FLIN bukan pemberi pinjaman dan tidak menyediakan pinjaman baru. | FLIN hadir untuk membantu penyelesaian pinjaman yang sudah ada dengan institusi keuangan atau pemberi pinjaman.
Cara Menghadapi dan Melaporkan Debt Collector Secara Hukum

Cara Menghadapi dan Melaporkan Debt Collector Secara Hukum

Cara Menghadapi dan Melaporkan Debt Collector Secara Hukum

Pernah Anda merasa tidak nyaman saat didatangi atau ditelepon terus-menerus oleh debt collector? Situasi seperti ini bisa membuat banyak orang bingung, bahkan takut untuk menghadapinya.

Pada kenyataannya, Anda tetap punya hak berdasarkan hukum ketika harus berurusan dengan penagih utang yang merugikan seperti dengan cara yang kasar atau perilaku tidak sesuai aturan lainnya.

Jadi, apa yang sebenarnya boleh dan tidak boleh dilakukan debt collector, dan bagaimana cara melaporkannya secara sah? Artikel ini akan membantu Anda memahami langkah tepat dalam menghadapi debt collector dan kapan harus melaporkannya agar posisi Anda tetap aman secara legal.

Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik dan Benar

Berikut beberapa cara ketika Anda harus berhadapan dengan debt collector:

1. Tanyakan identitas

Jika Anda didatangi debt collector, tetaplah tenang dan sambut dengan sopan. Setelah itu, coba tanyakan identitas mereka, termasuk asal lembaga/perusahaan, siapa yang memberi perintah penagihan, hingga kontak pihak yang bertanggung jawab.

2. Minta tunjukkan kartu sertifikasi profesi

Debt collector resmi seharusnya memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Sertifikat ini menjadi bukti legalitas profesi mereka sebagai penagih utang, sehingga Anda bisa lebih yakin bahwa proses penagihan dilakukan sesuai aturan.

3. Jelaskan alasan mengapa Anda telat membayar tagihan

Apabila Anda menunggak pembayaran, sampaikan alasan keterlambatan secara jelas dan sopan. Tambahkan pula bahwa Anda akan segera menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun perlu diingat, hindari membuat janji yang tidak bisa ditepati kepada debt collector karena justru bisa memperkeruh proses penagihan.

4. Cari tahu apakah ada surat kuasa jika ada penyitaan barang

Jika debt collector menyebut akan melakukan penyitaan barang, mintalah surat kuasa resmi. Surat kuasa ini menjadi bukti sah bahwa tindakan penyitaan memang diperintahkan oleh penyedia pinjaman tempat Anda mengajukan kredit.

5. Penyitaan harus disertai sertifikat jaminan fidusia

Selain surat kuasa, penyitaan juga wajib dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia. Dokumen asli ini menjadi dasar hukum atas barang yang dijadikan jaminan. Apabila debt collector tidak dapat menunjukkannya, Anda berhak menolak tindakan penyitaan tersebut.

Jika Anda terlilit utang bahkan sampai harus berhadapan dengan debt collector, debt collector, itu tandanya kondisi keuangan sudah cukup serius dan perlu segera ditangani dengan bijak. 

Untuk itu, segera restrukturisasi dan konsolidasi utang Anda dengan FLIN. Anda bisa menyusun ulang kewajiban agar cicilan terasa lebih dan teratur. Jadi, Anda tidak perlu lagi khawatir didatangi debt collector, karena pembayaran sudah dikelola lebih baik! Klik tombol di bawah untuk menyelesaikan utang Anda sekarang!

3 Cara Melaporkan Debt Collector

Berikut 3 cara melaporkan debt collector:

1. Melapor ke polisi

Ada tiga tahap yang bisa Anda tempuh jika ingin melaporkan debt collector ke pihak kepolisian:

  • Datang ke Kantor Polisi atau Hubungi Call Center 110

Anda bisa membuat laporan terkait tindakan kasar debt collector di kantor polisi terdekat, mulai dari polsek, polres, polda, hingga Mabes Polri.

Jika tidak memungkinkan untuk datang langsung, Anda bisa memanfaatkan layanan Call Center Polri di nomor 110, yang aktif 24 jam penuh dan bebas pulsa. Melalui nomor ini, Anda akan langsung terhubung dengan petugas untuk menyampaikan pengaduan.

  • Mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

Jika Anda datang langsung ke kantor polisi, laporan akan diproses di SPKT. Tugas SPKT adalah menerima dan mencatat laporan, lalu meneruskannya untuk ditindaklanjuti.

Setelah laporan diterima, penyidik atau asisten penyidik akan melakukan pemeriksaan awal untuk menilai apakah kasus yang Anda sampaikan layak dijadikan laporan polisi.

  • Proses administrasi

Jika laporan dianggap layak, polisi akan memberikan nomor registrasi resmi dan memasukkannya ke daftar penyidikan. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum. Perlu Anda ketahui, seluruh proses pelaporan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

2. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Cara lain untuk melaporkan debt collector adalah dengan mengajukan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Anda bisa langsung datang ke kantor pusat OJK di Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat, atau menghubungi nomor 157 pada jam kerja Senin hingga Jumat.

Selain itu, laporan juga bisa disampaikan secara online melalui form aduan di https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan  atau dikirim via email ke konsumen@ojk.go.id

3. Melalui Bank Indonesia (BI)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan terkait perilaku debt collector melalui Bank Indonesia. Caranya dengan mengunjungi kantor pusat Bank Indonesia di Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI, atau Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Alternatif lain, aduan bisa dilakukan dengan menghubungi nomor 021-131, atau mengirim email ke bicara@bi.go.id

Baca Juga: Debt Collector: Pengertian, Aturan Hukum, dan Cara Menghadapinya

Tata Cara Penagihan Debt Collector Sesuai Aturan OJK

Berikut ini tata cara penagihan yang dibenarkan oleh OJK berdasarkan Pasal 60-62 POJK 2022/2023, antara lain:

  1. Penagihan utang hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki keahlian serta memahami aturan hukum dan etika dalam proses penagihan.
  1. Setiap petugas wajib memperlihatkan dokumen resmi, seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia yang sah, serta identitas diri yang valid.
  1. Dalam praktiknya, penagihan dilarang dilakukan dengan cara menekan, mengancam, melakukan kekerasan fisik, ataupun memberikan tekanan psikologis.
  1. Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan pada waktu dan tempat yang pantas, yaitu hari Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, serta tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidak berkaitan.
  1. Apabila konsumen merasa terganggu atau terancam, mereka berhak menolak tindakan tersebut dan melaporkannya ke OJK atau pihak kepolisian.

Baca Juga: Memahami Apa itu Rentenir dan Perbedaannya dengan Debt Collector

Demikian penjelasan secara lengkap mengenai cara menghadapi dan melaporkan debt collector dengan baik dan benar. Berhadapan dengan mereka memang bukan hal mudah, tapi dengan memahami hak dan kewajiban, kamu bisa menghadapinya dengan lebih tenang.

Namun, jika masalah utang sudah terasa berat sampai harus selalu berurusan dengan debt collector, kini saatnya konsultasi dengan FLIN. 

Anda bisa menata kembali utang dari berbagai sumber hanya dalam satu platform, sekaligus menjadikan cicilan lebih rendah dengan bantuan penurunan suku bunga, dalam jangka waktu 24–36 bulan.

Jangan khawatir, FLIN juga sudah aman digunakan karena sudah terdaftar di KOMDIGI dan bermitra dengan lembaga resmi yang diawasi langsung oleh OJK.

Yuk, klik tombol di bawah ini dan mulai atur keuangan Anda dengan bantuan FLIN sekarang!

Cari Artikel Di Sini