Setiap orang atau institusi wajib membayar utang pajak sebagai kewajiban kepada negara. Ini berkaitan dengan kesadaran akan pentingnya retribusi yang diberikan kepada pemerintah. Tentunya, ini juga dimasukkan sebagai salah satu bentuk kewajiban yang perlu dilakukan bagi orang-orang yang ada.
Bagi Anda pemilik usaha atau individu, ini menjadi hal penting yang tidak boleh dilewatkan. FLIN akan membahas lebih dalam terkait definisi dan cara membayar utang pajak serta cara menyelesaikannya.
Apa Itu Utang Pajak?
Secara umum, utang pajak adalah kewajiban dalam pajak yang harus dibayar oleh pihak wajib pajak (individu atau perusahaan). Ini biasanya bisa berkaitan dengan bunga, denda atau hal lainnya yang tercatat dalam surat ketetapan pajak (SKP) dan dokumen lainnya.
Biasanya, ketika mereka gagal memenuhi kewajiban tersebut, maka mereka tentunya akan mendapatkan masalah. Ini juga menjadi awal akan tercatatnya masalah “utang pajak” yang ada pada dokumen perpajakan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Pinjaman 50 Juta Tanpa Jaminan Resmi OJK
Dasar Hukum Utang Pajak
Penetapan utang pajak dilakukan berdasarkan beberapa ketetatap berikut :
1. Berdasarkan Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 1 Ayat 8 UU No.19 tahun 2000 yang berisi tentang penagihan pajak dengan surat paksa menetapkan bahwa utang pajak wajib dibayar termasuk denda dan bunganya.
2. Penetapan utang pajak oleh DJP
Munculnya utang pajak terjadi ketika DJP atau fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berfungsi untuk meminta hasil pemeriksaan atau pelaporan yang tidak benar. Perlu diketahui, SKP menjadi dasar penagihan akan utang pajak yang ada.
Jenis-Jenis Utang Pajak yang Perlu Anda Ketahui
Utang pajak terdiri dari beberapa jenis seperti:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak ini berkaitan dengan pribadi yang harus melapor dan membayar PPh dan juga memiliki utang pajak. Jika terlambat, mereka harus membayar secara maksimal.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika pengusaha tidak memberikan PPn atau telat maka ini akan tercatat sebagai utang pajak dalam pembukuannya.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pemilik tanah dan/atau bangunan yang tidak membayar PBB sesuai masa yang ditentukan akan memiliki utang pajak.
Baca Juga: Perbedaan Utang dan Piutang, Apa itu & Contohnya
Penyebab Utang Pajak
Ada beberapa penyebab utang pajak yang biasanya terjadi pada individu atau perusahaan seperti:
1. Keterlambatan pembayaran atau pelaporan SPT
Hal pertama dan paling sering terjadi adalah adanya keterlambatan dan pelaporan SPT. Ini kerap terjadi di bulan Maret (untuk individu) dan April (untuk perusahaan). Persentase terbesar terjadi pada telatnya pelaporan individu, mengingat, setiap individu tentunya sering kelewatan. Ini mau tak mau membuat mereka menanggung denda yang dimasukkan ke utang pajak.
2. Kesalahan dalam penghitungan atau pelaporan Pajak
Hal selanjutnya adalah salah hitung. Salah hitung kerap terjadi sehingga menyebabkan selisih perhitungan yang perlu dibayar di kemudian hari. Tentunya, ini sudah termasuk sebagai utang pajak yang perlu segera dilunasi.
3. Transaksi yang menimbulkan objek pajak tidak dilaporkan
Bukan hanya soal salah hitung saja, terkadang ada kesalahan pada pelaporan bahwa barang yang ada tidak dilaporkan. Jika tidak, ini dianggap sebagai kesalahan yang perlu diselesaikan, karena masalah ini tentunya bisa memberatkan pihak pelapor pajak di kemudian hari.
4. Pemeriksaan atau koreksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Terakhir, DJP terkadang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pajak. Pemeriksaan ini bisa dilakukan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan pajak dari individu maupun perusahaan.
Cara Menghindari atau Menyelesaikan Utang Pajak
Setiap orang perlu menunaikan wajib pajak sebagai bentuk kewajiban terhadap negara. Tapi ada kalanya, kita perlu berhati-hati agar tidak terjerat utang pajak.
1. Disiplin membayar dan melaporkan pajak tepat waktu
Yang pertama, pastikan agar Anda disiplin dan tidak lupa untuk membayar pajak. Ingat, utk pembayaran pajak pribadi biasanya berlangsung tanggal 1 – 31 Maret sedangkan pelaporan pajak perusahaan berlangsung 1 – 30 April.
2. Gunakan fitur e-filing dan e-billing DJP
Gunakan fitur e-filling dan e-billing DJP, karena fitur mempermudah proses pelaporan sekaligus mengurangi resiko kesalahan dalam proses pelaporan.
3. Konsultasi dengan ahli pajak atau konsultan terdaftar
Jika Anda tidak terlalu memahami pajak, maka menyewa konsultan pajak bisa menjadi solusi yang tepat. Mereka akan memberikan servis lengkap mulai dari mengaudit hingga membantu pelaporan pajak.
Baca juga: Punya Utang Pinjol? Konsultasi Pinjaman Online Dengan FLIN!
Jika disimpulkan, utang pajak kerap terjadi karena kelalaian orang dalam melakukan pelaporan pajak. Baik itu lupa, maupun kesalahan dalam perhitungan yang menyebabkan mereka akhirnya harus menderita utang pajak.
Karena itu, Anda perlu lebih teliti dalam melakukan perhitungan agar terhindar dari utang pajak. Tidak hanya dalam menghitung pajak, tapi juga teliti dan juga cermat dalam mengatur keuangan. Jika tidak, cash flow akan jebol, dan Anda akan menerima utang menumpuk.
Jangan biarkan ini terjadi kepada diri Anda. Gunakan FLIN sebagai solusi untuk menyelesaikan utang Anda. FLIN memiliki solusi konsolidasi dan restrukturisasi, dimana utang Anda akan disatukan dan ditalangi oleh FLIN lewat solusi dengan tenor fleksibel hingga 36 bulan. Konsultasi gratis sekarang dengan klik tombol di bawah!























