FLIN bukan pemberi pinjaman dan tidak menyediakan pinjaman baru. | FLIN hadir untuk membantu penyelesaian pinjaman yang sudah ada dengan institusi keuangan atau pemberi pinjaman.
Galbay, Definisi dan Solusi Untuk Mengatasinya

Galbay, Definisi dan Solusi Untuk Mengatasinya

Seorang pria menggunakan laptop di kantor dan melakukan analisis dokumen

Di tengah maraknya layanan pinjaman online (pinjol), istilah galbay semakin sering terdengar. Data OJK melaporkan, total nilai pinjol di indonesia mencapai Rp79,97 triliun pada Maret 2025 seperti dilansir dari finance detik.

Dari nilai tersebut, sebanyak 2,77 persen mengalami gagal bayar atau wanprestasi selama 90 hari. Angka ini setara juga dengan Rp2,22 triliun.

Fenomena gagal bayar atau galbay disinyalir karena semakin mudahnya akses terhadap pinjol. Banyak orang terjebak tanpa memperhitungkan kemampuan membayar cicilannya di masa depan.

Tidak sedikit di antara mereka melakukan gali lubang tutup lubang sebagai solusi instan. Padahal, itu bukanlah jalan keluar. 

Lantas, bagaimana cara melunasi banyak pinjaman online tanpa galbay?

Apa itu Galbay?

Galbay adalah singkatan dari gagal bayar. Di dunia pinjaman online, galbay artinya kondisi ketika seseorang tidak sanggup melunasi cicilan beserta bunganya sesuai jadwal yang sudah disepakati dengan penyedia pinjaman.

Saat ini, fenomena galbay semakin marak karena kemudahan akses terhadap pinjol. Banyak orang terjebak pinjaman berbunga tinggi, denda menumpuk, dan cicilan membengkak, yang membuat mereka kesulitan melunasinya.

Dorongan melakukan galbay juga lahir dari seruan di media sosial. Aksi tersebut dilakukan sejumlah oknum yang mengajukan pinjaman online, tetapi sengaja tidak membayar. 

Untuk menghindari kewajiban membayar cicilan, mereka melakukan trik sebagai berikut:

  1. Mengganti nomor telfon
  2. Memblokir panggilan penagih
  3. Menghindari ketika penagih datang

Tren ini berbahaya karena berisiko memperburuk kondisi keuangan pribadi maupun sistem keuangan secara keseluruhan.

Dari sisi kreditur, banyaknya kasus galbay akan menimbulkan kerugian besar. Jika tren galbay semakin meluas, tidak menutup kemungkinan beberapa perusahaan pinjol bisa gulung tikar karena tidak mampu menanggung beban kerugian.

Baca juga: Daripada Galbay, Ini Solusi Melunasi Utang Bagi Gen Z

Bagaimana Risiko Galbay di Mata Hukum?

Secara umum, utang piutang diatur di dalam Paal 1754 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata, yang berbunyi:

“Pinjaman pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

Ketika debitur atau peminjam pinjol tidak melunasi utangnya, maka akan dianggap gagal bayar atau wanprestasi. 

Dalam hal ini, debitur wajib melakukan penagihan kepada penerima dana paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian. Bagaimana jika terjadi galbay? Apa saja risikonya?

1. Bunga dan Denda Membengkak

Debitur yang tidak mampu melunasi utangnya akan dikenakan bunga serta denda keterlambatan. Penjelasan mengenai bunga dan denda dapat dilihat sebagai berikut:

  • Untuk pinjol legal, bunga dan biaya diatur dalam SE OJK 19/2023.
  • Pendanaan produktif: maksimal 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan (mulai 1 Januari 2024) dan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.
  • Pendanaan konsumtif: maksimal 0,3 persen per hari (2024), turun menjadi 0,2 persen per hari (2025), dan 0,1 persen per hari (2026).
  • Denda keterlambatan pun diatur serupa, dengan ketentuan bahwa total bunga, manfaat ekonomi lain, dan denda tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pinjaman.

2. Ditagih oleh Debt Collector

Pinjol dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan selama memenuhi syarat hukum yang diatur sebagai berikut:

  • Berbadan hukum dan memiliki izin resmi.
  • Penagih tersertifikasi oleh lembaga yang diakui OJK.
  • Bukan afiliasi langsung dari penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Namun, penagihan harus dilakukan dengan cara yang sesuai norma hukum dan etika. Dalam hal ini, intimidasi atau kekerasan dilarang.

3. Skor Kredit Buruk di SLIK OJK

Pinjol yang terdaftar di OJK wajib melaporkan data debitur ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

Jika seseorang mengalami galbay, maka riwayatnya tercatat sebagai pinjaman bermasalah atau macet.

Konsekuensi jangka panjang dari catatan buruk di SLIK OJK antara lain:

  • Sulit mendapatkan pinjaman baru dari bank atau lembaga keuangan resmi.
  • Menjadi pertimbangan negatif saat mengajukan KPR, cicilan kendaraan, atau bahkan proses seleksi pekerjaan tertentu.
  • Menurunkan reputasi keuangan pribadi dalam jangka panjang.

Baca juga: Galbay Kartu Kredit: Pengertian, Penyebab, Risiko, & Solusinya

Apakah Pinjol Aman?

Banyak yang bertanya, galbay pinjol apakah aman? Jawabannya tentu tidak. Galbay justru penuh risiko, apalagi bila pinjaman dilakukan lewat pinjol ilegal.

Pertama, bunga dan denda akan membengkak. Biasanya, pinjol menerapkan bunga tinggi yang disertai denda keterlambatan sehingga utang semakin menumpuk.

Anda juga bukan tidak mungkin menerima teror melalui telepon, pesan singkat, hingga ancaman dari debt collector. Pada pinjol ilegal, caranya bahkan bisa lebih ekstrem, seperti menyebarkan data pribadi ke orang lain.

Dari sisi hukum, memang benar bahwa utang termasuk ranah perdata. Namun, risiko pidana tetap ada, terlebih jika jumlah utangnya besar dan tidak ada itikad untuk menyelesaikannya. 

Cara Mencegah Galbay Pinjol

Bila Anda terlanjur mengalami galbay pinjol, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengatasinya sebagai berikut:

  1. Anda dapat mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk membayar cicilan. Idealnya, rasio cicilan terhadap pendapatan berkisar 30 persen. Namun, Anda bisa meningkatkannya jika ingin melunasi pinjaman lebih cepat.
  2. Untuk memperoleh dana tambahan, Anda dapat menjual barang-barang yang sudah tak digunakan tapi masih bernilai, aset, atau menambah seperti menjual aset yang tidak terpakai atau menambah penghasilan melalui freelance atau side job
  3. Terpenting, hindari gali lubang tutup lubang dengan meminjam di pinjol lain karena dapat memperbesar beban utang.
  4. Selain itu, Anda dapat melakukan negosiasi dengan penyedia pinjol. Dalam hal ini, Anda dapat meminta restrukturisasi cicilan, perpanjangan tenor, keringanan bunga, hingga penghapusan denda keterlambatan. 

Sayangnya, banyak debitur tidak menyadari opsi ini. Jika tidak familiar dengan prosesnya, Anda dapat berkonsultasi dengan lembaga bantuan keuangan seperti FLIN yang menyediakan jasa konsolidasi utang, restrukturisasi, dan refinancing.

Misi FLIN adalah masyarakat keluar dari jeratan utang pinjol, kartu kredit, kredit tanpa agunan (KTA), serta buy now pay later (BNPL) melalui produk andalan, yakni Program Dana Talangan.

Dengan Program Dana Talangan, Anda dapat memperoleh berbagai kemudahan, seperti membayar skema cicilan yang lebih ringan, mendapatkan tenor sesuai kondisi keuangan, hingga cukup membayar cicilan di satu tempat sehingga lebih mudah dan praktis. 

Tidak perlu khawatir, FLIN sudah terdaftar di KOMDIGI dan bekerja sama dengan mitra resmi yang diawasi OJK, sehingga seluruh prosesnya aman dan transparan.

Jika Anda terjebak galbay, kehadiran FLIN bisa menjadi titik balik untuk kembali memiliki kendali atas keuangan dan masa depan Anda. Ingin berdiskusi lebih lanjut? Konsultasi gratis dengan tim FLIN sekarang dengan klik button berikut.

Cari Artikel Di Sini