Seringkali, banyak orang menggadaikan aset yang mereka miliki, salah satunya STNK. Bisa STNK motor atau STNK mobil, keduanya memiliki nilai jual tersendiri. Nah, hal yang perlu diketahui, STNK tidak sembarang bisa dijual secara langsung.
Pahami lebih dalam soal informasi cara gadai STNK dan bagaimana bisa digadai untuk mendapatkan keuntungan bagi Anda.
Apakah STNK Bisa Digadaikan?
Meski begitu, STNK bukanlah bukti kepemilikan kendaraan. Dokumen yang menyatakan kepemilikan sah di Indonesia adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Inilah alasan mengapa banyak orang keliru mengira STNK dapat digadaikan. Secara hukum, STNK tidak memenuhi syarat sebagai jaminan karena tidak menunjukkan siapa pemilik asli kendaraan tersebut.
Selain itu, fungsi STNK hanya sebatas memastikan bahwa kendaraan terdaftar dan legal digunakan. Berbeda dengan BPKB yang memuat informasi lengkap pemilik dan menjadi dasar hukum ketika terjadi sengketa atau klaim atas kendaraan.
Jadi, tanpa BPKB, motor tidak dapat dijadikan jaminan, sekalipun Anda masih memegang STNK yang berlaku.
Baca Juga: Apa itu Sistem Gadai dan Dasar Hukumnya di Indonesia
Kenapa STNK Tidak Bisa Digadai Secara Resmi
Sebelum mempertimbangkan tempat gadai mana yang aman, penting untuk memahami dulu mengapa STNK sama sekali tidak bisa dijadikan jaminan secara legal.
Banyak orang masih salah kaprah dan mengira STNK cukup untuk proses gadai, padahal secara aturan, dokumen ini tidak memenuhi syarat hukum untuk dijadikan agunan.
1. STNK bukan bukti kepemilikan
STNK hanya menunjukkan bahwa kendaraan terdaftar dan layak digunakan di jalan. Dokumen yang membuktikan kepemilikan sah tetap BPKB, sehingga lembaga keuangan tidak bisa menerima STNK sebagai jaminan.
2. Tidak memenuhi standar legalitas lembaga pembiayaan
Bank maupun perusahaan pembiayaan diwajibkan memakai dokumen kepemilikan resmi sebagai dasar penarikan atau eksekusi jaminan. Karena STNK tidak memuat identitas pemilik kendaraan secara lengkap, dokumen ini tidak memenuhi standar tersebut.
3. Risiko sengketa kendaraan
Jika terjadi perselisihan kepemilikan, pihak berwenang hanya mengacu pada BPKB sebagai dokumen legal. STNK tidak dapat dijadikan dasar hukum apa pun dalam proses pembuktian.
Risiko Menggadaikan STNK ke Tempat Tidak Resmi
Jika Anda tetap memaksakan untuk menggadaikan STNK ke tempat yang tidak terdaftar secara legal, ada sejumlah risiko besar yang perlu dipertimbangkan. Tempat seperti ini biasanya tidak mengikuti aturan pembiayaan resmi dan cenderung merugikan pihak peminjam.
1. Bunga tinggi dan penagihan agresif
Lembaga tidak resmi kerap memasang bunga pinjaman jauh lebih tinggi dari standar pasar. Cara penagihan pun bisa sangat agresif, bahkan mengganggu privasi Anda dan keluarga.
2. Penyitaan kendaraan secara ilegal
Karena STNK bukan bukti kepemilikan, mereka tidak berhak menyita kendaraan. Namun praktik di lapangan sering kali sebaliknya, motor bisa ditarik paksa tanpa prosedur hukum yang benar.
3. Potensi penipuan dan pemalsuan dokumen
Risiko lainnya adalah penggelapan STNK, pemalsuan data, hingga penyalahgunaan identitas. Semua itu meningkatkan kemungkinan Anda terlibat masalah hukum yang tidak Anda buat.
Baca Juga: Pinjaman Modal KTP: Syarat, Proses, dan Tips Agar Disetujui
Demikian penjelasan jawaban mengenai apakah STNK bisa digadaikan atau tidak. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa STNK tidak dapat dijadikan agunan secara resmi karena tidak membuktikan kepemilikan kendaraan.
Dokumen yang berlaku secara hukum tetap BPKB, sehingga proses gadai yang aman dan legal hanya dapat dilakukan jika BPKB disertakan.
Jika punya hutang menumpuk, Anda bisa menyelesaikannya bersama FLIN. FLIN punya solusi dana talangan untuk mengatasi masalah yang ada, terutama utang yang menumpuk dengan solusi konsolidasi dan restrukturisasi.
Tertarik mencari solusi terbaik untuk kondisi Anda? Klik tombol di bawah untuk mulai konsultasi dengan FLIN!























