Pernyataan
  1. Melalui platform teknologi yang berkembang, PT FLIN Consultancy Indonesia (FLIN) hanya menawarkan layanan konsultasi manajemen utang dalam bentuk restrukturisasi kredit, konsolidasi, dan penyelesaian utang bagi pengguna yang mengalami kesulitan dalam membayar utang. 
  2. FLIN membantu pengguna dalam mengelola keuangan mereka lebih baik melalui layanan konsultasi, sehingga dapat melunasi utang yang masih berjalan maupun yang sudah jatuh tempo ke kreditur, bank, atau institusi keuangan lainnya.
  3. FLIN bukan lembaga keuangan. Kami tidak melakukan penghimpunan dana publik, tidak menawarkan investasi dalam bentuk apa pun, dan tidak menyediakan layanan pinjaman online secara langsung.
  4. FLIN bukan pemberi pinjaman online atau pinjol. Seluruh aktivitas pendanaan untuk pengguna disalurkan secara langsung ke bank, lembaga multifinansial, atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (P2P lending) terkait. 
  5. Mitra penyalur pinjaman yang diawasi dan diatur oleh OJK mencakup PT Digital Micro Indonesia (Danabijak), yang telah memperoleh izin usaha sebagai penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-92/D.05/2021 tanggal 8 September 2021. Dengan demikian, seluruh kegiatan operasionalnya diawasi secara ketat oleh OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016.
  6. FLIN menegaskan kembali bahwa kami tidak memberikan pinjaman langsung di Indonesia. Sebagai gantinya, kami hanya memfasilitasi refinancing pinjaman melalui kemitraan dengan bank berlisensi, lembaga multifinansial, dan penyedia layanan P2P lending. Layanan kami dirancang untuk membantu individu dan bisnis merestrukturisasi kewajiban utang mereka ketika tidak dapat memenuhi ketentuan pembayaran pinjaman yang sedang berjalan atau yang telah jatuh tempo.
  7. PT FLIN Consultancy Indonesia mengenakan Success Fee sebesar 5% yang dibayarkan sekali di awal setelah klien mendapatkan In-principal Approval (IPA). Biaya ini akan dikembalikan 100% jika mitra penyalur pinjaman atau platform yang telah disetujui OJK tidak mencairkan dana talangan.
  8. Mitra penyalur pinjaman akan mengenakan bunga langsung untuk semua dana talangan, dengan tenor 12 hingga 36 bulan. Bunga yang diterapkan menggunakan suku bunga flat sebesar 1.8% – 2.5% (Setara dengan suku bunga menurun sebesar 3% – 4% per bulan dan dengan APR (Annual Percentage Rate) sekitar 23%–34%).
  9. Batas pendanaan dana talangan dari mitra penyalur pinjaman kami berkisar antara Rp20.000.000 hingga Rp500.000.000, sesuai dengan kelayakan dan persetujuan mereka.
  10. Simulasi cicilan untuk mitra penyalur pinjaman kami dengan suku bunga flat 2.15% per bulan berdasarkan saldo menurun:
  • Dana talangan Rp25 juta: Cicilan sekitar Rp1.6 juta per bulan dengan total bayar Rp39.79 juta (24 bulan, estimasi APR ±28,18%), atau Rp1.3 juta per bulan dengan total bayar Rp46.57 juta (36 bulan, estimasi APR ±27,39%).
  • Dana talangan Rp100 juta: Cicilan sekitar Rp6.6 juta per bulan dengan total bayar Rp159.18 juta (24 bulan, estimasi APR ±28,18%), atau Rp5.1 juta per bulan dengan total bayar Rp186.27 juta (36 bulan, estimasi APR ±27,39%).
×

Masukkan nomor WhatsApp

Hai, klik di sini untuk chat dengan tim kami

© 2025 Flin. Semua hak dilindungi undang-undang.