Gali lubang tutup lubang pinjaman online atau pinjol, kini dianggap menjadi jalan pintas untuk menutup kebutuhan mendesak. Anda berutang di satu aplikasi hanya untuk melunasi tagihan dari aplikasi lain.
Sekilas memang terlihat membantu, tetapi kenyataannya strategi ini justru bisa membuat Anda terjebak dalam lingkaran utang tanpa ada ujungnya. Bunga yang menumpuk, denda keterlambatan, hingga tekanan psikologis menjadi risiko nyata yang harus dihadapi.
Lantas, bagaimana cara keluar dari situasi ini agar keuangan tetap terkendali? Artikel ini akan membahas bahaya gali lubang tutup lubang pinjaman online sekaligus solusi yang bisa Anda lakukan jika terlanjur terjebak.
Penyebab Terjebak Pinjaman Online
Pada umumnya, penyebab orang bisa terjebak pinjaman online, antara lain:
1. Pinjaman tanpa perencanaan matang
Banyak orang mengambil pinjaman online tanpa melakukan pertimbangan yang matang. Alasannya bisa karena kebutuhan mendesak, gaya hidup konsumtif, atau sekadar hanya tergiur promo dan kemudahan proses pencairannya.
Oleh sebab itu, utang justru menjadi beban baru. Alih-alih digunakan untuk hal produktif, pinjaman online sering kali habis untuk kebutuhan konsumtif yang tidak menghasilkan pemasukan tambahan.
2. Bunga dan biaya pinjaman yang tinggi
Pinjol memang bisa menjadi solusi ketika keadaan mendesak, tapi di balik itu ada konsekuensi yang harus ditanggung, terutama soal bunga dan biaya pinjaman yang sangat tinggi.
Menurut data dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga pinjol legal maksimal adalah 0.4% per hari. Angka ini tampak kecil, namun coba bayangkan jika menumpuk tiap hari, tentu total beban bisa menjadi sangat besar.
Hal inilah yang membuat orang terjebak pinjol dan merasa kewalahan untuk melunasi pinjamannya.
3. Tergoda kemudahan proses pengajuan pinjol
Di era serba digital seperti sekarang, hanya dengan bermodalkan KTP dan ponsel, seseorang sudah bisa mengajukan pinjaman hanya dalam hitungan detik. Kemudahan proses ini yang sering membuat orang terjebak pinjol dengan mudah.
Belum lagi, limit pinjaman yang bertahap mudah membesar, kerap menggoda seseorang untuk meminjam lagi, meskipun sebenarnya harus gali lubang tutup lubang untuk melunasi pinjaman sebelumnya.
Baca Juga: Bahaya Gali Lubang Tutup Lubang dan Cara Mengatasinya
Risiko Gali Lubang Tutup Lubang di Pinjol
Berikut risiko yang akan Anda rasakan jika harus melakukan gali lubang tutup lubang di pinjol:
1. Utang semakin menumpuk dan tak terkendali
Menggunakan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Beban bunga semakin besar, dan lama-lama cicilan tidak lagi sebanding dengan kemampuan membayar.
Akibatnya, utang bisa membengkak jauh lebih besar daripada pinjaman awal dan semakin tidak terkendali untuk melunasinya.
2. Skor kredit dan reputasi keuangan menurun
Setiap Anda terlambat membayar pinjaman, termasuk di pinjol, tentu akan tercatat dalam sistem layanan keuangan. Jika Anda sering telat atau bahkan gagal bayar, dampaknya skor kredit Anda pasti menurun.
Dengan demikian, hal ini akan menyulitkan Anda ke depannya, karena lembaga keuangan resmi seperti bank tidak akan percaya dan menolak jika Anda mengajukan kredit baru akibat catatan buruk tersebut.
3. Kena mental
Selain masalah keuangan, harus terjebak gali lubang tutup lubang juga berdampak pada kondisi dan kesehatan mental. Penagihan yang agresif dari debt collector, baik melalui telepon, pesan, bahkan bisa sampai datang ke rumah, bisa menimbulkan tekanan besar.
Dalam kasus pinjol misalnya, metode penagihan sering kali disertai ancaman, penyebaran data pribadi, bahkan teror ke keluarga atau rekan kerja, yang jelas merugikan secara psikologis dan sosial.
Solusi Jika Terlanjur Terjebak Pinjaman Online
Di balik kesulitan, pasti ada kemudahan. Nah, berikut solusi terbaik yang bisa dilakukan jika Anda terlanjur terjebak pinjaman online:
1. Restrukturisasi utang dengan lembaga atau platform keuangan resmi
Jika utang dari pinjaman ilegal sudah menekan, salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah mencari restrukturisasi melalui lembaga keuangan resmi seperti bank atau platform yang diawasi langsung oleh OJK.
Umumnya, lembaga atau platform ini menyediakan program dan memberikan skema cicilan baru dengan tenor lebih panjang atau bunga lebih rendah. Dengan begitu, beban bulanan lebih ringan dan risiko gali lubang tutup lubang bisa dihentikan.
2. Laporkan pinjol ilegal ke OJK dan Satgas PASTI
Apabila Anda terjerat pinjaman dari aplikasi ilegal, segera berhenti membayar dan jangan mengajukan pinjaman baru. Laporkan kasus tersebut ke OJK atau Satgas PASTI (Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal) yang sebelumnya Satgas Waspada Investasi atau SWI.
Terlebih, pinjol ilegal sering menggunakan praktik penagihan yang melanggar aturan, sehingga melapor menjadi salah satu langkah penting untuk menghindari kerugian lebih lanjut.
3. Cari bantuan konsultan atau lembaga keuangan resmi
Jika kondisi keuangan sudah sangat sulit, jangan ragu untuk mencari bantuan. Ada lembaga keuangan resmi maupun jasa konsultasi yang bisa membantu merencanakan pembayaran utang sesuai kemampuan.
Selain itu, Anda juga bisa mempertimbangkan program refinancing dari lembaga keuangan legal agar beban bunga lebih ringan dan pembayaran menjadi lebih teratur.
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal? Kenali Risikonya dan Solusi yang Disarankan OJK
Demikian bahaya gali lubang tutup lubang pinjaman online sekaligus solusi yang bisa Anda lakukan jika terlanjur terjebak. Pada akhirnya, strategi ini memang terlihat seperti cara instan, tetapi sebenarnya hanya memperbesar masalah yang ada.
Bunga tinggi, tekanan psikologis, hingga risiko reputasi keuangan bisa membuat hidup Anda semakin sulit. Karena itu, kuncinya adalah berhenti menambah utang baru dan segera mencari solusi yang legal dan aman.
Salah satu langkah terbaik adalah dengan konsolidasi utang melalui lembaga atau platform keuangan resmi seperti FLIN agar cicilan menjadi jauh lebih ringan dan pembayaran lebih teratur.
Apalagi, FLIN menyediakan cicilan lebih rendah dengan bantuan penurunan suku bunga, dalam jangka waktu 24–36 bulan* dan tentunya aman digunakan karena sudah terdaftar di KOMDIGI dan bermitra dengan lembaga resmi yang diawasi langsung oleh OJK.
Yuk, klik tombol di bawah ini dan mulai atur keuangan Anda dengan bantuan FLIN sekarang!