Warisan biasanya identik dengan aset, tanah, tabungan, dan harta benda lainnya. Namun tahukah Anda bahwa utang juga bagian dari warisan?
Fenomena ini bukan hal baru. Sudah banyak ahli waris yang menghadapi kasus di mana pewaris yang meninggal dunia, juga meninggalkan sejumlah kewajiban utang atau cicilan yang belum lunas.
Sayangnya, ketidaktahuan ahli waris terhadap hukum yang mengatur persoalan ini, bisa membuat mereka menjadi kebingungan. Bahkan, tak jarang jadi mengalami beban finansial.
Dalam artikel ini, FLIN akan membahas secara lengkap apa itu warisan utang, apakah hutang bisa diwariskan, bagaimana dasar hukumnya, serta strategi bijak yang bisa dilakukan untuk mencegah pewarisan utang maupun penyelesaian warisan utang oleh ahli waris.
Apa itu Warisan Utang?
Warisan utang merupakan jenis utang yang termasuk ke dalam harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia. Warisan tidak hanya berupa harta dan aset (aktiva), namun juga kewajiban-kewajiban finansial atau pinjaman (pasiva) yang dimiliki pewaris dan belum terlunasi hingga ia wafat.
Warisan utang bisa mencakup utang secara tunai, utang KTA, utang kartu kredit, pinjol, KPR dan utang kepada pihak lainnya.
Dalam proses pewarisan, warisan utang harus diperhitungkan bersama dengan harta dan aset peninggalan lainnya. Warisan utang umumnya diselesaikan lebih dahulu sebelum pembagian harta peninggalan. Keberadaan utang ini tentu akan mengurangi jumlah aktiva yang dapat dibagi atau diterima ahli waris.
Baca juga: Apakah Hutang Kartu Kredit Bisa Diwariskan? Ini Penjelasannya
Dasar Hukum untuk Urusan Warisan Utang
Dalam hukum perdata di Indonesia, pada prinsipnya semua warisan pewaris, baik berupa aktiva maupun pasiva, akan berpindah kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Ini sesuai dengan bunyi Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata:
“Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.”
Lebih lanjut, pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) lainnya telah mengatur rincian dan batasan mengenai posisi serta pilihan ahli waris terhadap warisan, yaitu secara murni (tanpa syarat), menerima dengan hak inventarisasi, ataupun menolak warisan.
Berikut adalah beberapa pasal yang membahas pilihan khususnya terkait warisan utang:
* Menerima Secara Murni (Pasal 1044 & Pasal 1048 KUHPerdata)
Pilihan ini berarti ahli waris menerima seluruh warisan tanpa syarat, termasuk aktiva dan pasiva yang ditinggalkan pewaris.
Dengan menerima secara murni, ahli waris bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban pewaris, bahkan jika nilai utangnya melebihi harta atau aset pewaris. Sehingga harta pribadi ahli waris dapat digunakan untuk menutupi sisa utang itu.
Penerimaan secara murni dapat dilakukan secara tegas dengan pernyataan resmi, atau secara diam-diam yaitu dengan bertindak seolah-olah sudah menerima warisan.
* Menerima dengan Hak Inventarisasi (Pasal 1032 KUHPerdata)
Pilihan ini memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris. Dengan menerima warisan melalui hak inventarisasi, maka ahli waris hanya bertanggung jawab atas utang pewaris secara proporsional, yaitu sebatas harta warisan yang diterima.
Artinya, jika utang pewaris lebih besar daripada harta peninggalannya, maka sisa utang tersebut bukanlah tanggung jawab ahli waris. Sehingga, harta pribadi ahli waris tidak digunakan untuk membayar utang pewaris.
Untuk menggunakan hak ini, ahli waris harus membuat pernyataan resmi kepada Pengadilan Negeri.
* Menolak Warisan (Pasal 1045 & 1057-1065 KUHPerdata)
Selain menerima, ahli waris juga memiliki pilihan untuk menolak warisan. Dengan mengambil pilihan menolak, maka ahli waris tidak akan menerima aset maupun bertanggung jawab terhadap kewajiban utang dan apapun dari pewaris.
Penolakan ini juga harus dilakukan secara resmi di Pengadilan Negeri sesuai dengan prosedur.
Apakah Ahli Waris Wajib Melunasi Utang?
Kewajiban ahli waris dalam melunasi utang bergantung pada pilihan hukum yang diambil oleh ahli waris, bisa menerima warisan secara murni, menerima dengan hak inventarisasi, atau menolaknya.
Sebelum mengambil keputusan, hukum memberi waktu kepada ahli waris untuk mengambil hak berpikir yang umumnya selama 4 bulan, dengan pengajuan permohonan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Selama masa ini, ahli waris bisa menyelidiki aset, kewajiban utang, serta melakukan konsultasi ke ahli.
Setelah masa berpikir, ahli waris harus secara tegas mengambil keputusan untuk menerima atau menolak secara resmi di pengadilan.
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai tanggungan ahli waris berdasarkan pilihannya, berikut ilustrasinya:
Contoh:
Seorang pewaris meninggalkan harta sebanyak Rp300 juta. Ternyata ia juga memiliki utang yang belum terbayar hingga ia meninggal dunia sebanyak Rp500 juta.
- Jika ahli waris menerima secara murni, ia harus membayar utang secara penuh. Untuk membayar utang sebesar Rp500 juta, ia menggunakan Rp300 juta dari harta peninggalan, dan Rp200 juta dari harta pribadinya.
- Jika ahli waris menerima dengan hak inventarisasi, ia hanya wajib melunasi utang sebesar aset warisan (Rp 300 juta). Sisa utang tidak menjadi tanggung jawab pribadi ahli waris.
- Jika ahli waris menolak warisan, maka ahli waris tidak perlu melunasi utang apapun dari pewaris.
Baca juga: Hutang Suami, Beban Bersama? Yuk, Pahami Hukumnya
Cara Mengelola Utang Warisan
Warisan tidak selalu berbentuk rumah, tanah, atau tabungan. Dalam banyak kasus, yang ditinggalkan justru adalah utang yang belum lunas. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik pewaris maupun ahli waris, untuk memiliki strategi dalam mengelola utang agar tidak menjadi beban anak cucunya.
1. Cara Mengelola Utang Bagi Pewaris
Sebagai pewaris, ada langkah-langkah yang bisa dilakukan agar tidak mewariskan utang kepada generasi selanjutnya:
* Mencatat dan Mendokumentasikan Semua Utang
Untuk menghindari kesulitan bagi keluarga saat proses pewarisan, penting untuk mencatat dan mendokumentasikan seluruh kewajiban utang yang harus Anda lunasi. Pastikan dokumennya tersimpan di tempat yang mudah diakses oleh keluarga
* Komunikasikan Masalah Utang
Tidak ada salahnya untuk terbuka kepada ahli waris, seperti pasangan dan anak, mengenai utang yang Anda miliki. Jika Anda memerlukan bantuan untuk melunasinya, sampaikan secara jelas agar mereka dapat memberikan dukungan dan tidak terkejut di kemudian hari.
* Buat Rencana Pelunasan Bertahap
Agar pelunasan semakin terarah, susun rencana pelunasan. Anda dapat memilih utang mana yang harus dilunasi terlebih dahulu. Anda bisa menggunakan metode snowball atau avalanche untuk menentukan prioritas pembayaran.
* Pertimbangkan Asuransi Jiwa Kredit
Asuransi jiwa kredit adalah produk asuransi yang memberi perlindungan finansial bagi debitur dan keluarga atas sisa pinjaman yang belum lunas, jika terjadi risiko ketidakmampuan membayar utang, khususnya saat debitur cacat total maupun meninggal dunia.
2. Cara Mengelola Utang Bagi Ahli Waris
Secara hukum ahli waris tidak diwajibkan untuk melunasi utang pewaris melebihi nilai warisan yang diterima. Namun pada kenyataannya, tidak sedikit ahli waris, yang karena alasan moral, spiritual, maupun menjaga nama baik keluarga, tetap memilih untuk menyelesaikan utang pewaris.
Jika Anda salah satu dari mereka, berikut hal-hal yang bisa Anda lakukan untuk mengelola utang warisan:
* Ketahui Seluruh Nilai Warisan, Baik Aktiva Maupun Pasiva
Sebelum mengambil keputusan apapun, pastikan Anda mengetahui dengan tepat total nilai aset dan utang yang ditinggalkan pewaris. Ini berguna untuk membantu Anda memahami apakah Anda layak menerima warisan tersebut dan mempertimbangkan strategi pelunasannya.
* Cek Apakah Pewaris Memiliki Asuransi Jiwa atau Asuransi Jiwa Kredit
Beberapa pewaris mungkin memiliki asuransi jiwa, atau bahkan sudah menjaminkan utangnya pada asuransi jiwa kredit. Jika memiliki asuransi jiwa, Anda bisa mengklaimnya untuk pelunasan utang. Dan jika memiliki asuransi jiwa kredit maka secara otomatis sisa utang akan dibayarkan oleh asuransi.
* Manfaatkan Program Keringanan dari Bank
Pada umumnya bank menyediakan program restrukturisasi, baik diskon pelunasan maupun penghapusan sebagian bunga bagi debitur yang meninggal. Jangan ragu untuk menghubungi pihak kreditur dan mengajukan keringanan ini.
* Gunakan Jasa Profesional
Jika utang pewaris cukup kompleks, atau memiliki lebih dari satu kreditur, Anda bisa mempertimbangkan untuk meminta bantuan jasa profesional seperti FLIN. Melalui Program Dana Talangan, FLIN hadir untuk membantu ahli waris melakukan konsolidasi utang agar lebih terkelola dengan baik.
Ayo konsultasikan kebutuhan pelunasan utang Anda bersama FLIN, dan temukan langkah terbaik untuk mengelola warisan utang.