjadi sosok yang menakutkan di mata masyarakat, terutama para peminjam. 

Pasalnya, tindakan debt collector dikenal penuh intimidasi dan kekerasan. Tak ayal jika DC sangat dihindari. Namun, apa itu debt collector?

Rp
Rp
Kebutuhan dasar, pendidikan, dll
Rp
36 bulan
12 bulan 36 bulan
2.5%
1.8% 2.5%
Total Pinjaman
Rp 0
Success Fee (Di Awal)
Rp 0
Angsuran Bulanan
Rp 0
Penghematan Per Bulan
Rp 0
APR (Annual Percentage Rate): 0.00%
Kelayakan:
Menghitung kelayakan..
*Syarat dan ketentuan berlaku

*Suku bunga flat setara dengan suku bunga menurun 3% - 4% dan setara denga APR (Annual Percentage Rate) 23% - 34%

**Klik di sini untuk melihat contoh simulasi perhitungannya.

***Klik di sini untuk memahami perbedaan perhitungan suku bunga flat vs suku bunga menurun

Debt collector adalah seseorang atau sekelompok orang yang diutus oleh bank atau lembaga pemberi pinjaman seperti peer to peer (P2P) lending untuk menagih utang kepada debitur (peminjam).

Namun, tidak semua peminjam harus berurusan dengan debt collector. Penagih utang ditugaskan untuk mengingatkan peminjam yang menunggak atau berpotensi gagal bayar (galbay).

Meskipun dipekerjakan oleh bank atau lembaga keuangan, tetapi debt collector merupakan pihak ketiga dan biasanya direkrut dengan sistem outsource.

Nantinya, para debt collector bisa memperoleh komisi atau persenan dari jumlah utang yang berhasil dibayarkan.

Arti Debt Collector dalam Penagihan Kredit

Debt collector berasal dari dua kata bahasa Inggris, yakni debt dan collector. Debt berarti utang atau kredit, sedangkan collector adalah pengumpul. Jika digabungkan, dalam bahasa Indonesia, debt collector ialah penagih utang. 

Dilansir Hukumonline, menurut Kasmir (dalam Sasongko: 2021), debt collector merupakan individu atau sekumpulan orang yang memberikan jasa menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.

Pengertian Debt Collector menurut OJK

Di Indonesia, praktik penagihan utang oleh DC diatur dan diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini berarti, penagih utang diwajibkan tunduk pada kode etik sehingga kekerasan, ancaman, dan tindakan di luar norma sangat dilarang.

Penagihan utang oleh debt collector tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Melalui POJK 22/2023 Pasal 61 dijelaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat bekerja sama dengan pihak lain, yang merupakan debt collector, untuk melakukan fungsi penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen.

Namun, pihak lain ini wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Berbentuk badan hukum
  2. Memiliki izin dari instansi berwenang
  3. Memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK

Dengan kata lain, pihak penagih utang harus mengantongi izin resmi dalam melaksanakan tugasnya serta terikat dengan kode etik penagihan.

Baca juga: Debt Service Ratio (DSR): Pengertian, Rumus, dan Cara Menghitungnya

Apa Tugas dan Peran Debt Collector

Dalam sistem pinjaman dan kredit, keberadaan debt collector memiliki peran yang cukup penting, terutama ketika debitur tidak membayar kewajibannya tepat waktu. Berikut ini tugas, cara, dan etika debt collector dalam menagih utang.

Tugas Debt Collector dalam Menagih Hutang

Sesuai namanya, debt collector bertugas untuk menagih utang yang tertunggak dari individu atau lembaga. Namun tidak hanya itu saja, DC juga memiliki peran sebagai reminder, yakni pengingat kepada debitur untuk segera membayarkan utangnya.

Di negara-negara maju, peran debt collector bahkan lebih diplomatis lagi. Mereka dapat bernegosiasi langsung dengan debitur untuk menemukan solusi terbaik yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Misalnya, refinancing utang untuk meringankan bunga, cicilan, hingga tenor pembayaran.

Bagaimana Cara Debt Collector dalam Menagih Hutang

Menurut POJK 22/2023 Pasal 60, PUJK dapat melakukan penagihan terhadap debitur (peminjam) wanprestasi, atau yang menunggak dan gagal bayar. 

Namun, PUJK wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian. Dengan kata lain, bank atau lembaga pembiayaan tidak boleh menugaskan debt collector tanpa peringatan.

Surat tersebut wajib mencantumkan informasi sebagai berikut:

  1. Tanggal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian; 
  2. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban; 
  3. Outstanding pokok terutang; 
  4. Manfaat ekonomi pendanaan;
  5. Denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang.

Proses penagihan utang oleh debt collector sendiri bisa dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, pihak penagih utang akan menghubungi peminjam lewat telepon, pesan singkat, atau email untuk mengingatkan bahwa ada cicilan yang sudah jatuh tempo. 

Jika belum ada respons, mereka dapat mendatangi alamat rumah atau kantor debitur secara langsung untuk menyampaikan tagihan.

Dalam penagihan, DC akan menjelaskan jumlah tunggakan, denda, serta batas waktu pembayaran yang harus dipenuhi. 

Beberapa di antaranya juga bisa menawarkan opsi penyelesaian, seperti penjadwalan ulang cicilan atau restrukturisasi, jika kebijakan kreditur memungkinkan. 

Namun, seluruh proses penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan, tidak mengandung ancaman, dan tidak melanggar hukum. 

Dengan kata lain, penagih utang hanya berperan sebagai pengingat sekaligus penegak disiplin pembayaran, tanpa menggunakan kekerasan atau intimidasi. Tapi, pastikan agar Anda tidak didatangi oleh debt collector, karena ini pasti membawa rasa malu, terutama jika dilihat oleh tetangga.

Agar tidak terjadi, pastikan agar membayar cicilan utang tepat waktu. Jika sudah menumpuk, FLIN siap membantu dengan tenor fleksibel hingga 36 bulan. Yuk konsultasikan masalah Anda sekarang ke FLIN dan dapatkan solusi pelunasan utang untuk Anda dengan klik tombol di bawah!

Etika Penagihan Debt Collector

Sering kali ditemukan banyak kasus di lapangan bahwa penagih utang menggunakan intimidasi, ancaman, hingga kekerasan dalam menagih utang.

Hal ini bertentangan dengan etika penagihan sebagaimana yang tercantum dalam POJK 22/2023 Pasal 62 Ayat 2, di mana penagihan dilakukan:

  1. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam;
  2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; 
  3. Tidak kepada pihak selain peminjam; 
  4. Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu; 
  5. Di tempat alamat penagihan atau domisili peminjam; 
  6. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; 
  7. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila melanggar ketentuan, PUJK dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: Memahami Apa itu Rentenir dan Perbedaannya dengan Debt Collector

Aturan Hukum tentang Debt Collector

Dalam upaya melindungi konsumen, yang dalam hal ini adalah peminjam, maka dibuatlah aturan hukum soal penagihan utang oleh debt collector sebagaimana diuraikan berikut.

Pasal 365 KUHP Debt Collector

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, penagih utang dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman saat menagih utang. Terlebih jika menyita paksa harta peminjam.

Jika melakukan penyitaan secara paksa dan disertai kekerasan, debt collector bisa dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Namun, jika pengambilan aset tidak disertai kekerasan, debt collector bisa terjerat pasal 362 KUHP.

Mengapa pengambilan aset peminjam oleh penagih utang tidak diperkenankan? Ini karena penyitaan aset hanya boleh dilakukan melalui putusan pengadilan.

Undang-Undang dan Peraturan OJK tentang Debt Collector

Otoritas Jasa Keuangan juga turut mengeluarkan peraturan soal penagihan utang dan debt collector dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

OJK secara tegas melarang debt collector menggunakan intimidasi, kekerasan, atau menyebarkan data pribadi debitur. 

Debt collector harus memiliki surat tugas resmi dari lembaga keuangan yang memberikan kuasa. 

Selain itu, OJK juga menekankan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan dengan cara-cara yang etis, transparan, dan sesuai aturan hukum.

Bolehkah Debt Collector Datang ke Rumah atau Menagih ke Keluarga?

Debt collector boleh mendatangi alamat debitur sesuai perjanjian dengan kreditur untuk melakukan penagihan, selama masih mengikuti etika penagihan utang menurut peraturan yang berlaku.

Namun, mereka tidak diperkenankan menagih utang kepada anggota keluarga yang tidak terkait perjanjian kredit. 

Menagih ke orangtua, saudara, atau tetangga hanya untuk memberi tekanan termasuk sebagai pelanggaran aturan. Apabila hal ini terjadi, peminjam dapat melaporkannya ke OJK atau kepolisian.

Itulah penjelasan lengkap mengenai tugas, etika, dan aturan hukum terkait debt collector. Meskipun peminjam sebagai konsumen dilindungi oleh peraturan yang berlaku, tetapi peminjam juga wajib mengingat dan memenuhi kewajibannya dalam melunasi pinjaman sesuai perjanjian.

Apabila bunga dan denda dirasa semakin berat, ada berbagai solusi yang dapat membantu meringankan beban keuangan. Salah satunya, melakukan refinancing dan konsolidasi hutang seperti yang ditawarkan FLIN.

Dengan refinancing dan konsolidasi hutang, Anda dapat menggabungkan semua pinjaman  kredit tanpa agunan (KTA), kartu kredit, hingga buy now pay later (BNPL) dan memperoleh keringanan cicilan, bunga, serta tenor pembayaran. Semuanya bisa disesuaikan dengan kondisi finansial Anda, sehingga pembayaran cicilan bisa lebih fleksibel.

Tertarik untuk mencoba? Mari konsultasi gratis dengan FLIN untuk mendapatkan solusi keuangan terbaik demi memulai hidup bebas pinjaman.

Langkah bijak hari ini Untuk hidup yang lebih terkendali

Merdeka dari hutang bukan sekedar mimpi. Temukan solusi menyelesaikan hutang terbaik dengan FLIN dan #AturUlangHidupmu!

Ambil Langkah Pertama Menuju Hidup Bebas Utang

Cari Artikel Di Sini